Bogor — Nasib malang menimpa Rohman (18), remaja asal Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Dia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini terjebak di Kamboja setelah dijual ke jaringan mafia perjudian daring (online).
Menurut pamannya, Mujimin, peristiwa bermula saat Rohman sedang bekerja di sebuah gudang e-commerce di Tangerang.
“Baru sepekan bekerja, Rohman didekati oleh seorang pria bernama Riyan yang mengaku berdomisili di Bekasi. Ia membujuk Rohman untuk bekerja di Kamboja dengan iming-iming gaji besar, proses pemberangkatan cepat, serta beban kerja yang mudah,” ujarnya (29/09/2026).
Diteruskan, Rohman yang saat itu masih berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum memiliki pengalaman memadahi, sempat pulang ke rumah untuk mengurus pembuatan KTP dan Paspor karena tergiur janji manis.
Sekitar Agustus 2025, Rohman diberangkatkan ke Kamboja. Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, Rohman justru dijual oleh Riyan kepada mafia judi online ilegal.
“Sebulan setelah tiba di lokasi, Rohman sempat mengabarkan kepada keluarga bahwa ia sering disiksa karena tidak bisa mengoperasikan komputer, namun karena mafia itu merasa telah membeli, maka Rohman harus tetap bekerja, meskipun serabutan,” ungkapnya.
Ibu kandungnya, Marni (56), menambahkan pada Agustus 2026 lalu, dia sempat komunikasi. Pada saat itu, Rohman menyampaikan niatnya untuk melarikan diri dari tempat penampungan dan meminta bantuan dana sebesar Rp5 juta. Usai komunikasi tersebut, kontak dengan Rohman kembali terputus.
Diteruskan, pada pertengahan September 2026, Rohman kembali menghubungi orang tuanya. Ia mengabarkan telah berpindah ke perusahaan kedua. Ia juga minta uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Marni, sangat mengkhawatirkan keselamatan buah hatinya yang masih berusia remaja. Atas nama keluarga, ia berharap penuh adanya tindakan cepat dari Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk melacak keberadaan Rohman serta memfasilitasi proses pemulangannya ke Tanah Air.
Berdasarkan laporan resmi dari lembaga hak asasi manusia seperti Amnesty International mengidentifikasi setidaknya 53 hingga 86 kompleks besar yang aktif. Kompleks ini berbentuk seperti kota mandiri kecil yang dijaga ketat, berisi gedung perkantoran server, asrama pekerja, kasino, hingga pusat perbelanjaan khusus.
Otoritas Kamboja mencatat telah melakukan penertiban terhadap lebih dari 663 lokasi operasional penipuan digital dan judi online. Di wilayah Sihanoukville saja, pernah dilaporkan ada sekitar 118 titik lokasi yang oleh warga lokal dijuluki sebagai scam cities.
Sumber lainnya menyebutkan bahwa pusat judol tersebut ada di lima wilayah utama yaitu:
- Sihanoukville (Kompong Som): Hub terbesar di Kamboja. Di kota pesisir ini terdapat puluhan kompleks raksasa seperti Kompong Dewa Resort, Trimulia Tower, dan Sambo Market.
- Bavet (Provinsi Svay Rieng): Wilayah perbatasan Kamboja-Vietnam. Area ini memiliki setidaknya 28 kasino terdaftar yang juga menyamarkan operasional situs judol internasional di sepanjang jalur perbatasannya.
- Poipet (Provinsi Banteay Meanchey): Wilayah perbatasan Kamboja-Thailand yang terkenal dengan klaster kasino bergaya Las Vegas dan puluhan gedung siber yang menyasar pasar luar negeri.
- Phnom Penh: Ibu kota Kamboja juga menjadi tempat persembunyian berbagai operasional judol skala menengah yang memanfaatkan gedung-gedung apartemen mewah dan ruko perkantoran.
- Zona Ekonomi Khusus Lainnya: Seperti wilayah Koh Kong, Kampot, Pursat, dan Thma Da yang terletak di daerah terpencil atau dekat perbatasan negara tetangga untuk menghindari jangkauan hukum luar negeri.









