Menu ✖

Mode Gelap
Uang Puluhan Juta Raib, Pegiat PMI Japri Menteri Mukhtarudin Bantu Korban LPK Kitaro Insan Cendikia SPMI Laporkan PT Keluarga Samudera Indonesia ke Bareskrim Polri Terkait Tunggakan Hak Pelaut Migran Jejak Hitam Tentara Bayaran di Rusia: SBPI Sediakan Layanan Loker Resmi ke Rusia Blak-blakan, Menteri Mukhtarudin Bagikan Nomor HP Pribadi: Laporkan P3MI Nakal Langsung ke Saya! Kepada Menteri P2MI Mukhtarudin, Yosa Ketua IMWU Macau Tuntut Pemerintah Akui 8789 PMI di Macau Memanas: Dialog Pasti Ada Solusi di Hong Kong, Diwarnai Ketegangan Antara Ketua IMWU dan Menteri Hukum

Berita

SPMI PP Desak Pemerintah Pastikan Perlindungan Sebelum Buka Moratorium Arab Saudi

badge-check


					SPMI PP Desak Pemerintah Pastikan Perlindungan Sebelum Buka Moratorium Arab Saudi Perbesar

Jakarta — Merespon rencana pemerintah mencabut Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, Serikat Peduli Migran Indonesia Perisai Pancasila (SPMI PP) mendesak pemerintah agar memastikan kesiapan sistem, regulasi, dan mekanisme pelindungan sebelum membuka moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

“Rencana pembukaan ke Arab Saudi merupakan tindak lanjut pembahasan Kemenkopolhukan pada pertengahan Maret 2025,” ujar Nursalim pada 24/11/2025.

Waketum SPMI PP ini mengingatkan bahwa pembukaan penempatan PMI tidak boleh dilakukan tanpa kerangka perlindungan yang kuat dan terukur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

“Pembukaan moratorium tidak boleh hanya mengejar kebutuhan pasar tenaga kerja. Negara wajib memastikan setiap PMI yang ditempatkan mendapatkan perlindungan penuh. Tingginya PMI sebelum moratorium harus jadi pertimbangan,” jelasnya

Waketum SPMI PP menilai delapan poin keputusan Kemenkopolhukam sebagai langkah positif, khususnya terkait integrasi sistem SiskoPMI dengan Musaned milik Arab Saudi.

“Integrasi Siskopmi–Musaned harus diuji dulu melalui pilot project dan diaudit oleh pihak independen. Jika sistem belum benar-benar siap, risiko penempatan ilegal dan eksploitasi akan tetap tinggi,” tegasnya.

SPMI PP juga meminta pemerintah memastikan bahwa nota kesepahaman (MoU) baru antara Indonesia dan Arab Saudi harus mengikat secara hukum (legally binding) dan mencakup aspek kondisi kerja krusial seperti: hak pekerja untuk pindah majikan, akses ke bantuan hukum, standar waktu kerja dan tempat tinggal, mekanisme penanganan kekerasan berbasis gender, dan akses layanan KBRI/KJRI secara cepat.

“Ini penting karena MoU sebelumnya dinilai lemah pengawasan sehingga tidak mampu menekan angka kekerasan terhadap PMI,” kata Nursalim

Reformasi ketenagakerjaan di Arab Saudi-termasuk aplikasi Musaned- memang menjadi faktor pencabutan moratorium. Namun harus tetap berbasis perlindungan, bukan pelonggaran standar.

“Permenaker 260 tidak boleh dicabut tanpa ada jaminan bahwa penempatan yang baru akan jauh lebih aman daripada sebelumnya. Jika pembukaan penempatan ingin menjadi momentum positif, maka prasyarat perlindungan harus dipenuhi sejak awal. Keselamatan dan martabat PMI harus selalu menjadi prioritas,” tutup SPMI PP.,” pungkas Nursalim.

Oleh karenanya SPMI PP mengajukan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:

  1. membentuk koalisi pemantau implementasi MoU dan pembukaan penempatan;
  2. penyusunan indeks perlindungan PMI di Arab Saudi sebagai alat evaluasi berkala;
  3. penguatan kapasitas perwakilan RI di negara tujuan;
  4. kampanye publik berbasis HAM terkait perlindungan pekerja migran;
  5. pelibatan organisasi pekerja migran, diaspora dan keluarga PMI dalam sistem pelaporan kasus.

 

Baca Lainnya

Uang Puluhan Juta Raib, Pegiat PMI Japri Menteri Mukhtarudin Bantu Korban LPK Kitaro Insan Cendikia

6 November 2026 - 20:18 WIB

SPMI Laporkan PT Keluarga Samudera Indonesia ke Bareskrim Polri Terkait Tunggakan Hak Pelaut Migran

4 November 2026 - 13:20 WIB

Jejak Hitam Tentara Bayaran di Rusia: SBPI Sediakan Layanan Loker Resmi ke Rusia

4 November 2026 - 11:14 WIB

Blak-blakan, Menteri Mukhtarudin Bagikan Nomor HP Pribadi: Laporkan P3MI Nakal Langsung ke Saya!

3 November 2026 - 17:15 WIB

Memanas: Dialog Pasti Ada Solusi di Hong Kong, Diwarnai Ketegangan Antara Ketua IMWU dan Menteri Hukum

3 November 2026 - 14:17 WIB

Trending di Berita