Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) mengusulkan adanya Peraturan Menteri (Permen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang mengatur tentang transisi perizinan dari SIUKAK ke SIP3MI.
Usulan tersebut disampaikan oleh DPP SAKTI saat audiensi dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Drs Mukhtarudin di kantornya Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 28/09/2026.
Menurut pimpinan delegasi sekaligus Ketua Umum SAKTI, Syofyan El Comandante, usulan tersebut dalam rangka membahas penguatan tata kelola jaminan keselamatan serta kepastian hukum bagi para pelaut awak kapal migran Indonesia, mulai dari tahapan perekrutan hingga masa kerja di atas kapal.
“Ada tiga usulan yang kami sampaikan kepada Bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Ketua Umum SAKTI, Syofyan El Comandante.
Adapun tiga usulan tersebut yaitu:
Pertama, mendesak diterbitkannya Permen Transisi dari SIUKAK ke SIP3MI. Hal ini penting diatur untuk memudahkan pelaksanaan Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
“Permen terkait masa peralihan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUKAK) menuju Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), harus ada. Karena absennya aturan turunan ini dinilai memicu ketidakpastian hukum bagi perusahaan penyalur maupun para pelaut awak kapal migran. Kehadiran regulasi teknis sangat mendesak agar tata kelola perizinan berjalan tertib, transparan, serta akuntabel sejak pra-keberangkatan hingga pemulangan,” ujarnya.
Kedua, pengaturan klasifikasi agen penyalur. Menurut SAKTI, Menteri KP2MI juga harus mengatur pemeringkatan agensi penyalur ke dalam tiga skala usaha, yaitu: kecil, sedang, dan besar, sebagai dasar penetapan besaran dana deposito jaminan yang wajib disetorkan agen penyalur ke negara.
“Skema tersebut lebih adil dan proporsional karena disesuaikan dengan kapasitas finansial masing-masing entitas bisnis. Meski begitu, dana jaminan tetap berfungsi optimal sebagai sarana mitigasi risiko bilamana timbul kendala seperti penunggakan hak gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, atau kerugian finansial lainnya yang di alami oleh pelaut awak kapal migran Indonesia,” tambahnya.
Ketiga, digitalisasi dan integrasi data nasional. Menurut SAKTI, pelindungan pelaut awak kapal migran ini juga memerlukan pangkalan data terpadu berskala nasional. Seluruh data, meliputi identitas personel, profil agensi, klausul perjanjian kerja, hingga spesifikasi armada dan negara tujuan, diharapkan terhubung antar instansi terkait dalam satu pangkalan data terintegrasi.
“Sistem data terpusat tersebut diproyeksikan mampu memperkuat fungsi pengawasan, mempermudah verifikasi legalitas, serta mempercepat penanganan aduan. Langkah pendekatan berbasis data (evidence-based) ini sangat ampuh menekan praktik penyaluran nonprosedural melalui,” tegas Syofyan.
Komitmen Bersama
“Kami berharap Bapak Menteri Mukhtarudin, segera menetapkan aturan transisi, mempertimbangkan klasifikasi agensi penyalur, dan membangun sistem data terintegrasi secara nasional. Langkah ini penting agar pelindungan dan pengayoman terhadap pelaut awak kapal migran Indonesia semakin kuat, pasti, dan berkeadilan,” pungkas Syofyan El Comandante.
SAKTI mengapresiasi keterbukaan Menteri P2MI Mukhtarudin, beserta jajaran yang telah menampung aspirasinya, sekaligus menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi aktif dalam merumuskan kebijakan yang pro pelaut awak kapal migran Indonesia.









