Menu

Mode Gelap
Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’ SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang 4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

Berita

Konjen Hong Kong Pecat Stafnya Yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pekerja Migran

badge-check


					Konjen Hong Kong Pecat Stafnya Yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pekerja Migran Perbesar

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Hong Kong telah memecat stafnya AM yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemecatan itu bukti bahwa KJRI telah serius menangani kasus kekerasan seksual yang di kawal oleh Koalisasi Pelindungan dan Pembela Hak Perempuan Migran Korban Kekerasan (KPP HPMKK).

Demikian disampaikan oleh salah satu aktivis Union of United Domestic Workers (UUDW) Ratih alias Xue Feng pada Kamis, 6/11/2025.

Menurut Ratih, Konsuler Yul Edison didampingi oleh Afriansah dan Yulia pada Minggu, 26 Oktober 2025 telah memberikan tanggapan sebagai berikut:

  1. Sdr. AM sudah diberhentikan sebagai staf KJRI dengan tidak hormat tanpa uang pesangon dan berbagai hak yang seharusnya diterima sebagai pegawai;
  2. Sdr. AM tidak lagi bisa mengatasnamakan KJRI untuk semua kegiatan yang dilakukan karena sudah bukan lagi staf KJRI;
  3. Sdr. AM dinyatakan sudah melanggar kode etik sebagai pegawai pemerintah dan surat keputusan pemberhentiannya dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri;
  4. KJRI tidak perlu memberikan pernyataan permintaan maaf secara publik sesuai protokol Kementerian Luar Negeri;
  5. Korban sudah melaporkan ke polisi Hong Kong dengan pendampingan Christian Action dan KJRI tidak bisa ikut campur lebih lanjut karena perbedaan wilayah hukum;
  6. Memberikan apresiasi kepada koalisi karena menanggapi kasus dengan menyampaikan berdasarkan akal sehat dengan tidak langsung melakukan aksi.

“Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Sdr. AM merupakan tindakan kekerasan seksual yang sudah mencederai reputasi KJRI sebagai lembaga pemerintah yang punya mandate untuk memberikan layanan dan perlindungan kepada WNI/PMI di Hong Kong.” tegasnya.

Menueur Tarih, Sebelumnya KPP HPMKK sudah menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak KJRI Hong Kong pada, Minggu, 12 Oktober 2025. Pernyataan sikap ini berisi 4 tuntutan atas kekerasan seksual yang dialakukan oleh Sdr. AM staf KJRI dan bagaimana proses penanganan tehadap korban.

4 tuntutan tersebut yaitu:

  1. Menuntut agar Sdr. AM diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak lagi dilibatkan oleh KJRI Hong Kong dalam semua kegiatan apa pun;
  2. Menuntut KJRI Hong Kong untuk mengumumkan secara publik dan meminta maaf atas penanganan terhadap korban;
  3. Memperbaiki sistem layanan pengaduan yang lebih peka dan ruang aman terhadap korban kekerasan, terutama menyangkut kekerasan seksual;
  4. Menuntut KJRI Hong Kong memberikan pendampingan bagi para korban dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Lainnya

Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’

7 Juni 2026 - 17:54 WIB

SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI

4 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Perpemindo mengusulkan perbaikan Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cata Penempatan oleh Pelaksana Penempatan

Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya

3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di Berita