Jakarta – Indonesia diakui secara global sebagai salah satu negara pemasok pelaut terbesar di dunia. Ratusan ribu awak kapal asal tanah air bertaruh nyawa di berbagai belahan bumi, baik di atas kapal niaga berbendera domestik maupun asing.
Namun di balik kontribusi besar tersebut, tersimpan sebuah ironi kelam: Indonesia belum memiliki mekanisme nasional yang mengatur penetapan upah minimum pelaut.
Padahal, jaminan pengupahan tersebut merupakan amanat mutlak dari Maritime Labour Convention, 2006 (MLC 2006) yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
“Saya sebagai Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), mendesak pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sektoral Maritim,” ujar Syofyan El Comandante pada 3 Juli 2026.
5 Alasan Krusial Mengapa LKS Tripartit Maritim Bersifat Mendesak
Menurut Syofyan, pembentukan lembaga tripartit nasional ini bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan darurat berdasarkan lima alasan utama:
Pertama. Kewajiban Hukum Internasional: Memenuhi konsekuensi logis atas ratifikasi MLC 2006 yang telah disepakati Indonesia.
Kedua. Transparansi Pengupahan: Menyediakan mekanisme penetapan upah minimum pelaut yang objektif, dengan mempertimbangkan ekonomi nasional serta dinamika industri pelayaran global.
Ketiga. Peredam Konflik Industrial: Menjadi forum konsultasi permanen antara pemerintah, pengusaha, dan organisasi pelaut untuk menyelesaikan perselisihan.
Keempat. Dongkrak Daya Saing Global: Standar pengupahan nasional yang jelas dan diakui internasional akan menaikkan posisi tawar pelaut Indonesia.
Kelima Kredibilitas Negara Maritim: Memperkuat citra Indonesia di mata dunia sebagai negara maritim yang serius menegakkan standar ketenagakerjaan internasional.
Belajar dari Filipina dan Skandinavia
Indonesia seharusnya mencontoh negara-negara tetangga dan global yang sukses mengimplementasikan MLC 2006 melalui dialog sosial yang aktif.
Pemerintah Filipina secara rutin duduk bersama organisasi pelaut dan asosiasi pemilik kapal untuk merumuskan kebijakan maritim. Begitu juga dengan Norwegia & Denmark. Mereka membangun mekanisme tripartit sebagai fondasi utama dalam pembentukan regulasi pelayaran dan perlindungan kesejahteraan pelaut.
“Ratifikasi tanpa implementasi kelembagaan hanya akan menjadikan konvensi internasional sebagai dokumen normatif di atas kertas yang kehilangan daya guna,” sindir Syofyan.
Regulasi Sudah Ada, Pemerintah Tinggal Punya “Kemauan” atau Tidak?
Aspirasi ini bukanlah hal baru. Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (APPI), Imam Syafi’i, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan LKS Tripartit Sektoral ini sudah ia suarakan sejak 14 September 2018, kala dirinya masih menjabat sebagai Ketua Advokasi Hukum dan HAM di Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI).
Secara tegas, PPI saat itu menuntut pembentukan LKS Tripartit Sektoral mulai dari tingkat Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.
Secara regulasi, pemerintah sebenarnya sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum yang matang terkait tata kerja LKS Tripartit, yang bahkan telah mengalami tiga kali perubahan:
“PP No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit, PP No. 46 Tahun 2008 (Perubahan Pertama), PP No. 4 Tahun 2017 (Perubahan Kedua),” ungkapnya.
Landasan Hukum Khusus Sektor Pelayaran
Sektor maritim memiliki karakteristik kerja yang unik. Hal ini diakomodasi dalam Pasal 77 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).
Meskipun Pasal 77 ayat (2) mengatur waktu kerja standar (7-8 jam sehari), ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu—termasuk pekerjaan di kapal laut—yang aturan detailnya harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
“Berlaku untuk sektor khusus (Pengeboran lepas pantai, sopir jarak jauh, kapal laut, dan lain-lain. Ketentuan wajib diatur spesifik melalui Keputusan Menteri.”
Langkah Konkret yang Didesak
Bahkan pada saat itu, Imam Syafi’i mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera mengambil langkah nyata:
Pertama. Bentuk Tim Khusus: Melibatkan serikat pekerja pelaut yang sah dan asosiasi manning agency.
Kedua. Rumuskan Draft Perjanjian Kerja Laut (PKL): Menyusun kontrak kerja yang berazaskan keadilan setara bagi pelaut dan pengusaha.
Ketiga. Tetapkan Standar Upah Sektoral: Menciptakan hubungan industrial kepelautan dalam negeri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai mandat konstitusi.
“Payung hukumnya sudah siap, mekanismenya ada. Sekarang pertanyaannya hanya satu: Apakah pemerintah punya kemauan politik (political will) untuk melaksanakannya atau tidak?” pungkas Imam tegas.









