Menu

Mode Gelap
Nur Watirih PMI Indramayu Tewas Oleh Majikan Arab Saudi Ibu Ijah Menduga Anaknya Hanif Diperas Seniornya di Kamboja Siti Hotima PMI Asal Jember Terjebak Eksploitasi di Irak Komnas Perempuan Akan Bedah Concluding Observations PMI Yusri Al Bima Luruskan Skenario Evakuasi PMI di Timur Tengah Suara Marsinah, Suarakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita

Fbuminu Sarbumusi Sukses Pulangkan Pekerja Migran Asal Jakarta yang Sakit di Oman

badge-check


					Fbuminu Sarbumusi Sukses Pulangkan Pekerja Migran Asal Jakarta yang Sakit di Oman Perbesar

Federasi Buruh Migran Nusantara (Fbuminu) Sarbumusi berhasil memulangkan salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jakarta Selatan yang mengalami sakit di tempat kerjanya di Oman.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Fbuminu Ali Nurdin Abdurahman melalui rilisnya di Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.

Menurut Ali, Nurul Afriani (34) tiba di Bandara Soekarno Hatta Pukul 20.30 WIB pada Selasa, 25 November 2025 dalam kondisi lemah. Oleh karenanya dia langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera dirujuk ke RS Polri Kramatjati Jakarta Timur.

“Alhamdulilah, saat ini Nurul masih berada di Rumah Sakit Polri untuk dirawat, mohon doanya semoga lekas membaik, ” ujarnya

Sebelumnya, lanjut Ali, suaminya pernah mengadu jika kondisi kerja Nurul sangat berat. Dia bekerja mulai dari jam 5 pagi sampai jam 11 malam. Selain itu dia hanya dikasih makan satu hari sekali. Akibatnya asam lambungnya naik dan penyakit lainnya ikut kambuh seperti amandel, ambeyen serta radangnya kambuh.

Diteruskan, pada saat proses keberangkatannya juga banyak yang janggal. Kejanggalan itu menunjukan jika proses penempatannya non prosedural atau ilegal.

“Misalnya, dijanjikan kerja di Taiwan dengan gaji sebesar Rp 16 juta  perbulan, kemudian setelah berproses malah akan diterbangkan ke Oman. Jika Mengundurkan Diri (MD) bayar denda sebesar Rp40 juta. Jalur keberangkatannya tidak seperti pada umumnya. Berangkat dari Sukabumi ke Jakarta dilanjut ke Malang menggunakan kereta api, lalu dari Malang ke Kualalumpur kemudian ke Oman,” jelasnya

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ali mengancam para perekrut, sponsor dan staf syarikah akan melaporkan kepada Direkrotar Pelindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Mabes Polri, jika tidak segera memulangkan.

“Perekrut dan sponsor memblokir whatsapp saya, beruntung staf syarikah akhirnya mau memulangkan,” terangnya.

Lebih lanjut Ali menegaskan meskipun Nurul sudah dipulangkan oleh Syarikah, kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perekrut dan sponsor harus tetap diproses dan tidak dapat dinegosiasikan.

Beberapa pelanggaran hukum tersebut yaitu: Pertama. penempatan ilegal dan penempatan ke negara yang dinyatakan tertutup sesuai dengan Undang Undang  No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI. Kedua. Undang Undang  No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga KUHP terkait dengan penipuan dan perampasan kemerdekaan. Keempat pelanggaran terhadap konvensi ILO & pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Baca Lainnya

Nur Watirih PMI Indramayu Tewas Oleh Majikan Arab Saudi

11 Maret 2026 - 21:06 WIB

Ibu Ijah Menduga Anaknya Hanif Diperas Seniornya di Kamboja

11 Maret 2026 - 20:13 WIB

Ibu Ijah Nurjanah menunjukkan foto anaknya yang terjebak di Kamboja.

Siti Hotima PMI Asal Jember Terjebak Eksploitasi di Irak

10 Maret 2026 - 19:02 WIB

Komnas Perempuan Akan Bedah Concluding Observations PMI

9 Maret 2026 - 15:26 WIB

Yusri Al Bima Luruskan Skenario Evakuasi PMI di Timur Tengah

8 Maret 2026 - 12:20 WIB

Trending di Berita