Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya anak usia di bawah lima tahun (balita).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 75/SS.02.02.03/Kesra yang menginstruksikan moratorium atau penundaan sementara keberangkatan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan asal Jawa Barat yang memiliki anak usia balita.
Kebijakan yang ditandatangani pada 9 Juni 2026 ini ditujukan langsung kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat. Langkah ini diambil demi menekan risiko kerentanan yang kerap mengintai anak-anak yang ditinggalkan oleh ibunya untuk bekerja di luar negeri.
Komitmen Melindungi Masa Depan Anak
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa meski bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak adalah hak setiap warga negara, aspek pelindungan keluarga dan anak tidak boleh diabaikan.
Anak usia balita dinilai sebagai kelompok yang sangat membutuhkan pengasuhan langsung, pemenuhan kebutuhan dasar, serta kelekatan emosional dari orang tua kandung.
“Dalam kondisi ibu bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia, anak usia balita yang ditinggalkan berpotensi berada dalam situasi rentan, antara lain risiko penelantaran, kekerasan fisik, kekerasan psikis, eksploitasi, kekerasan seksual, serta pengasuhan yang tidak aman dan tidak layak,” demikian bunyi poin latar belakang dalam SE tersebut.
Kebijakan moratorium ini juga dapat diberlakukan bagi CPMI dari keluarga dengan kondisi khusus yang dinilai membuat anak balita mereka terancam kehilangan pengasuhan utama yang aman dan berkelanjutan.
Enam Poin Instruksi Gubernur untuk Kepala Daerah
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Gubernur Jawa Barat menginstruksikan enam langkah strategis kepada para kepala daerah:
- Penundaan Layanan Administratif: Pemkab dan Pemkot diminta menunda pemberian rekomendasi, fasilitasi, serta layanan administratif keberangkatan bagi CPMI perempuan yang terbukti memiliki anak balita.
- Jaminan Pengasuhan Aman: Memastikan anak-anak balita dari keluarga CPMI mendapatkan pengasuhan yang layak dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.
- Edukasi Massif: Melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat, keluarga, hingga perusahaan penempatan pekerja migran mengenai pentingnya pengasuhan balita.
- Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi atau penyediaan lapangan kerja berbasis keluarga, agar para orang tua dapat tetap bekerja tanpa harus meninggalkan fungsi pengasuhan anak.
- Optimalisasi Peran Garda Depan: Menggerakkan peran pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, kader PKK, Posyandu, pekerja sosial, hingga lembaga perlindungan anak untuk memantau kondisi balita di lingkungan mereka.
- Penguatan Koordinasi Antarlini: Menyatukan sinergi antara dinas ketenagakerjaan, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan dan anak, hingga tingkat desa untuk mengawal kebijakan moratorium ini.
Surat edaran ini diterbitkan dengan landasan hukum yang kuat, termasuk di antaranya Undang Undang (UU) Tentang Pemerintahan Daerah, UU Perlindungan Anak, UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat terkait.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar ingin memastikan tidak ada lagi balita yang telantar dan menjadi korban demi tuntutan ekonomi keluarga di luar negeri.









