Purwakarta – Perjuangan panjang para korban dugaan penipuan kerja ke Jepang yang dilakukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Centre akhirnya memasuki babak baru.
Setelah lebih dari satu tahun melalui proses hukum, Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan tersangka berinisial IK dan MSD.
Koordinator korban, Jajang Sutisna, menyampaikan rasa lega atas perkembangan kasus tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini akhirnya perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, dan tersangka langsung ditahan. Kami sudah berproses lebih dari setahun, dan hari ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk memutus keadilan,” ujar Jajang saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta di Jalan Siliwangi, Kamis (16/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasie Intel, Ratno Timur H. Pasaribu, menjelaskan kepastian perkara tersebut telah masuk tahap dua.
“Benar telah dilakukan pelimpahan perkara. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lapas Purwakarta,” jelas Ratno.
Dugaan Penipuan Program Magang ke Jepang
Berdasarkan kesaksian korban, sejak awal mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang setelah mengikuti pelatihan 4 bulan ditambah persiapan 2 bulan. Namun, hingga kini tidak ada satu pun peserta yang diberangkatkan.
Korban juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan:
- Peserta diwajibkan membayar biaya awal Rp10 juta untuk pendidikan dan Rp20 juta sebagai uang kontrak.
- Dipaksa membayar biaya tambahan tanpa kepastian pemberangkatan.
- Kontrak ditulis dalam bahasa Jepang tanpa penjelasan memadai.
- LPK Azumy tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Dana tidak dikembalikan bagi peserta yang mengundurkan diri.
Kronologi Kasus LPK Azumy Gakuin Centre
Tahap Awal: Rekrutmen dan Janji Kerja (2023)
- LPK Azumy Gakuin Centre merekrut calon Pekerja Migran dengan iming-iming program magang Ginou Jishusei atau kerja Specified Skilled Worker ke Jepang.
- Peserta diwajibkan menyetor dana Rp20 juta hingga Rp100 juta per orang untuk biaya administrasi, pelatihan, dan kontrak.
Tahap Konflik: Gagal Berangkat (2024)
- Hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada peserta yang diberangkatkan.
- 22 Januari 2024, Disnakertrans Purwakarta membekukan izinnya melalui keputusan No. TK.06.01/0267-LATTAS/I/2024. LPK ini juga tidak memiliki izin sebagai Organisasi Pengirim (Sending Organization)
Tahap Mediasi (Maret 2025)
- Korban menuntut pengembalian dana, namun mediasi gagal.
- 19 Maret 2025, orang tua korban menggelar konferensi pers.
- 21 Maret 2025, korban bertemu Wakil Bupati Purwakarta, namun tidak ada hasil. Pemerintah daerah menyarankan jalur hukum.
- 23 Maret 2025, korban bersama tim hukum berdiskusi dengan anggota DPRD Purwakarta untuk strategi hukum.
Tahap Proses Hukum (2025–2026)
- April 2025, korban melapor melalui tim kuasa hukum yang disediakan Bupati Purwakarta.
- 27 Oktober 2025, kasus naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka IK melalui SPDP Nomor B/1090/X/Res.1.11/2025/Satreskrim.
- 16 April 2026, Kejari Purwakarta resmi menahan tersangka.









