Karawang – Nasib pilu menimpa Icih Yunengsih (35), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Di tengah kondisi hamil tua dengan usia kehamilan menginjak 8 bulan, Icih masih tertahan di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Waktu yang kian menipis membuat Pemerintah Desa Bayur Lor dan pihak keluarga mendesak pihak sponsor untuk segera memulangkannya sebelum persalinan tiba.
Kepala Desa Bayur Lor, H. Yadi, memberikan peringatan keras kepada H. Syarif, sponsor asal Banteng Ompong, Cilamaya Wetan, yang telah memberangkatkan Icih.
Yadi menegaskan bahwa birokrasi penerbangan akan jauh lebih rumit jika usia kandungan Icih memasuki bulan kesembilan.
“Jika tidak bulan ini, bulan depan usia kehamilannya sudah 9 bulan. Maka Icih akan dipersulit kepulangannya, banyak persyaratan penerbangan yang harus dipenuhi,” tegas H. Yadi, Rabu (1/7/2026).
Lebih lanjut, H. Yadi juga memprediksi, jika Icih melahirkan di sana, konsekwensinya jauh lebih rumit lagi.
Jika legalitas Icih tidak lengkap, dapat dipastikan Icih melahirkan pada paraji. Karena klinik maupun rumah sakit tidak akan menerima pekerja migran yang tidak lengkap dokumennya.
Jika ini terjadi, maka akta kelahirannya sulit diterbitkan karena syaratnya harus ada Surat Keterangan Lahir dari Klinik atau Rumah Sakit.
“Sementara, paraji tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan lahir,” jelas H. Yadi
Perekrutan Non-Prosedural, Tanpa Izin dan Sedang Hamil
Aroma miring di balik keberangkatan Icih dibongkar oleh sang suami, Muhamad Kardi (29). Berang karena istri tercintanya tak kunjung pulang, Kardi telah resmi melaporkan H. Syarif ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada 8 Juni 2026 lalu.
Menurut Kardi, setidaknya ada dua pelanggaran fatal yang dilakukan oleh oknum sponsor H. Syarif tersebut:
- Tanpa Izin Resmi: H. Syarif nekat merekrut dan memberangkatkan Icih tanpa adanya Surat Izin Tertulis dari suami maupun orang tua.
- Negara Tertutup. H. Syarif telah memberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab, salah satu dari 19 negara Timur Tengah yang dinyatakan tertutup;
- Ingkar Janji (Dugaan Penipuan): Pada 5 Mei 2025, H. Syarif berjanji akan memulangkan Icih paling lambat 15 hari setelah pihak keluarga mengembalikan uang fee sebesar Rp13 juta.
“Janjinya paling lambat 15 hari akan dipulangkan, berarti seharusnya tanggal 4 Juni 2026 Icih sudah di rumah. Nyatanya sampai sekarang, H. Syarif belum memulangkan juga,” ungkap Kardi dengan nada kecewa.
Disnaker dan Relawan Jabis Karawang Turun Tangan
Demi keselamatan istri dan calon bayinya, Kardi tidak tinggal diam. Selain melapor ke KP2MI, ia juga mengadukan nasib istrinya ke Tim Jabar Istimewa Kabupaten Karawang yang dibentuk oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Merespons aduan tersebut, H. Entis Sutisna, seorang relawan kemanusiaan, bergerak cepat. Pada 12 Juni 2026, ia mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang untuk memanggil H. Syarif atas dugaan perekrutan non-prosedural terhadap Calon Pekerja Migran perempuan yang sedang hamil.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Disnaker Karawang telah melayangkan surat panggilan kepada H. Syarif, pada 15 Juni 2026. Namun, panggilan instansi pemerintah tersebut terkesan disepelekan dan baru dipenuhi setelah setengah bulan lamanya.
Kuasa Hukum Sponsor Minta Waktu Satu Bulan Lagi
Titik terang mulai terlihat pada akhir bulan lalu. Pada tanggal 30 Juni 2026, H. Nanang Komarudin selaku kuasa hukum dari H. Syarif, akhirnya membuat surat pernyataan resmi.
Dalam surat pernyataan tersebut, H. Syarif selaku sponsor menyatakan bersedia bertanggung jawab untuk memulangkan Icih Yunengsih ke tanah air, namun meminta tenggat waktu selama satu bulan ke depan.
Kini, publik, pihak keluarga Icih Yunensih, Pemerintah Desa Bayir Lor, sedang menghitung hari. Akankah janji tertulis kali ini ditepati, ataukah Icih terpaksa melahirkan di negeri orang akibat kelalaian prosedur pemberangkatan?
Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum terhadap praktik penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Karawang.









