Menu ✖

Mode Gelap
KBRI Amman Yordania, Resmi Tunjuk Pengacara untuk Pemenuhan Gaji Susi Selama 13 Tahun Mbok Cikrak: PMI Taiwan Harus Tau, Aturan Baru EVA Air, Kelebihan Bagasi 1 Kg Bisa Kena Denda NT$ 4.000! Cegah Penipuan Online, MCH Gelar Pelatihan Pencegahan Penipuan Online untuk Pekerja Migran di Hong Kong Tergiur Iming-Iming, Remaja Bogor Dijual Ke Mafia Judi Online Di Kamboja DPP SAKTI Desak Menteri P2MI Terbitkan Permen Transisi Perizinan dari SIUKAK ke SIP3MI Selamat Pulang, Mary Jane

Berita

Fbuminu Sarbumusi Sukses Pulangkan Pekerja Migran Asal Jakarta yang Sakit di Oman

badge-check


					Fbuminu Sarbumusi Sukses Pulangkan Pekerja Migran Asal Jakarta yang Sakit di Oman Perbesar

Federasi Buruh Migran Nusantara (Fbuminu) Sarbumusi berhasil memulangkan salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jakarta Selatan yang mengalami sakit di tempat kerjanya di Oman.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Fbuminu Ali Nurdin Abdurahman melalui rilisnya di Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.

Menurut Ali, Nurul Afriani (34) tiba di Bandara Soekarno Hatta Pukul 20.30 WIB pada Selasa, 25 November 2025 dalam kondisi lemah. Oleh karenanya dia langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera dirujuk ke RS Polri Kramatjati Jakarta Timur.

“Alhamdulilah, saat ini Nurul masih berada di Rumah Sakit Polri untuk dirawat, mohon doanya semoga lekas membaik, ” ujarnya

Sebelumnya, lanjut Ali, suaminya pernah mengadu jika kondisi kerja Nurul sangat berat. Dia bekerja mulai dari jam 5 pagi sampai jam 11 malam. Selain itu dia hanya dikasih makan satu hari sekali. Akibatnya asam lambungnya naik dan penyakit lainnya ikut kambuh seperti amandel, ambeyen serta radangnya kambuh.

Diteruskan, pada saat proses keberangkatannya juga banyak yang janggal. Kejanggalan itu menunjukan jika proses penempatannya non prosedural atau ilegal.

“Misalnya, dijanjikan kerja di Taiwan dengan gaji sebesar Rp 16 juta  perbulan, kemudian setelah berproses malah akan diterbangkan ke Oman. Jika Mengundurkan Diri (MD) bayar denda sebesar Rp40 juta. Jalur keberangkatannya tidak seperti pada umumnya. Berangkat dari Sukabumi ke Jakarta dilanjut ke Malang menggunakan kereta api, lalu dari Malang ke Kualalumpur kemudian ke Oman,” jelasnya

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ali mengancam para perekrut, sponsor dan staf syarikah akan melaporkan kepada Direkrotar Pelindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Mabes Polri, jika tidak segera memulangkan.

“Perekrut dan sponsor memblokir whatsapp saya, beruntung staf syarikah akhirnya mau memulangkan,” terangnya.

Lebih lanjut Ali menegaskan meskipun Nurul sudah dipulangkan oleh Syarikah, kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perekrut dan sponsor harus tetap diproses dan tidak dapat dinegosiasikan.

Beberapa pelanggaran hukum tersebut yaitu: Pertama. penempatan ilegal dan penempatan ke negara yang dinyatakan tertutup sesuai dengan Undang Undang  No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI. Kedua. Undang Undang  No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga KUHP terkait dengan penipuan dan perampasan kemerdekaan. Keempat pelanggaran terhadap konvensi ILO & pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Baca Lainnya

KBRI Amman Yordania, Resmi Tunjuk Pengacara untuk Pemenuhan Gaji Susi Selama 13 Tahun

30 September 2026 - 20:54 WIB

Mbok Cikrak: PMI Taiwan Harus Tau, Aturan Baru EVA Air, Kelebihan Bagasi 1 Kg Bisa Kena Denda NT$ 4.000!

30 September 2026 - 17:31 WIB

Cegah Penipuan Online, MCH Gelar Pelatihan Pencegahan Penipuan Online untuk Pekerja Migran di Hong Kong

30 September 2026 - 16:46 WIB

Tergiur Iming-Iming, Remaja Bogor Dijual Ke Mafia Judi Online Di Kamboja

29 September 2026 - 22:52 WIB

DPP SAKTI Desak Menteri P2MI Terbitkan Permen Transisi Perizinan dari SIUKAK ke SIP3MI

28 September 2026 - 17:36 WIB

Trending di Berita