Menu ✖

Mode Gelap
Blak-blakan, Menteri Mukhtarudin Bagikan Nomor HP Pribadi: Laporkan P3MI Nakal Langsung ke Saya! Kepada Menteri P2MI Mukhtarudin, Yosa Ketua IMWU Macau Tuntut Pemerintah Akui 8789 PMI di Macau Memanas: Dialog Pasti Ada Solusi di Hong Kong, Diwarnai Ketegangan Antara Ketua IMWU dan Menteri Hukum Ketua PCI NU Hong Kong Muhamad Ali Sampaikan 6 Poin Aspirasi Pelindungan PMI Kepada 8 Menteri Angkat Tiga Jari: Dedi Kristanto Aktivis Katolik Hong Kong Bongkar Borok Problem PMI di Depan 8 Menteri Kritis! Pegiat PMI Hong Kong Semprot Rombongan 8 Kementerian: ke Sini Jangan Cuma Buat Belanja Masalah!

Berita

Blak-blakan, Menteri Mukhtarudin Bagikan Nomor HP Pribadi: Laporkan P3MI Nakal Langsung ke Saya!

badge-check


					Pada kegiatan Pasti Ada Solusi di Hong Kong Menteri P2MI Drs Mukhtarudin Bocorkan Nomor HP Pribadinya Perbesar

Pada kegiatan Pasti Ada Solusi di Hong Kong Menteri P2MI Drs Mukhtarudin Bocorkan Nomor HP Pribadinya

Hong Kong – Suasana dialog sosial “Pasti Ada Solusi” di Hong Kong, Minggu (1/11/2026), mendadak riuh oleh sorak sorai. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Drs. Mukhtarudin, melakukan sesuatu yang jarang dilakukan oleh pejabat setingkat menteri. Ia membagikan nomor WhatsApp pribadinya langsung ke hadapan para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bukan nomor sekretaris, bukan pula nomor ajudan. Menteri Mukhtarudin memastikan nomor tersebut adalah nomor yang dipakai dan dibawa selama 24 jam sehari.

“Nanti catat nomor WA saya. 0811 1893 744. Ini nomor pribadi saya, 24 jam selalu saya bawa ke mana-mana, tidak dipegang oleh ajudan atau asisten. Langsung di tangan saya,” tegas Mukhtarudin di hadapan ratusan PMI yang hadir dalam acara kolaborasi Kementerian Hukum dan 7 kementerian lainnya tersebut.

Laporkan Praktik Overcharging yang Merugikan PMI

Langkah sang Menteri ini bukan tanpa alasan. Ia gerah dengan praktik overcharging (pemungutan biaya berlebihan) yang masih dilakukan oleh segelintir Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau yang dulu dikenal sebagai PJTKI.

“Kalau ada P3MI dari Indonesia yang memotong gaji sampai berkali-kali, laporkan kepada saya! PT-nya apa? WhatsApp saja: ‘Pak, PT ini sudah memotong gaji saya sekian bulan, besarnya sekian’. Nanti akan saya telusuri,” ancam Menteri.

Mukhtarudin mengingatkan, jika biaya tersebut sejatinya sudah dibayarkan oleh majikan di Hong Kong, namun agensi di Indonesia memungutnya lagi dari PMI, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana.

“Undang-undang mengamanatkan hal itu pelanggaran pidana dan bisa dihukum. Laporkan ke saya, kita tertibkan. Jangan ragu-ragu!” serunya.

Membedah Tuntutan Biaya: Siapa yang Harus Bayar Apa?

Agar PMI tidak mudah ditipu oleh modus biaya-biaya fiktif, Menteri Mukhtarudin meminta Atase Ketenagakerjaan KJRI Hong Kong yang juga perwakilan KP2MI, Faisal, untuk menjelaskan secara gamblang komponen biaya yang sudah wajib ditanggung oleh majikan di Hong Kong.

Faisal merinci, berdasarkan Standard Employment Contract, majikan di Hong Kong wajib menanggung:

  1. Biaya Visa
  2. Pengurusan endorsement kontrak kerja
  3. Biaya administrasi
  4. Biaya pemeriksaan medis (medical)
  5. Tiket pesawat
  6. Fee agensi Hong Kong (diatur maksimal 10% dari gaji minimum, dan wajib dibayar oleh majikan, bukan PMI).

“Jadi agensi Hong Kong tidak boleh memungut fee dari pekerja migran kita. Kalau ada yang minta, itu pelanggaran,” jelas Faisal.

