Menu

Mode Gelap
Taiwan Revisi Aturan Penahanan Dokumen, Buruh Migran Nilai Belum Sentuh Akar Masalah Kemen P2MI Perkuat Ekosistem Vokasi untuk Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran Indonesia Kemen P2MI Terapkan Transformasi Budaya Kerja, ASN WFH Setiap Jumat Ifat Kurniasih Dirujuk ke Rumah Sakit Polri Sucipto Serantau. Permintaan Maaf Riki Sapari Dinilai Abaikan Pihak yang Terdampak Heni Hamidah Jabat Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri

Berita

Langkah Maju Lindungi Kelompok Rentan: Yayasan Sakura Finalisasi Panduan TPPO Inklusif Disabilitas

badge-check


					Suarni Daeng Caya Direktur Yayasan Sakura Perbesar

Suarni Daeng Caya Direktur Yayasan Sakura

Jakarta – Kabar baik bagi upaya perlindungan kelompok rentan di Indonesia. Yayasan Sakura, bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND), sukses menyelenggarakan pertemuan validasi untuk menyempurnakan Draft Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Selasa (18/2/2026).

Langkah ini diambil untuk menutup celah hukum dan prosedur yang selama ini sering kali mengabaikan keberadaan penyandang disabilitas dalam kasus-kasus perdagangan manusia.

Mengisi Kekosongan yang Terabaikan

Direktur Yayasan Sakura, Suarni Daeng Caya, mengungkapkan rasa bangganya atas antusiasme para peserta yang terdiri dari instansi pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Bertempat di Pusdiklat Pengembangan Profesi Kementerian Sosial, Jakarta Selatan, draf panduan ini mendapat skor tinggi dari para ahli.

“Alhamdulillah, para peserta memberikan penilaian bahwa draf ini mencapai skor 80 hingga 95. Masukan yang diberikan sangat membangun demi kesempurnaan panduan ini,” ujar Suarni.

Ia menggarisbawahi bahwa selama ini, pedoman-pedoman TPPO yang sudah ada sering kali “bisu” terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

“Peserta menyampaikan bahwa pada pedoman sebelumnya, hampir tidak ada satu kata pun yang menjangkau atau menyebutkan perlindungan khusus bagi korban disabilitas,” tambahnya.

Bedah Tematik: Dari Pencegahan hingga Penegakan Hukum

Dalam proses validasi yang berlangsung intensif tersebut, peserta dibagi ke dalam enam kelompok kerja berdasarkan keahlian dan pengalaman mereka untuk membedah poin-poin krusial:

  1. Inklusi Disabilitas: Menghapus hambatan layanan dan mitigasi risiko TPPO.
  2. Pencegahan: Strategi preventif yang aksesibel bagi semua ragam disabilitas.
  3. Penanganan: Standar pelayanan korban yang inklusif.
  4. Penegakan Hukum: Memastikan proses hukum berpihak pada hak-hak disabilitas.
  5. Perlindungan Khusus: Penanganan ekstra bagi korban TPPO dengan disabilitas.
  6. Sistem Data: Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pendataan yang terintegrasi.

Menuju Panduan yang Sempurna

Suarni memastikan bahwa seluruh kritik dan saran yang masuk akan segera diakomodasi oleh tim penulis. Mengingat urgensi dokumen ini, Yayasan Sakura masih membuka ruang bagi masukan lanjutan dalam waktu terbatas sebelum panduan ini resmi diterbitkan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh peserta dan organisasi pendukung. Panduan ini diharapkan menjadi pelengkap yang krusial bagi kebijakan yang sudah ada, sehingga tidak ada lagi korban yang tertinggal dalam mendapatkan keadilan,” tutup Suarni.

Baca Lainnya

Taiwan Revisi Aturan Penahanan Dokumen, Buruh Migran Nilai Belum Sentuh Akar Masalah

13 April 2026 - 21:14 WIB

Kemen P2MI Perkuat Ekosistem Vokasi untuk Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

13 April 2026 - 20:23 WIB

Kemen P2MI Terapkan Transformasi Budaya Kerja, ASN WFH Setiap Jumat

13 April 2026 - 20:15 WIB

Ifat Kurniasih Dirujuk ke Rumah Sakit Polri

11 April 2026 - 21:09 WIB

Sucipto Serantau. Permintaan Maaf Riki Sapari Dinilai Abaikan Pihak yang Terdampak

10 April 2026 - 15:42 WIB

Trending di Berita