Karawang – Relawan Jawa Barat Istimewa (Jabis) Karawang, H. Entis Sutisna, secara tegas menolak surat pernyataan pengacara Nanang Komarudin yang bertindak atas nama sponsor H. Syàrif terkait rencana pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Icih Yunengsih dari Dubai, Uni Emirat Arab.
Penolakan ini disampaikan lantaran penerbitan dokumen tersebut dianggap tidak melibatkan pihak pendamping korban dan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan PMI asal Bayur Lor Kec, Cilamaya Kulon yang sudah hamil tua.
Entis Sutisna menjelaskan bahwa surat pernyataan yang dibuat sepihak oleh pengacara sponsor dihadapan staf Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tanpa melibatkan Jabis Karawang merupakan bentuk ketidaktransparanan dalam penanganan kasus.
Menurutnya, sebagai pihak yang selama ini mendampingi keluarga dan memantau perkembangan Icih, Jabis Karawang harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis demi kebaikan dan keselamatan PMI tersebut.
“Surat pernyataan ini dibuat sepihak oleh pengacara kepada Disnaker tanpa melibatkan kami di Jabis Karawang. Seharusnya Disnaker itu menengahi sengketa antara pendamping PMI dengan Sponsor atau kuasanya, bukan sepihak seperti Ini,” ujar H. Entis Sutisna saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Selain masalah prosedural, alasan utama penolakan adalah kondisi fisik Icih yang semakin memprihatinkan. Saat ini, usia kehamilan Icih sudah memasuki tahap tua, sehingga penundaan pemulangan hingga satu bulan ke depan itu akan berdampak pada gagalnya pemulangan Icih Yunengsih.
“Usia kehamilan 28 sampai 35 minggu atau 7 sampai 9 bulan, itu tidak diperbolehkan naik pewawat. Larangan ini bukan karena tekanan udara berbahaya bagi janin, melainkan untuk mengantisipasi risiko persalinan prematur di atas pesawat,” terangnya
Lebih lanjut H. Entis juga mengungkap bahwa Icih saat ini tidak baik-baik saja tinggal di rumah staf agensi bernama Maryam. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Icih hanya diberikan makan satu kali dalam satu hari.
“Trimester Ketiga, ibu hamil itu memerlukan tambahan sekitar 450 hingga 500 kalori per hari, tidak boleh kurang. Jika makannya sehari sekali, itu kurangnya banyak,” jelasnya
Jabis Karawang mendesak agar pemulangan Icih Yunengsih dilakukan segera tanpa menunggu tenggang waktu yang ditawarkan dalam surat pernyataan tersebut.
Pihak relawan juga meminta Disnaker untuk tidak menyetujui penerbitan dokumen yang tidak melibatkan pendamping korban dan tidak memperhitungkan aspek kemanusiaan serta medis secara utuh.
Mengakhiri tanggapannya, H. Entis menjelaskan jika kasus Icih Yunengsih sudah masuk meja Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang.
“Tim Hukum akan melaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan penempatan non prosedural, tanpa izin tertulis dari suami, memberangkatkan Calon PMI hamil secara ilegal Dubai Uni Emirat Arab salah satu dari 19 negara yang dinyatakan tertutup,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Bayur Lor Cilamaya Kulon, H. Yadi, juga mengingatkan agar Sponsor H. Syarif dari Banteng Ompong Cilamaya Wetan, agar segera memulangkan, karena sejak 20 Mei 2026, sudah menjanjikan pemulangan paling lambat 15 hari.
“Jika H. Syarif tidak ingkar janji, seharusnya Icih Yunengsih sudah pulang pada tanggal 4 Juni 2026 lalu,” tegasnya.









