Menu

Mode Gelap
SPKP Dukung Usulan SAKTI Terkait Pelindungan Awak Kapal di RUU Ketenagakerjaan Ketum SAKTI Serahkan Dokumen Usulan Pelindungan Awak Kapal dalam Draft UU Pelindungan Ketenagakerjaan Wamen P2MI Christina Aryani Beberkan Target dan Perkembangan Program SMK Go Global Menteri Mukhtarudin Cetuskan Konsep Omnibus Law Plus Dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Wa Kokom Klarifikasi: TKW Cilik itu Bernama Astri Usianya Sudah 21 Tahun Lulusan SMA Masya Allah! Warganet Heran Ada TKW Cilik Bisa Lolos Kerja ke Luar Negeri

Berita

Ketum SAKTI Serahkan Dokumen Usulan Pelindungan Awak Kapal dalam Draft UU Pelindungan Ketenagakerjaan

badge-check


					Ketum SAKTI, Syofyan El Comandante, menyerahkan dokumen usulan pelindungan Pelaut Awak Kapal kepada Drg Putih Sari Perbesar

Ketum SAKTI, Syofyan El Comandante, menyerahkan dokumen usulan pelindungan Pelaut Awak Kapal kepada Drg Putih Sari

Dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) antara Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh dengan Komisi IX DPR RI, Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia, Syofyan El Comandante menyampaikan tujuh usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk pelindungan awak kapal.

“Kami menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar pelaut tidak hanya dipandang sebagai subjek hukum pelayaran, tetapi juga mendapatkan hak penuh sebagai tenaga kerja formal,” ujarnya di ruang rapat Komisi IX DPR RI (07/09.2026).

Menurut Syofyan, tujuh usulan dalam dokumen ini berisi rekomendasi strategis dari Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) kepada DPR RI yang harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut, yaitu:

  1. Adanya Bab Khusus tentang Ketenagakerjaan Awak Kapal SAKTI mengusulkan agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memuat bab khusus yang mengatur ketenagakerjaan awak kapal secara tegas. Bab ini harus mencakup awak kapal niaga dan awak kapal perikanan dengan mengadopsi norma Maritime Labour Convention (MLC) 2006 serta ILO Work in Fishing Convention No. 188 (C188). RUU ini juga harus memberikan pengakuan eksplisit bahwa awak kapal adalah pekerja dan bagian dari tenaga kerja Indonesia guna mengharmonisasikan hukum pelayaran dan hukum ketenagakerjaan.
  2. Penerapan Standar Upah Minimum Nasional Khusus Awak Kapal Sifat pekerjaan awak kapal yang bergerak dinamis (mobile) lintas daerah dan negara membuat standar upah minimum daerah tidak tepat untuk diterapkan. SAKTI mengusulkan pembentukan Standar Upah Minimum Nasional Awak Kapal yang mempertimbangkan karakter pekerjaan, jabatan, kompetensi, risiko, wilayah operasi, serta standar internasional. Penentuan dan peninjauan upah ini diusulkan untuk dilakukan melalui mekanisme tripartit sektor maritim.
  3. Wajib Jaminan Sosial dan Penyediaan Financial Security Mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja dan kematian di laut, SAKTI mendesak agar setiap awak kapal wajib terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sebelum melaksanakan pekerjaan di atas kapal. Perlindungan ini harus tetap melekat meskipun pekerja berpindah kapal, perusahaan, wilayah kerja, maupun negara. Selain itu, perusahaan pelayaran wajib menyediakan jaminan finansial (financial security) bagi awak kapal.
  4. Pengaturan Khusus Hak Cuti Tahunan Awak Kapal Tekanan fisik dan psikologis pekerjaan di laut berbeda dengan di darat, sehingga hak cuti awak kapal tidak boleh disamakan begitu saja dengan pekerja darat. SAKTI merekomendasikan adopsi norma MLC 2006 secara eksplisit, yaitu hak cuti tahunan berbayar minimal 2,5 hari kalender untuk setiap bulan masa kerja. Hak ini tidak boleh dihapus atau dikompensasikan sepihak oleh pengusaha, serta perlu disertai pengaturan mengenai shore leave, repatriasi, dan pemulihan waktu istirahat.
  5. Perlindungan Khusus bagi Awak Kapal Perempuan RUU ketenagakerjaan harus menjamin industri maritim tidak diskriminatif terhadap perempuan. Rekomendasi mencakup jaminan non-diskriminasi dalam rekrutmen, penempatan, pengupahan, dan promosi, perlindungan dari kekerasan atau pelecehan seksual, perlindungan kesehatan reproduksi, hak maternitas, perlindungan selama kehamilan, akses fasilitas kesehatan, serta larangan PHK akibat kehamilan atau melahirkan.
  6. Pembentukan Lembaga Tripartit Maritim Nasional SAKTI mengusulkan pembentukan wadah dialog sosial permanen berupa Lembaga Tripartit Maritim Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha/pemilik kapal, dan serikat awak kapal. Lembaga ini bertugas membahas dan memberikan rekomendasi mengenai upah minimum, kondisi kerja, penerapan MLC 2006 dan C188, K3, jaminan sosial, serta sertifikasi dan kebijakan maritim nasional.
  7. Kepastian dan Keadilan Perpajakan atas Penghasilan Awak Kapal Karena karakteristik penghasilan awak kapal berbeda dengan pekerja darat (sering menerima gaji dari luar negeri atau bekerja di kapal bendera asing), pemerintah didorong untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan jelas. Hal ini diperlukan untuk memperjelas status perpajakan, objek pajak, mekanisme pelaporan, serta mencegah terjadinya pemajakan berganda.

