Menu ✖

Mode Gelap
Blak-blakan, Menteri Mukhtarudin Bagikan Nomor HP Pribadi: Laporkan P3MI Nakal Langsung ke Saya! Kepada Menteri P2MI Mukhtarudin, Yosa Ketua IMWU Macau Tuntut Pemerintah Akui 8789 PMI di Macau Memanas: Dialog Pasti Ada Solusi di Hong Kong, Diwarnai Ketegangan Antara Ketua IMWU dan Menteri Hukum Ketua PCI NU Hong Kong Muhamad Ali Sampaikan 6 Poin Aspirasi Pelindungan PMI Kepada 8 Menteri Angkat Tiga Jari: Dedi Kristanto Aktivis Katolik Hong Kong Bongkar Borok Problem PMI di Depan 8 Menteri Kritis! Pegiat PMI Hong Kong Semprot Rombongan 8 Kementerian: ke Sini Jangan Cuma Buat Belanja Masalah!

Berita

Memanas: Dialog Pasti Ada Solusi di Hong Kong, Diwarnai Ketegangan Antara Ketua IMWU dan Menteri Hukum

badge-check


					Menteri Hukum dan Ketua IMWU HK Saling Beradu Argumen dalam Program Pasti Ada Solusi Perbesar

Menteri Hukum dan Ketua IMWU HK Saling Beradu Argumen dalam Program Pasti Ada Solusi

Hong Kong — Program dialog bertajuk “Pasti Ada Solusi” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum bersama tujuh kementerian lainnya di Hong Kong pada 1 November 2026 diwarnai ketegangan tinggi.

Suasana kritis pecah ketika Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Hong Kong, Sustari, meluapkan kekecewaannya di hadapan para pejabat tinggi negara setelah sempat mengalami hambatan birokratis untuk memasuki ruang acara.

Sebelum bisa menyuarakan aspirasinya, Sustari mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekan sempat ditahan selama 30 menit di pintu masuk sebelum akhirnya diizinkan masuk.

Ketegangan berlanjut di dalam forum ketika sesi tanya jawab berlangsung. Panasnya diskusi membuat penyampaian aspirasi tersebut sering kali terpotong dan diwarnai aksi saling sela antara perwakilan buruh migran dan meja menteri.

Protes Alur Dialog dan Hambatan Birokrasi di Pintu Masuk

Mengawali penyampaiannya di hadapan para pejabat negara, Sustari memperkenalkan rekam jejak perjuangannya serta menyerahkan dokumen resmi aspirasi tertulis yang ditujukan langsung untuk delapan menteri serta dititipkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Suasana di ruang pertemuan langsung mendadak hening tatkala ia mempertanyakan efektivitas forum dialog tersebut.

“Perkenalkan saya Sustari, saya ketua IMWU yang sudah 27 tahun di HK, yang aktif memberikan pendampingan advokasi untuk iuran bersama dan persoalan buruh migran di Hongkong. Yang pertama, saya menyampaikan kembali keluh kesah kami sebagai migran dan rakyat Indonesia. Kami akan menyerahkan juga surat kepada delapan kementerian dan titip juga untuk Bapak Presiden Prabowo, ya. Jadi kami sudah ada surat yang sudah kami pegang.” Ujar Sustari

Ia melanjutkan dengan nada menuntut transparansi, menyayangkan pola komunikasi pemerintah yang dinilai kerap berulang tanpa kejelasan ujung dari setiap penyampaian masalah.

“Terus kami juga sebenarnya bingung sekali ya, dari mana harus memulai menyampaikan masalah ini. Karena apa yang Bapak/Ibu ketahui tentang migran, persoalannya dan aspirasinya. Jika Bapak/Ibu sudah tahu siapa kami, masalah kami, tuntutan kami, mohon beritahu kepada kami, kita semua yang hadir di sini, apa yang telah Anda putuskan atau akan menjadi rencana selanjutnya setelah mendengarkan aspirasi kami.” Katanya seraya mengaku bosan dengan pernyataan, aspirasinya telah dicatat, ditampung dan kemudian akan dibahas lagi di Jakarta, atau dengan pernyataan ngeles seperti itu bukan wewenang kamu, sebagaimaba sebelumnya diberbagai forum dialog pemerintah dan buruh migran Indonesia.

Debat Sengit Soal Aturan Penempatan PMI

Mendengar kritik tajam tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas langsung memotong dan menyela pembicaraan untuk meluruskan asumsi publik. Dengan nada tegas, ia meminta agar persoalan masa lalu tidak disamakan dengan langkah konkret yang sedang dikerjakan kabinet saat ini.

