Hong Kong – Sebuah ironi pahit harus ditelan oleh ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Macau. Mereka memiliki tawaran pekerjaan yang sah (green job), bahkan ada yang dikontrak oleh hotel bintang lima, namun langkah mereka terhenti di bandara. Alih-alih bisa terbang menabung untuk keluarga, mereka justru dicekal oleh imigrasi dan kehilangan uang tiket.
Hal ini ini mencuat dalam program dialog sosial bertajuk “Pasti Ada Solusi” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan 7 kementerian lainnya. Dialog ini berlangsung di Hong Kong, Minggu, (1/11/2026).
Yosa Wariyanti, Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) sekaligus perwakilan Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Macau, secara gamblang membongkar kebuntuan birokrasi yang membelenggu ribuan anak bangsa di wilayah administratif Tiongkok tersebut.
Di hadapan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Drs. Mukhtarudin, beserta jajaran Konsulat Jenderal RI (KJRI), Yosa mewakili suara 8.789 PMI di Macau—yang diprediksi akan menembus angka 10.000 pada akhir tahun ini.
Tawaran Kerja Ada, Tapi ‘Dilarang’ Terbang
“Kami sudah berdialog dengan KJRI setiap tahun, dengan DPR/MPR, bahkan dengan Chief Executive Macau. Laporan sudah dikirim ke Jakarta. Tapi solusinya mana? PMI di Macau, khususnya sektor PRT, sampai sekarang belum diakui sebagai pekerja formal oleh negara,” buka Yosa dengan nada frustrasi.
Poin paling menyakitkan yang disampaikan Yosa adalah soal keberangkatan. Berdasarkan aturan, Calon PMI (CPMI) ke Macau seharusnya bisa berangkat jika sudah mengantongi Perjanjian Kerja (green job). Namun, realita di lapangan berkata lain.
“Ketika kami menunjukkan green job dari majikan atau perusahaan ke Imigrasi Indonesia, kami malah dicekal. Tidak bisa terbang. Kami dimintai EPMI. Padahal, proses ke Macau itu mandiri, tidak lewat P3MI atau agensi, sehingga EPMI mustahil didapatkan,” jelas Yosa.
Yosa mencontohkan kasus delapan anggotanya yang dicekal Imigrasi Surabaya pada 2023. Tidak ada ganti rugi tiket. Parahnya, untuk bisa lolos terbang ke Macau, mereka terpaksa membayar calo bandara sebesar Rp2,5 hingga Rp3 juta per orang.
Bahkan, seorang chef yang sudah memegang surat kontrak kerja resmi dari hotel bintang lima di Macau tetap gagal terbang dan uang tiketnya hangus.
Terkait kasus penangkapan di bandara ini, Menteri Imigrasi yang turut hadir sempat menanggapi singkat bahwa kasus tahun 2023 tersebut sudah daluarsa dan merupakan ranah pemerintahan sebelumnya, sebuah jawaban yang dinilai belum menyentuh akar masalah perlindungan.
Tiga Tuntutan Mendesak
Menutup penyampaiannya, Yosa menyodorkan tiga tuntutan krusial kepada Pemerintah Pusat:
Pertama. Pengakuan PMI di Macau (khususnya PRT) sebagai pekerja formal dan jaminan perlindungan dari negara, bukan hanya dari negara penempatan.
Kedua. Kemudahan atau penghapusan syarat EPMI bagi CPMI yang prosesnya mandiri (direct hiring).
Ketiga. Diplomasi serius dengan Pemerintah Macau untuk membuka kantor KJRI resmi, mengingat populasi PMI yang sudah hampir mencapai 10.000 jiwa.
Respons Menteri Mukhtarudin: Mengakui Fakta
Mendengar paparan tersebut, Menteri Mukhtarudin tidak membantah. Ia mengakui bahwa selama ini perlindungan bagi PMI di Macau memang sangat lemah.
“Saya sudah berdiskusi dengan internal. Saya akan menjajaki kunjungan ke Macau untuk pembicaraan bilateral melalui KJRI dan Pemerintah Macau. Memang di sana tidak ada agensi, kebanyakan direct hiring (mandiri). Dari sisi perlindungan ini memang lemah karena tidak ada agensi yang bertanggung jawab,” aku Mukhtarudin.
Menteri menjelaskan alasan mengapa pemerintah secara resmi tidak membuka saluran penempatan PRT ke Macau.
“Kenapa tidak dibuka? Karena pertimbangan pelindungan. Bagi pemerintah, perlindungan adalah prioritas. Tapi faktanya hari ini ada orang di sana. Kita bicara fakta. Ada 8.000 lebih warga negara Indonesia di sana yang butuh perlindungan negara,” tegasnya.
Solusi Taktis: BPJS Ketenagakerjaan sebagai ‘Kunci’
Karena jalur formal PRT belum bisa dibuka akibat risiko perlindungan, Menteri Mukhtarudin menawarkan solusi taktis dan pragmatis agar negara tetap bisa hadir melindungi mereka yang sudah terlanjur bekerja di sana.
“Saran saya yang pertama dan paling real: tolong teman-teman di Macau lengkapi BPJS Ketenagakerjaan-nya,” pinta Mukhtarudin.
Menurut Menteri, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi basis data tunggal bagi pemerintah.
“Dengan BPJS, kita bisa menelusuri datanya. Kita tahu dia ada di mana, sedang apa. Dengan data itu, kita akan mudah melakukan pelindungan.” Katanya.
Mukhtarudin memastikan bahwa Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (bersama KP2MI) tidak akan lepas tangan. Ia berjanji akan berkoordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri, untuk mencari terobosan diplomasi.
“Prinsipnya untuk Macau akan kami perhatikan. Pak Faisal dan tim dari KP2MI nanti akan secara berkala berkunjung ke Macau untuk melihat kondisi dan menyelesaikan masalah. Kami akan konsolidasi dengan Kemenlu dan Imigrasi untuk langkah diplomatik kita,” tutup Menteri disertai nafas lega dari para perwakilan PMI yang hadir.