Solusi Biaya di Indonesia: Gratis dan Dibiayai Negara

Lantas, bagaimana dengan biaya di Indonesia seperti pelatihan, Medical Check Up (MCU), dan tes psikolog? Menteri Mukhtarudin memastikan negara sudah menyiapkan jalurnya agar PMI tidak terjerat utang atau pungli.

“Untuk biaya pelatihan, ada program direktif Presiden Prabowo SMK Go Global. Peningkatan kapasitas bapak-ibu yang mau ke Hong Kong dijamin gratis oleh negara melalui APBN,” ungkap Mukhtarudin.

Sementara untuk biaya penempatan lainnya, pemerintah telah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pekerja Migran dengan bunga sangat ringan, yakni hanya 6 persen, dengan plafon maksimal Rp100 juta.

“Jadi sebenarnya tinggal sedikit sekali biaya yang harus tanggung. Kalau ada P3MI yang memotong sampai 5, 6, 7 bulan gaji, itu jelas pelanggaran. Laporkan!” ulang Menteri.

Taring Kementerian P2MI: Cabut Izin P3MI Nakal

Untuk membuktikan bahwa ancamannya bukan sekadar gertakan, Menteri Mukhtarudin membeberkan data penindakan sejak kementeriannya berdiri.

“Saya tegas, tidak ada ampun bagi P3MI yang melanggar UU No 18 Tahun 2017. Total sudah 26 perusahaan kami kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara. 9 P3MI sudah kami cabut izinnya karena melanggar ketentuan,” bebernya.

Tak hanya agensi di Indonesia, Menteri juga menegaskan bahwa majikan di Hong Kong yang terbukti melakukan pelecehan seksual atau kekerasan, serta agensi Hong Kong yang nakal, akan langsung di-blacklist oleh KJRI. Mereka dilarang keras menerima atau menempatkan PMI lagi.

Jalur Curhat Psikolog hingga Candaan “Urusan Asmara”

Selain membuka jalur pengaduan hukum, negara juga hadir untuk melindungi kesehatan mental para PMI yang jauh dari keluarga. Menteri memperkenalkan layanan Telekonseling yang diisi oleh dokter dan psikolog dari KP2MI.

“Bagi PMI yang perlu teman curhat, barangkali lagi galau, resah, atau ada urusan batin yang tidak nyaman, silakan hubungi nomor 08111 8080 141. Ada dokter psikolog kita yang siap mendengarkan,” ujar Menteri.

Sontak, candaan sang Menteri membuat audiens tertawa lepas. “Urusan ibu A sampai Z sampaikan ke Pak Faisal (Atase KJRI). Kecuali urusan asmara! Ah, enggak,” selorohnya disambut gelak tawa dan sorak sorai PMI yang hadir.

Menutup dialognya, Mukhtarudin kembali menegaskan filosofi utamanya: “Negara hadir untuk Pekerja Migran.”

Bagi seluruh PMI di dunia, nomor WhatsApp 0811 1893 744 yang dimiliki Menteri Mukhtarudin kini bukan sekadar deretan angka. Ia adalah simbol bahwa negara tidak lagi berjarak, dan pintu pengaduan bagi mereka yang tertindas kini terbuka lebar, 24 jam sehari.

Baca Lainnya

Kepada Menteri P2MI Mukhtarudin, Yosa Ketua IMWU Macau Tuntut Pemerintah Akui 8789 PMI di Macau

3 November 2026 - 16:17 WIB

Yosa Wariyanti Ketua UMWU Macau Sampaikan Tuntutan Kepada Menteri P2MI Mukhtarudin

Memanas: Dialog Pasti Ada Solusi di Hong Kong, Diwarnai Ketegangan Antara Ketua IMWU dan Menteri Hukum

3 November 2026 - 14:17 WIB

Ketua PCI NU Hong Kong Muhamad Ali Sampaikan 6 Poin Aspirasi Pelindungan PMI Kepada 8 Menteri

3 November 2026 - 11:56 WIB

Angkat Tiga Jari: Dedi Kristanto Aktivis Katolik Hong Kong Bongkar Borok Problem PMI di Depan 8 Menteri

2 November 2026 - 17:45 WIB

Kritis! Pegiat PMI Hong Kong Semprot Rombongan 8 Kementerian: ke Sini Jangan Cuma Buat Belanja Masalah!

2 November 2026 - 15:18 WIB

Trending di Berita