“Pertanyaan saya, dari semua keluh kesah Bapak/Ibu, adakah yang kami langsung eksekusi tadi? Ada, ya? Ada! Jadi maksud saya bedakan, jangan mengambil sesuatu yang masa lalu yang kami enggak tahu. Soal kayak begini, ya, kayak ini tuntutan P2MI. Kalau Ibu mengadu di Menteri Hukum yang lalu, ngapain saya ke sini?” sanggah Menteri Hukum.

Sembari meredakan ketegangan ruangan, Menteri Hukum mengajak para hadirin untuk melihat niat baik kedatangan rombongan pejabat negara ke Hong Kong.

“Saya hanya mau sampaikan maksudnya gini, berbaik sangka dulu, ya. Kita harus segitu. Maksud saya dengan kehadiran kawan-kawan kita sekarang di sini, coba bayangkan, Menteri Hukum buat acaranya, kami mendengarkan karena kita bahas semua strukturnya,” tambahanya.

Mendapat interupsi tersebut, Sustari lantas meminta waktu agar sisa gagasannya bisa didengar secara utuh tanpa pemotongan, sebelum akhirnya membedah karut-marut aturan penempatan serta masalah overcharging.

“Oke terima kasih, Bapak. Bapak, ini kan aspirasi pasti ada solusi dan mendengarkan aspirasi. Saya belum selesai, Bapak. Terima kasih.Jadi saya di sini menjadi migran juga sudah 16 tahun. Dari pengalaman saya, hari ini pengaturan penempatan migran masih kami anggap sangat bermasalah. Tadi sudah kawan-kawan sampaikan, bahkan menciptakan ruang eksploitasi yang di mana pemerasan oleh PT, agen, calo kepada kami dan anggota keluarga kami. Karena kami sebelum berangkat ke PT itu, keluarga kami juga dilibatkan untuk tanda tangan perjanjian utang-piutang di PT.”

Ia menyoroti bahwa persoalan biaya tinggi dan penahanan dokumen sudah berulang kali dilaporkan ke berbagai pihak berwenang tanpa ada solusi struktural, termasuk hilangnya jalur kontrak mandiri.

“Yang kami khawatirkan adalah apa yang kami anggap masalah itu belum tentu Anda anggap masalah, Bapak. Jadi masalah tingginya potongan atau overcharging, kasus ini sudah lama disampaikan. Kasus ini lama disampaikan. Bahkan terakhir kemarin ada anggota DPR datang ke Hongkong dialog juga khusus dengan Kemenlu dan BP2MI.”

Ia meneruskan kekecewaannya karena kasus yang sama tetap terjadi berulang.

“Tapi sampai hari ini yang dikeluarkan adalah aturan pengiriman PMI dan penetapan biaya penempatan yang itu tidak menjelaskan masalah overcharging, penahanan dokumen yang dilakukan oleh PT maupun aturan masuk wajib PT dan agen. Ini apa ya, meniadakan lagi aturan kontrak mandiri bagi PMI yang telah memiliki pengalaman kerja di luar negeri.”

Menutup kritikan soal tata kelola penempatan, ia mempertanyakan peran konkret perwakilan diplomatik di lapangan serta arah dari program yang sedang berjalan.

“Karena kami dulu menyampaikan kepada KJRI, Pak Yul waktu itu konsulnya, dia menyampaikan bahwa kalau kontrak mandiri itu tidak bisa karena tidak ada aturan jelas soal kontrak mandiri. Tapi penerapannya pada zamannya Pak Tri waktu itu boleh, bisa kontrak mandiri itu. Jadi di sini pertanyaannya, staf KJRI, KJRI ini mau tidak bekerja untuk PMI, gitu?” sindirnya. 

Selain itu Ia juga menanyakan penjelasan Program Pasti Ada Solusi menjelaskan solusi dari penyelesaian masahnya itu seperti apa?

“Dari hal yang kami sampaikan di atas, ada program Pasti Ada Solusi ini akan menyelesaikan seperti apa sih sebenarnya? Karena tadi dijelaskan bahwa ini episode ke-23. Jadi episode-episode sebelumnya itu mau diapain, gitu?”

Menteri Hukum kembali memberikan klarifikasi langsung di tengah penjelasan Sustari untuk meluruskan kesalahpahaman terkait hitungan episode dan fokus kewenangan kementerian yang dipimpinnya.

