Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke 81 di Laut Merah: WNI dan PMI di Jeddah Kibarkan Merah Putih di Atas Kapal Yacht Klaim Pemkab Purwakarta Soal Pemulangan PMI Disentil: Paryanto, Dunia Maya Ini Juga Panggung Sandiwara Pesan Mengharukan dari Malaysia: “Cukup Mbak yang Susah, Kamu Fokus Kuliah dan Bawa Toga ke Rumah” Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan Imam Syafi’i: Terkait Pengesahan Perjanjian Kerja Laut, Permen P2MI 3/2026 Menyimpang dari PP 22/2022

Berita

Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT

badge-check


					Koordinator Jala PRT Lita Anggraini. Baju putih kedua dari kanan Perbesar

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini. Baju putih kedua dari kanan

Jakarta – Momentum perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) perlahan mulai menemui titik terang. Pasca Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada 15 April 2026, lima Kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI langsung tancap gas mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan PRT.

Kabar percepatan ini dikonfirmasi oleh Koordinator Jala PRT sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT, Lita Anggraini.

Melalui keterangan tertulis pada Minggu, 19 April 2026, ia menyebutkan bahwa Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyusun jadwal krusial untuk memulai pembahasan pada pekan depan.

Rapat Maraton Melibatkan 5 Kementerian

Berdasarkan pantauan Lita, DPR secara resmi menjadwalkan agenda untuk menggelar Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I pada Senin, 20 April 2026, mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Tak main-main, rapat ini akan menghadirkan perwakilan dari lima kementerian sekaligus untuk menyinkronkan persepsi, yakni: Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.

5 Agenda Utama Pembahasan Besok

Rapat perdana ini akan menjadi fondasi penting bagi nasib jutaan PRT di Indonesia. Sedikitnya ada lima poin utama yang akan dibahas dalam agenda besok:

  1. Penjelasan Ketua Baleg DPR RI mengenai urgensi RUU PPRT sebagai inisiatif DPR.
  2. Penyampaian pandangan Pemerintah terhadap draf RUU tersebut.
  3. Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah kepada Baleg DPR.
  4. Kesepakatan jadwal dan mekanisme pembahasan lanjutan.
  5. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus RUU Pelindungan PRT.

Trauma Penundaan: “Jangan Ada Lagi Keadilan yang Tertunda”

Meski langkah cepat ini disambut baik, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT tetap memberikan catatan kritis. Aktivis senior, Eva Kusuma Sundari, mengingatkan kembali “pengalaman pahit” selama proses legislasi ini.

“Kita pernah mengalami draf RUU ini tertahan hingga 3,5 tahun sebelum sampai ke Paripurna. Bahkan, setelah itu Surpres sempat tertunda lagi selama 1,5 tahun,” ujar Eva dalam keterangannya pada 15 April 2026 di YLBHI Jakarta Pusat.

Senada dengan Eva, aktivis YLBHI Zainal Arifin menegaskan bahwa setiap hari penundaan berarti membiarkan kekerasan terus terjadi di ruang-ruang domestik yang tertutup.

“Penundaan pengesahan RUU PPRT adalah penundaan keadilan. Kita tidak boleh lagi membiarkan ketidakadilan menimpa jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian hukum,” pungkas Zainal.

Terpisah, Ketua Persatuan Buruh Migran Sulsel, Suryanti Gani, menegaskan jika pelindungan PRT dalam negeri akan memperkuat diplomasi  pemerintah dalam pelindungan PRT Migran di luar negeri.

Kini, perhatian publik tertuju pada Gedung Parlemen. Akankah komitmen percepatan ini berakhir pada pengesahan, atau kembali terjebak dalam labirin birokrasi yang mbulet?

Baca Lainnya

Semarak HUT RI ke 81 di Laut Merah: WNI dan PMI di Jeddah Kibarkan Merah Putih di Atas Kapal Yacht

16 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Klaim Pemkab Purwakarta Soal Pemulangan PMI Disentil: Paryanto, Dunia Maya Ini Juga Panggung Sandiwara

15 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pesan Mengharukan dari Malaysia: “Cukup Mbak yang Susah, Kamu Fokus Kuliah dan Bawa Toga ke Rumah”

15 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi

14 Agustus 2026 - 18:41 WIB

AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan

14 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Trending di Berita