Menu

Mode Gelap
Sulaeman Suami Korban TPPO, Dapat Bantuan Rehabilitasi Psikososial dari LPSK untuk Modal Warung SPKP Dukung Usulan SAKTI Terkait Pelindungan Awak Kapal di RUU Ketenagakerjaan Ketum SAKTI Serahkan Dokumen Usulan Pelindungan Awak Kapal dalam Draft UU Pelindungan Ketenagakerjaan Wamen P2MI Christina Aryani Beberkan Target dan Perkembangan Program SMK Go Global Menteri Mukhtarudin Cetuskan Konsep Omnibus Law Plus Dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Wa Kokom Klarifikasi: TKW Cilik itu Bernama Astri Usianya Sudah 21 Tahun Lulusan SMA

Berita

SPKP PP dan PT Prima Dhani Bahari Tandatangani KKB Terkait Pelindungan Awak Kapal Migran

badge-check


					Ketua SPKP, Nursalim, dan Dirut Prima Dhani Bahari, Slamet Warsito, berfoto bersama usai penanda tanganan  KKB Perbesar

Ketua SPKP, Nursalim, dan Dirut Prima Dhani Bahari, Slamet Warsito, berfoto bersama usai penanda tanganan KKB

TegalKetua Umum Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasila (SPKP PP), Nursalim, bersama Direktur Utama PT Prima Dhani Bahari, Slamet Warsito, resmi menandatangani Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

Prosesi penandatanganan ini berlangsung di kantor PT Prima Dhani Bahari, Jalan Hang Tuah No. 3, Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Agenda strategis ini dilaksanakan sesaat setelah pembukaan kegiatan Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Perikanan yang digelar di Gedung Dadali, Kompleks Kantor Bupati Tegal.

Menurut Nursalim, penandatanganan KKB ini merupakan wujud nyata pelaksanaan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

“Merujuk pada Pasal 9, KKB adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut, pemberi kerja, dan/atau prinsipal bersama serikat pekerja awak kapal. Di dalamnya memuat secara jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Nursalim.

Ia menambahkan, dalam regulasi tersebut, KKB juga menjadi syarat wajib untuk memperoleh Perjanjian Keagenan. Berdasarkan Pasal 10, terdapat lima syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk penerbitan Perjanjian Keagenan, yaitu:

  1. Surat Penunjukan yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja/Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri.
  2. Surat Keterangan Terdaftar pada institusi berwenang di negara masing-masing, yang wajib disahkan oleh Perwakilan RI.
  3. Dokumen KKB (Kesepakatan Kerja Bersama).
  4. Surat Kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal dalam Penempatan Awak Kapal, yang wajib disahkan oleh Perwakilan RI.
  5. Salinan Draf PKL (Perjanjian Kerja Laut) dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.

Nursalim menegaskan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak memenuhi persyaratan tersebut terancam sanksi tegas.

Selain itu, mengacu pada Pasal 17, nomor referensi KKB wajib dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL). Namun, aturan ini bersifat opsional apabila Awak Kapal Migran bersangkutan telah resmi menjadi anggota serikat pekerja yang memiliki KKB dengan P3MI yang merekrutnya.

Selamet Warsito alias Kriwil mengaku jika KKB yang dibuatnya itu bertujuan untuk melindungi Awak Kapal Migran yang ditempatnya ke Perusahaan-perusahaan kapal ikan di luar negeri.

“Jadi dengan melibatkan mereka menjadi anggota serikat, maka serikat melalui jaringan internasionalnya juga akan melindungi jika mengalami masalah, termasuk masalah-masalah jaminsan social seperti Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian,”jelasnya

Baca Lainnya

Sulaeman Suami Korban TPPO, Dapat Bantuan Rehabilitasi Psikososial dari LPSK untuk Modal Warung

9 September 2026 - 12:18 WIB

SPKP Dukung Usulan SAKTI Terkait Pelindungan Awak Kapal di RUU Ketenagakerjaan

8 September 2026 - 09:57 WIB

Ketum SAKTI Serahkan Dokumen Usulan Pelindungan Awak Kapal dalam Draft UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 September 2026 - 08:39 WIB

Wamen P2MI Christina Aryani Beberkan Target dan Perkembangan Program SMK Go Global

7 September 2026 - 14:35 WIB

Menteri Mukhtarudin Cetuskan Konsep Omnibus Law Plus Dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

7 September 2026 - 13:38 WIB

Trending di Berita