Tegal – Ketua Umum Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan (SPKP), Nursalim, S.PdI, menyatakan komitmen dan dukungan penuhnya terhadap draf usulan yang diserahkan oleh Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Syofyan El Comandante, kepada Komisi IX DPR RI.
Nursalim menilai, inisiatif SAKTI dalam mendorong lahirnya regulasi yang memihak awak kapal merupakan langkah konkret untuk mengakhiri tumpang tindih aturan (overlapping) serta kekosongan hukum pelindungan ketenagakerjaan yang selama ini dialami para pelaut dan Awak Kapal termasuk pekerja perikanan.
“Kami mendukung penuh perjuangan kawan-kawan SAKTI. Usulan ini adalah angin segar sekaligus pilar penting bagi masa depan pelindungan awak kapal Indonesia, baik di sektor niaga maupun perikanan. Sudah saatnya hak-hak normatif dan kepastian hukum pekerja di laut diakui setara dengan pekerja di darat,” ujar Nursalim dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Sinergi untuk Harmonisasi Regulasi
Menurut Nursalim, poin-poin usulan SAKTI, seperti pentingnya ada bab khusus Ketenagakerjaan Awak Kapal yang mengadopsi norma internasional (Maritime Labour Convention/MLC 2006 dan ILO Work in Fishing Convention No. 188/C188), serta penetapan Standar Upah Minimum Nasional khusus awak kapal, sangat mendasar dan realistis.
Ia menambahkan, selama ini pelaut dan pekerja perikanan kerap dipandang semata-mata dari aspek teknis pelayaran, sementara hak-hak dasar mereka sebagai tenaga kerja formal sering kali dikesampingkan.
“Sifat kerja pelaut itu amat dinamis dan berisiko tinggi. Karena itu, harmonisasi antara hukum pelayaran dan hukum ketenagakerjaan mutlak diperlukan. Kami di Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan siap merapatkan barisan bersama SAKTI dan Koalisi Serikat Pekerja untuk terus mengawal usulan ini hingga disahkan oleh DPR RI,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum SAKTI Syofyan El Comandante menyerahkan secara langsung naskah usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI. Penyerahan dokumen ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pengakuan resmi bagi hak-hak pekerja sektor maritim dan perikanan Indonesia dalam payung hukum ketenagakerjaan nasional.
- Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia, Syofyan El Comandante menyampaikan tujuh usulkan kepada Komisi IX DPR RI terkait pelindungan Awak Kapal, yaitu:Adanya Bab Khusus tentang Ketenagakerjaan Awak Kapal SAKTI mengusulkan agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memuat bab khusus yang mengatur ketenagakerjaan awak kapal secara tegas. Bab ini harus mencakup awak kapal niaga dan awak kapal perikanan dengan mengadopsi norma Maritime Labour Convention (MLC) 2006 serta ILO Work in Fishing Convention No. 188 (C188). RUU ini juga harus memberikan pengakuan eksplisit bahwa awak kapal adalah pekerja dan bagian dari tenaga kerja Indonesia guna mengharmonisasikan hukum pelayaran dan hukum ketenagakerjaan.
- Penerapan Standar Upah Minimum Nasional Khusus Awak Kapal Sifat pekerjaan awak kapal yang bergerak dinamis (mobile) lintas daerah dan negara membuat standar upah minimum daerah tidak tepat untuk diterapkan. SAKTI mengusulkan pembentukan Standar Upah Minimum Nasional Awak Kapal yang mempertimbangkan karakter pekerjaan, jabatan, kompetensi, risiko, wilayah operasi, serta standar internasional. Penentuan dan peninjauan upah ini diusulkan untuk dilakukan melalui mekanisme tripartit sektor maritim.
- Wajib Jaminan Sosial dan Penyediaan Financial Security Mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja dan kematian di laut, SAKTI mendesak agar setiap awak kapal wajib terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sebelum melaksanakan pekerjaan di atas kapal. Perlindungan ini harus tetap melekat meskipun pekerja berpindah kapal, perusahaan, wilayah kerja, maupun negara. Selain itu, perusahaan pelayaran wajib menyediakan jaminan finansial (financial security) bagi awak kapal.
- Pengaturan Khusus Hak Cuti Tahunan Awak Kapal Tekanan fisik dan psikologis pekerjaan di laut berbeda dengan di darat, sehingga hak cuti awak kapal tidak boleh disamakan begitu saja dengan pekerja darat. SAKTI merekomendasikan adopsi norma MLC 2006 secara eksplisit, yaitu hak cuti tahunan berbayar minimal 2,5 hari kalender untuk setiap bulan masa kerja. Hak ini tidak boleh dihapus atau dikompensasikan sepihak oleh pengusaha, serta perlu disertai pengaturan mengenai shore leave, repatriasi, dan pemulihan waktu istirahat.
- Perlindungan Khusus bagi Awak Kapal Perempuan RUU ketenagakerjaan harus menjamin industri maritim tidak diskriminatif terhadap perempuan. Rekomendasi mencakup jaminan non-diskriminasi dalam rekrutmen, penempatan, pengupahan, dan promosi, perlindungan dari kekerasan atau pelecehan seksual, perlindungan kesehatan reproduksi, hak maternitas, perlindungan selama kehamilan, akses fasilitas kesehatan, serta larangan PHK akibat kehamilan atau melahirkan.
- Pembentukan Lembaga Tripartit Maritim Nasional SAKTI mengusulkan pembentukan wadah dialog sosial permanen berupa Lembaga Tripartit Maritim Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha/pemilik kapal, dan serikat awak kapal. Lembaga ini bertugas membahas dan memberikan rekomendasi mengenai upah minimum, kondisi kerja, penerapan MLC 2006 dan C188, K3, jaminan sosial, serta sertifikasi dan kebijakan maritim nasional.
- Kepastian dan Keadilan Perpajakan atas Penghasilan Awak Kapal Karena karakteristik penghasilan awak kapal berbeda dengan pekerja darat (sering menerima gaji dari luar negeri atau bekerja di kapal bendera asing), pemerintah didorong untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan jelas. Hal ini diperlukan untuk memperjelas status perpajakan, objek pajak, mekanisme pelaporan, serta mencegah terjadinya pemajakan berganda.









