Taipei — Bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang berencana pulang ke Tanah Air menggunakan maskapai EVA Air, harap ekstra hati-hati saat mengemas barang bawaan.
Pegiat PMI Taiwan, Mbok Cikrak, mewanti-wanti adanya perubahan aturan tarif kelebihan bagasi (overweight) yang berlaku mulai 29 September 2026 lalu.
Dalam penjelasannya, Mbok Cikrak menegaskan bahwa skema denda untuk kelebihan berat bagasi kini jauh lebih mahal dibanding sebelumnya.
“Wajib tahu buat teman-teman yang mau pulang ke Indonesia. Mulai tanggal 29 September kemarin, ada aturan baru soal perbagasian EVA Air. Kalau barang kalian kelebihan 1 sampai 10 kilogram, denda yang harus dibayar sekarang mencapai NT$ 4.000 (setara Rp2,2 juta) lebih. Padahal dulu kan cuma NT$ 2.000 (setara Rp1,1 juta) -an,” ujar Mbok Cikrak melalui videonya (30/09/2026).
Satu Hal yang perlu diperhatikan, besaran denda kelebihan berat 1–10 kg tersebut kini disamakan dengan tarif membeli satu jatah bagasi baru. Menurut Mbok Cikrak, hal ini tentu sangat merugikan jika penumpang hanya kelebihan beban sedikit.
“Jangan sampai kalian bayar mahal sampai 4.000 NTD lebih cuma gara-gara kelebihan beban 3 atau 4 kilo. Makanya, sebelum berangkat ke bandara, persiapkan dan timbang dulu barang bawaan kalian dengan teliti,” pesannya.
Mbok Cikrak juga menceritakan pengalamannya hari ini saat membantu seorang PMI yang hampir kena denda akibat aturan anyar tersebut.
“Tadi ada mbaknya yang telepon aku berulang kali pas aku lagi live dan sibuk. Dia hampir kena denda 4.000 NTD lebih di bandara gara-gara kelebihan beban,” tambah Mbok Cikrak.
Ia menghimbau agar seluruh PMI Taiwan saling mengingatkan dan membagikan informasi ini kepada rekan-rekan sesama pekerja migran agar tidak ada lagi yang kaget saat melakukan proses check-in di bandara.









