Menu

Mode Gelap
Nur Watirih PMI Indramayu Tewas Oleh Majikan Arab Saudi Ibu Ijah Menduga Anaknya Hanif Diperas Seniornya di Kamboja Siti Hotima PMI Asal Jember Terjebak Eksploitasi di Irak Komnas Perempuan Akan Bedah Concluding Observations PMI Yusri Al Bima Luruskan Skenario Evakuasi PMI di Timur Tengah Suara Marsinah, Suarakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita

PBM Dorong Pemkab Indramayu Mendata PMI Non Prosedural

badge-check


					PBM Dorong Pemkab Indramayu Mendata PMI Non Prosedural Perbesar

Indramayu – Persatuan Buruh Migran (PBM) Indramayu menggelar diskusi panel bertajuk “Urgensi Data Komprehensif Strategi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Prosedural dan Non-Prosedural” pada Senin, 23 Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ini bertujuan menemukan peluang dalam membuat basis data PMI yang diberangkatkan secara non prosedeural untuk meningkatkan pelindungan PMI asal Indramayu.

Sinergi Lindungi Pekerja Migran

Dalam sambutannya Kepala Disnaker, Endang Ismiati, mengaku menyambut baik inisiatif PBM karena sudah turut membantu mengawal pelindungan PMI Indramayu.

“Kami tidak bisa sendirian dalam melindungi. Kami butuh kehadiran teman-teman aktivis karena sangat membantu tugas-tugas pemerintah, kami tunggu masukan kongkritnya” ujar Endang.

Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Disnaker Indramayu menangani 92 kasus PMI. Mayoritas menimpa PMI yang berangkat secara non-prosedural.

Terobosan Hukum hingga Tingkat Desa

Saat ini, Kabupaten Indramayu memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda No. 31/2021 dan Perbup No. 213/2024. Sebagai langkah nyata, Disnaker berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan seluruh Camat dalam terbitnya Peraturan Desa (Perdes).

Endang berharap peran aktif para aktivis dapat memastikan implementasi Perdes berjalan maksimal di lapangan.

Peluang Data Komprehensif

Aktivis Indramayu, Carkaya, menilai kedepan Pemkab Indramayu memiliki peluang besar untuk memiliki basis data PMI yang akurat, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural. Ia memaparkan dua alasan utama:

Pertama, Pemkab telah memiliki Peraturan Daerah (Perda). Kedua, seluruh desa telah memiliki Peraturan Desa (Perdes).

“Dengan perangkat hukum ini, Bupati bisa dengan mudah menginstruksikan Pemdes untuk mengkoleksi data,” jelas Carkaya

Carkaya meyakini bahwa pada tahun 2026 ini Pemkab Indramayu akan menjadi satu-satunya Pemkab di Indonesia yang memiliki basis data paling lengkap. Kelengkapan data ini akan memudahkan kerja-kerja pelindungan.

“Dengan data ini juga akan menuntun Pemkab Indramayu membuat kebijakan pelindungan PMI yang tepat sasaran,” tandasnya

Rekomendasi Kebijakan

Ketua PBM Indramayu, Sukarno, berharap Bupati Indramayu Bapak Lucky Hakim dapat menerbitkan surat edaran atau surat perintah kepada seluruh pemerintah desa untuk mengkoleksi data PMI yang direkrut secara non proseduralm, demi pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Baca Lainnya

Nur Watirih PMI Indramayu Tewas Oleh Majikan Arab Saudi

11 Maret 2026 - 21:06 WIB

Ibu Ijah Menduga Anaknya Hanif Diperas Seniornya di Kamboja

11 Maret 2026 - 20:13 WIB

Ibu Ijah Nurjanah menunjukkan foto anaknya yang terjebak di Kamboja.

Siti Hotima PMI Asal Jember Terjebak Eksploitasi di Irak

10 Maret 2026 - 19:02 WIB

Komnas Perempuan Akan Bedah Concluding Observations PMI

9 Maret 2026 - 15:26 WIB

Yusri Al Bima Luruskan Skenario Evakuasi PMI di Timur Tengah

8 Maret 2026 - 12:20 WIB

Trending di Berita