Serang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp6 juta kepada Sulaeman, suami almarhumah Siti Muijah. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bantuan tersebut disalurkan pada Senin, 7 September 2026 kemarin.
Menurut petugas LPSK, Ahmad Riyadi, pemberian bantuan rehabilitasi psikososial ini dilakukan berdasarkan kebijakan pimpinan lembaga untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban TPPO.
“Prosesnya sejak 26 Agustus 2026, kemudian transfernya pada Senin, 7 September 2026, semoga bermanfaat,” ujarnya.
Sementara itu Sulaeman mengaku bersyukur atas bantuan rehabilitasi psikososial dari LPSK. Ia menjelaskan bahwa usaha warung yang selama ini dijalani sempat jatuh bangkrut karena dirinya harus fokus mengurus proses kepulangan jenazah istrinya dari Jeddah, Arab Saudi.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat berarti. Uangnya langsung saya pakai untuk modal buka warung lagi,” ujar Sulaeman di Kampung Ragas, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, (09/09/2026).
Dengan adanya modal baru tersebut, Sulaeman berharap warung tempat usahanya dapat berjalan kembali dan memberikan keuntungan. Keuntungan dari warung rencananya akan digunakan untuk membiayai pendidikan ketiga anaknya.
Dua anaknya saat ini masih duduk di bangku SMA dan SMP, sementara anak bungsunya akan segera masuk sekolah PAUD.
“Harapannya warung ini bisa jalan dan hasilnya cukup untuk sekolah anak-anak saya,” kata Sulaeman.
Sementara itu menurut Ketua Persatuan Buruh Migran Banten, Maftuhi, mengaku tidak menduga Sulaeman akan mendapatkan bantuan modal usaha. Karena korban-korban TPPO sebelumnya tidak ada yang mendapatkan bantuan dari LPSK.
“Saya turut bergembira atas bantuan ini, karena itu sangat bermanfaat bagi Sulaeman, keluarga korban TPPO yang sudah banyak berjuang untuk memperoleh keadilan,” pungkasnya.
Lebih lanjut Maftuhi menjelaskan bahwa dalam waktu sidang kasus TPPO yang melibatkan para sponsor dan aktor dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Harapan kami, Sulaeman juga mendapatkan hak restitusi atau hak ganti rugi, dari putusan pengadilan nanti,” pungkasnya.









