Jawa Barat — Ramai di media sosial, video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang biasa dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM), akan memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang dari Libya.
Video yang diunggah oleh akun YouTube @cthree4237 pada 15 Mei 2026 tersebut mendadak menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, tayangan tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 96 ribu kali oleh netizen.
Pada video tersebut KDM menegaskan komitmennya untuk memulangkan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menjadi korban penempatan kerja secara ilegal di Libya.
Denda Overstay di Tripoli Capai Ratusan Juta Rupiah
Dalam unggahan video terbaru, KDM mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan langkah diplomasi. Ia memastikan bahwa jalur pemulangan tersebut sudah menemui titik terang.
“Untuk warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang kemarin mengadu pengin pulang dari Libya, kami sudah berkoordinasi dengan KBRI Tripoli dan sudah mendapat kesepakatan bahwa pemulangan akan dilakukan,” ujarnya.
Namun, proses evakuasi ini tidak berjalan mudah. Status keberangkatan para PMI yang ilegal membuat mereka tertahan oleh aturan keimigrasian di negara setempat, sehingga menimbulkan konsekuensi biaya yang cukup besar.
“Tapi mengingat pekerja ini pekerja ilegal yang diberangkatkan oleh sponsor yang menurut saya tidak bertanggung jawab, kami harus membayar denda kelebihan izin tinggal (overstay) di Tripoli serta biaya untuk pemulangan. Semuanya Rp224.700.000,” lanjutnya.
KDM menegaskan bahwa dana sebesar Rp224,7 juta tersebut kini telah siap demi menyelamatkan nyawa warga Karawang di Libya.
“Kami sudah menyiapkan uang tersebut. Semoga bisa kembali ke Karawang dengan aman, nyaman,” jelasnya.
Sponsor Penempatan Ilegal Akan Diproses Hukum
Tidak hanya fokus pada pemulangan korban, KDM juga mengeluarkan peringatan keras kepada para agen pengirim atau sponsor atau perekrut lapangan yang kerap menjebak warga dengan iming-iming kerja di luar negeri dengan kerja enak, gaji besar, dan proses instan. Padahal proses tersebut tidak resmi.
Ia memastikan pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pengiriman pekerja ilegal ini tidak akan lolos dari jerat hukum.
“Pihak yang bertanggung jawab, pihak sponsornya, kami akan cari dan kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga saya sampaikan pada seluruh warga Jawa Barat, tidak boleh lagi pergi ke luar negeri secara ilegal, yang pada akhirnya menyusahkan banyak pihak,” tegas KDM.
Komitmen Tiga Hari Sebelumnya
Tiga hari sebelumnya, akun Toutube @JabarIstimewaChannel sempat mengunggah video respons awal KDM saat pertama kali menerima laporan dari keluarga korban pada 12 Mei 2026.
“Terima kasih ya atas informasinya. Biasanya kalau yang bermasalah seperti ini proses pemberangkatannya bermasalah,” ungkap KDM pada video awal tersebut.
Dari video ini menegaskan bahwa KDM adalah gubernur yang mengerti dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebsuai dengan pasal 40 huruf b Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal tersebut mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Secara keseluruhan tugas dan tanggung jawabnya ketiga struktur pemerintah tersebut hampir sama.
Pasal itu berbunyi, pemerintah provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab, “mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya”.









