Jakarta – Dua calon awak kapal migran yang gagal berangkat setelah terkatung-katung selama 17 bulan akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI), mereka resmi melaporkan Amir Mahmud, Direktur PT Neptunus Ancora Internasional, ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal berlapis.
Kedua korban tersebut adalah Kanapi (39), warga Subang, Jawa Barat, dan Ahmad Sahri (50), warga Tangerang, Banten. Langkah hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
“Kami terpaksa melaporkan kasus ini karena sudah muak dengan janji-janji manis. Cara kekeluargaan sudah tidak bisa ditempuh lagi, sementara dampak dari gagal berangkat ini sangat membebani hidup kami,” ujar Ahmad Sahri dengan nada getir di Markas Besar Polri, Senin (29/6/2026).
Terlilit Utang hingga Jual Rumah
Ahmad membeberkan salah satu beban terberat yang dihimpitnya saat ini adalah jeratan utang rentenir beserta bunganya. Demi membiayai proses keberangkatan ke Italia dan menopang kebutuhan keluarga selama masa tunggu, Ahmad nekat meminjam uang sebesar Rp30 juta.
Bak petir di siang bolong, harapan Ahmad hancur berantakan saat mengetahui dirinya gagal berangkat setelah menunggu lebih dari hampir satu setengah tahun.
“Saya terpaksa menjual rumah untuk menutup utang, jadi sekarang saya sudah tidak punya rumah lagi. Sudah tujuh bulan ini kami mengontrak. Padahal, demi mengejar kerja ke Italia, saya sampai menolak semua tawaran kerja di kapal lokal,” ungkap Ahmad sambil menahan tangis.
Untuk menyambung hidup sehari-hari, istri Ahmad kini terpaksa berjualan es dan seblak dengan penghasilan yang tidak menentu dan tidak mencukupi.
Jual Emas Hingga Istri Minta Cerai

Keluarga Ahmad Sahri dan Keluarga Kanapi
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Kanapi. Ia mengaku baru mengetahui alasan pembatalan keberangkatannya karena penolakan visa setelah kasus ini ramai mencuat di media massa. Sebelumnya, pihak agensi tidak pernah transparan mengenai kendala tersebut.
“Jika memang Kedutaan Italia menolak visa kami, seharusnya sejak awal disampaikan. Informasikan kalau proses tidak bisa diteruskan, lalu bicarakan kebijakan pemotongan biaya proses secara baik-baik. Tapi ini tidak, mereka terus mengumbar janji pasti terbang, pasti terbang,” cetus Kanapi jengkel.
Dampak psikologis yang dialami Kanapi terbilang masif. Selain tekanan ekonomi, keharmonisan rumah tangganya kini di ujung tanduk.
“Istri saya sering meminta cerai karena gelang emasnya sudah terjual. Dulu saya janji akan mengembalikannya dalam tempo 6 sampai 8 bulan, tapi sampai sekarang tidak bisa,” kata Kanapi yang tinggal di pelosok desa.
Bagi Kanapi, mencari uang Rp500 ribu di kampung halamannya teramat sulit di tengah impitan kebutuhan anak. Ia mengaku terpukul karena orang yang telah dipercayai justru tega mengkhianatinya. Rasa sakit hati yang mendalam itu bahkan sempat membawanya ke titik paling kelam.
“Sempat terpikir oleh saya untuk melakukan tindakan kriminal (karena kekecewaan ini). Meskipun tahu itu salah, rasa sakit ini membuat saya kehilangan kendali atas pikiran sendiri. Siapa pun pasti akan gelap mata,” tandasnya.
Pengawalan Hukum oleh SBPI
Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI), Rahmatullah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas. Laporan ke Bareskrim Mabes Polri tersebut menggunakan pasal berlapis untuk jerat hukum yang maksimal.
“Kami telah mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Kami menggunakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” tegas Rahmatullah