“Kan beda, Bu. Jadi gini sebentar, supaya jangan salah pengertian, ya. Episode ke-23 itu maksudnya sejak program ini dilakukan. Tapi khusus bahas soal PMI nih di Kementerian Hukum—karena ini programnya Kementerian Hukum nih Bu, ya—yang terkait PMI ini baru kita bahas baru dua episode. Yang pertama menyelesaikan, sebenarnya tujuan utamanya itu adalah menyelesaikan soal kewarganegaraan, tusinya Kementerian Hukum. Oke?” katanya dengan nada bertanya.

Ia juga menambahkan komitmen kelembagaannya dalam merespons aduan nakal terkait penyalur tenaga kerja (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI).

“Bukan, supaya jangan… apa namanya, kan tadi sudah terlalu banyak nih yang terkait soal perusahaan. Tadinya kan saya enggak ngerti tuh soal perusahaan P3MI. Sekarang saya usulkan ke Pak Menteri, kalau ada masalah dengan perusahaannya, saya blokir. Ada kewenangannya Menteri Hukum,” tegasnya. 

Perdebatan Melebar ke Isu Dalam Negeri hingga Karhutla

Suasana kembali memanas ketika Sustari menarik isu nasional terkait dampak persoalan dalam negeri di Indonesia yang turut dirasakan oleh keluarga para PMI di kampung halaman.

“Iya, oke. Terima kasih, Bapak jawabannya. Dan saat delapan menteri ini membawa program Pasti Ada Solusi untuk migran, pertanyaan lagi yang muncul tadi sudah disampaikan, apakah Bapak/Ibu bekerja mengetahui masalah di Indonesia, misalnya korban karhutla, apakah ada kabar baik bagi kami,” tanyanya. 

Merespons hal tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, langsung mengambil alih mikrofon untuk menegaskan bahwa negara tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah hukum tegas terhadap korporasi nakal yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan.

“Saya Menteri Hukum sudah mengeluarkan daftar siapa penerima manfaat (Hak Guna Usaha) dari semua perusahaan yang diduga oleh negara (melakukan pembakaran hutan). Jadi kita enggak main-main. Makanya maksud saya bedakan, kita bicara yang mana, aspek mana. Bayangkan, dulu Menteri Hukum enggak ada yang pernah terlibat dalam urusan itu. Sekarang semua perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan, Menteri Hukum, karena punya data semua perusahaan, saya sudah serahkan ke aparat kepolisian menyangkut soal siapa penerima manfaat perusahaan-perusahaan tersebut dan negara sekarang sudah bekerja, gitu,” tegasnya. 

Menteri Supratman juga mengimbau agar forum dialog tersebut difokuskan secara proporsional pada substansi hak dan pelindungan pekerja migran.

“Maksud saya jangan dipolitisasi hal-hal yang menjadi kebutuhan teman-teman semua, gitu. Kita hadir di sini bicara soal kebutuhan teman-teman, soal hak dan kewajiban teman-teman sebagai pekerja migran. Itu yang harus kita perjuangkan.”

Meskipun diingatkan demikian, Sustari bersikeras bahwa apa pun yang terjadi di tanah air tetap memberikan dampak langsung psikologis maupun material bagi keluarga mereka.

“Oke Bapak, karena keluarga kami juga di Indonesia ya, Bapak. Dampaknya itu pasti juga ke kami,” jelasnya

Menanggapi argumen tersebut, Menteri Hukum menjelaskan skala persoalan historis penanganan bencana lingkungan di Indonesia seraya menegaskan bahwa pemerintah pusat terus bekerja secara sistematis.

“Coba bayangkan kebakaran itu, maksud saya dari tahun 2015 itu tertinggi polusi di antara seluruh kebakaran hutan yang terjadi. Tapi bukan kita mau usut yang lalu. Semua hal itu pasti menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah bekerja,” jelasnya.  

Pertanyakan Anggaran Kunjungan dan Kritik Terbuka Terhadap KJRI

Memasuki sesi akhir penyampaiannya, Sustari menyuarakan pertanyaan sensitif terkait besarnya anggaran kunjungan para menteri ke Hong Kong serta mengkritik sikap pejabat KJRI yang dinilai kurang kooperatif terhadap eksistensi organisasi akar rumput.