Melalui rekomendasi ini, Syofyan berharap agar undang-undang baru tidak lagi melihat pekerja hanya dari perspektif daratan, melainkan juga mampu melindungi pekerja yang bekerja di laut sebagai bagian dari negara kepulauan Indonesia

Syofyan juga menekankan beberapa konsekuensi, kekhawatiran, serta pesan kepada DPR RI jika aspirasinya diabaikan:

  1. Menghindari Terulangnya Kekosongan Hukum: SAKTI menegaskan bahwa undang-undang baru ini tidak boleh kembali mengulangi kekosongan hukum yang selama ini dialami oleh awak kapal akibat terjebak di antara rezim hukum pelayaran dan hukum ketenagakerjaan.
  2. Pesan Tegas kepada DPR RI: SAKTI menyampaikan pesan kuat agar DPR tidak membangun UU Ketenagakerjaan yang hanya melihat pekerja dari perspektif daratan, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan. Mereka mengingatkan bahwa awak kapal adalah pekerja Indonesia yang berhak atas perlindungan hukum yang setara, layak, dan bermartabat.
  3. Tuntutan Atas Norma yang Konkret: SAKTI mendesak agar seluruh usulan mereka diterjemahkan ke dalam norma hukum yang konkret, bukan sekadar norma deklaratif yang tidak memiliki kekuatan eksekusi nyata

 

Baca Lainnya

SPKP Dukung Usulan SAKTI Terkait Pelindungan Awak Kapal di RUU Ketenagakerjaan

8 September 2026 - 09:57 WIB

Wamen P2MI Christina Aryani Beberkan Target dan Perkembangan Program SMK Go Global

7 September 2026 - 14:35 WIB

Menteri Mukhtarudin Cetuskan Konsep Omnibus Law Plus Dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

7 September 2026 - 13:38 WIB

Wa Kokom Klarifikasi: TKW Cilik itu Bernama Astri Usianya Sudah 21 Tahun Lulusan SMA

7 September 2026 - 10:47 WIB

Masya Allah! Warganet Heran Ada TKW Cilik Bisa Lolos Kerja ke Luar Negeri

6 September 2026 - 14:10 WIB

Trending di Berita