Setiap tahun kita menyebut pekerja migran sebagai “pahlawan devisa.” Mereka bekerja di luar negeri, jauh dari keluarga, demi menghidupi keluarga sekaligus menyumbang devisa bagi negara. Uang yang mereka kirimkan ke Indonesia membantu menjaga daya beli keluarga, membiayai pendidikan anak, bahkan menopang ekonomi daerah.
Namun pertanyaannya sederhana: apakah perlindungan hukum yang mereka terima sudah sebanding dengan pengorbanan mereka? Banyak kasus menunjukkan jawabannya belum.
Masih ada pekerja migran yang tertipu oleh sponsor. Ada yang diberangkatkan tanpa kontrak yang jelas. Ada yang mengalami kekerasan, kerja paksa, atau tidak dibayar. Ketika mereka pulang dan ingin mencari keadilan, proses hukumnya berbelit-belit dan tidak sederhana. Di sinilah pentingnya gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Buruh Migran.
Masalahnya Bukan Kurangnya Aturan
Sebenarnya Indonesia sudah memiliki aturan yang cukup lengkap. Kita punya:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur tanggung jawab negara sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk menindak kasus eksploitasi dan perdagangan manusia.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untuk sengketa hubungan kerja.
- Bahkan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) sudah diatur bahwa korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan. Masalahnya adalah jalur penyelesaiannya tersebar di mana-mana. Jika seorang pekerja migran menjadi korban penipuan dan eksploitasi, ia bisa berhadapan dengan proses pidana, perdata, dan administrasi sekaligus. Artinya, ia harus berurusan dengan beberapa pengadilan berbeda. Bagi korban yang baru pulang dari luar negeri, ini sangat berat, baik secara mental, waktu, maupun biaya. Akibatnya, banyak yang akhirnya menyerah sebelum mendapatkan keadilan.
Negara Hukum Harus Hadir Secara Nyata
Konstitusi kita, UUD 1945, sudah jelas.Pasal 27 ayat (2) menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Artinya, negara tidak boleh hanya membuat aturan di atas kertas. Negara harus menyediakan sistem hukum yang benar-benar bisa diakses dan memberikan hasil nyata.
Dalam teori negara hukum modern, keadilan tidak cukup hanya formal. Keadilan harus bisa dirasakan. Jika prosesnya terlalu rumit dan tidak efektif, maka secara praktik hak itu menjadi sulit dinikmati.
Karena itu, pembentukan pengadilan khusus bukan hal yang aneh dalam sistem hukum Indonesia. Kita sudah punya Pengadilan Tipikor, Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Semua itu dibentuk karena perkara-perkaranya dianggap khusus dan membutuhkan keahlian serta mekanisme tersendiri.
Perkara pekerja migran juga memiliki karakter khusus: lintas negara, melibatkan perusahaan penempatan, jaringan perekrut, bahkan kerja sama internasional. Maka logis jika penanganannya juga dilakukan secara khusus.
Apa Itu Pengadilan Khusus Buruh Migran?
Pengadilan Khusus Buruh Migran adalah gagasan untuk membentuk satu forum peradilan yang fokus menangani perkara yang berkaitan dengan pekerja migran. Tujuannya antara lain:
- Menyatukan proses hukum agar korban tidak harus berpindah-pindah pengadilan.
- Mempercepat penyelesaian perkara.
- Memastikan restitusi atau ganti rugi benar-benar dibayarkan.
- Memperkuat pertanggungjawaban perusahaan penempatan (P3MI/Agency).
Dengan sistem yang terintegrasi, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum akan memiliki spesialisasi dalam menangani kasus pekerja migran. Hal ini akan meningkatkan kualitas putusan dan kepastian hukum.
Kewajiban Internasional Indonesia
Indonesia bukan hanya terikat pada hukum nasional, tetapi juga hukum internasional. Kita telah meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (1990) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Konvensi ini mewajibkan negara untuk:
- Memberikan perlindungan hukum yang efektif.
- Menjamin akses terhadap pengadilan.
- Memberikan pemulihan dan kompensasi bagi korban.
Dalam hukum internasional dikenal prinsip effective remedy, artinya korban harus memiliki jalan hukum yang benar-benar efektif, bukan sekadar formalitas. Jika mekanisme hukum terlalu rumit atau tidak menghasilkan pemulihan nyata, maka komitmen internasional tersebut menjadi lemah dalam praktik.
Dampak bagi Hubungan Internasional
Perlindungan pekerja migran juga berkaitan dengan hubungan antarnegara.
Dalam perjanjian kerja sama tenaga kerja dengan negara tujuan, posisi tawar Indonesia akan lebih kuat jika sistem perlindungan domestiknya kokoh. Negara yang mampu melindungi warganya akan lebih dihormati dalam diplomasi.
Pengadilan khusus akan menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam: Memberantas mafia perdagangan orang. Mengawasi perusahaan penempatan. Melindungi warganya di luar negeri. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal citra dan martabat bangsa.
Mengangkat Martabat Pekerja Migran
Hukum juga memiliki fungsi simbolik. Ketika negara membentuk lembaga khusus, itu adalah pesan bahwa kelompok tersebut penting dan dilindungi. Selama ini pekerja migran sering dipandang hanya sebagai pengirim devisa. Dengan pengadilan khusus, negara menunjukkan bahwa mereka adalah subjek hukum yang haknya harus dihormati. Ini akan meningkatkan rasa percaya diri dan status sosial pekerja migran di mata masyarakat.
Tantangan dan Catatan
Tentu pembentukan pengadilan khusus bukan tanpa tantangan. Dibutuhkan: Pertama, perubahan atau penyesuaian regulasi. Kedua, anggaran dan sumber daya manusia yang kompeten. Ketiga, koordinasi antar lembaga. Namun jika kita melihat besarnya kontribusi pekerja migran bagi negara, investasi ini bukanlah beban, melainkan bentuk tanggung jawab.
Penutup
Pekerja Migran Indonesia telah berkontribusi besar bagi bangsa. Mereka bekerja di sektor domestik, konstruksi, perawatan, manufaktur, dan berbagai bidang lainnya di luar negeri. Sudah saatnya negara menghadirkan perlindungan hukum yang setara dengan pengorbanan mereka. Pengadilan Khusus Buruh Migran bukan sekadar gagasan idealis. Ia adalah langkah logis, konstitusional, dan sesuai dengan komitmen internasional Indonesia.
Jika negara ingin benar-benar menunjukkan kepedulian, maka kehadiran sistem peradilan yang khusus, cepat, dan efektif bagi pekerja migran adalah salah satu ukurannya. Karena keadilan seharusnya tidak berhenti di perbatasan negara.