“Oke terima kasih, Bapak, ya jawabannya selalu dijawab. Terima kasih banyak. Dan kami jujur ya, hari ini tuh sedih banget saat membayangkan menteri berkunjung ke Hongkong, yang terlihat itu ya ini wajah-wajah kita berfoto-foto, PMI Hongkong berfoto bersama para menteri. Tadi sudah ditanyakan oleh Mbak Yanti yang belum dijawab: Berapa anggaran negara yang digunakan untuk sekali kunjungan ini? Kami sebagai penyumbang devisa terbesar punya hak untuk tahu akan hal ini dan sekali ini menuntut transparansi sehingga tidak ada kecurigaan di antara kita, Pak. Mohon nanti disampaikan biar semua orang-orang tahu di sini semuanya karena ini juga live streaming. Jadi berapa banyak uang rakyat yang digunakan untuk sekali kunjungan?”

Ia turut memperluas sorotannya pada nasib Pekerja Migran Indonesia di negara penempatan lain yang luput dari perhatian, sekaligus mengkritisi efisiensi anggaran negara.

“Kami juga bertanya, bagaimana dengan nasib PMI di Arab, Malaysia, Singapura, Taiwan, negara lain yang aspirasinya itu juga tidak didengar? Kami juga ada organisasi di Malaysia, di Taiwan, Singapura, dan Taiwan. Jika Pak Prabowo kan mengatakan nih: hemat anggaran dan semua pelayanan lewat online, kenapa sih mendengarkan aspirasi saja tidak menggunakan kecanggihan teknologi dan murah biaya, dan memastikan semua PMI itu bisa ikut hadir mendengarkan dan menyampaikan aspirasinya,” jelasnya. 

Menutup orasinya dengan nada bergetar, Sustari membandingkan kerja sukarela serikat buruh migran yang melayani 24 jam tanpa bayaran dengan fasilitas yang diterima oleh para pejabat negara.

“Harusnya kalau ini adalah ajang mendengarkan aspirasi, maka yang berhak bertanya banyak itu adalah aspirasi pekerja migran. Kami juga tidak ingin membandingkan bagaimana kami bekerja membantu pekerja migran karena kami sebagai organisasi.Yang harus Anda ketahui dan teman-teman lain ketahui bahwa kami sebagai organisasi serikat membantu PMI itu tidak dibayar, Pak. Gratis! Dan kami harus bekerja dengan majikan 24 jam,” paparnya. 

Lebih lanjut Sustari membandingkan kinerja semua pejabat pemerintah mulai dari menteri, KJRI, yang dibayar dari pajak para PMI dan WNI.

“Jika Anda mengeluh karena banyaknya masalah PMI, tidak ada waktu istirahat kalau kita komplain, ya harusnya terima dong! Bahkan ada beberapa pejabat KJRI yang tidak suka dengan keberadaan organisasi yang mendampingi korban dan pengaduan.” Tegasnya.

Sustari juga menyayangkan perlakuan para pejabat dalam memberikan sambutan kepada pegiat buruh migran yang akan menghadiri kegiatan Pasti Ada Solusi.

“Ini sikap yang sangat kami sayangkan, ya. Contohnya juga hari ini kami pagi sudah ditahan disuruh minggir dulu sampai setengah jam. Terus hari ini kami ingin menyampaikan 5 menit saja dipersulit. Kami belum menyampaikan semua itu langsung diintervensi. Ini sikap yang sangat kami sayangkan sekali,” Pungkasya.

Adu argumen dan dialog panas ini memperlihatkan dinamika yang begitu kuat antara tuntutan ketegasan pelindungan buruh migran di lapangan dengan respons jajaran kementerian yang tengah berupaya membenahi regulasi serta tata kelola birokrasi penempatan pekerja migran di luar negeri.

Baca Lainnya

Blak-blakan, Menteri Mukhtarudin Bagikan Nomor HP Pribadi: Laporkan P3MI Nakal Langsung ke Saya!

3 November 2026 - 17:15 WIB

Angkat Tiga Jari: Dedi Kristanto Aktivis Katolik Hong Kong Bongkar Borok Problem PMI di Depan 8 Menteri

2 November 2026 - 17:45 WIB

Kritis! Pegiat PMI Hong Kong Semprot Rombongan 8 Kementerian: ke Sini Jangan Cuma Buat Belanja Masalah!

2 November 2026 - 15:18 WIB

Usai Tinjau Shelter Dompet Dhuafa Hong Kong, Menteri P2MI Janjikan Shelter Negara untuk PMI

2 November 2026 - 14:29 WIB

Dipulangkan Lalu Dilupakan: SAKTI Desak Pemerintah Tagih Hak Awak Kapal Migran dari Pemilik Kapal

2 November 2026 - 11:20 WIB

Trending di Berita