Menu ✖

Mode Gelap
Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

Berita

KBRI Amman Yordania, Resmi Tunjuk Pengacara untuk Pemenuhan Gaji Susi Selama 13 Tahun

badge-check


					Susi Bt Uci (tengah) bersama Atnaker Ahmad Fauzi di samping kirinya, Polisi Anti Trafficking dan Asosiasi Pengacara di samping kanannya | Istimewa Perbesar

Susi Bt Uci (tengah) bersama Atnaker Ahmad Fauzi di samping kirinya, Polisi Anti Trafficking dan Asosiasi Pengacara di samping kanannya | Istimewa

Yordania  — Setelah 16 tahun bertahan di Yordania dan memperjuangkan hak-haknya, Susi binti Uci Iyom, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi, akhirnya bernapas lega.

Perempuan yang memperjuangkan tunggakan gaji selama 13 tahun ini kini telah berada dalam perlindungan KBRI Amman Yordania dan siap memproses penuntutan hak dan proses kepulangannya ke Tanah Air.

Penanganan kasus Susi kini memasuki babak baru setelah KBRI Amman menghadiri pertemuan penting bersama Anti-Human Trafficking Unit (AHTU) Kepolisian Yordania, Asosiasi Pengacara Yordania, dan manajemen Shelter Dar Al Karamah pada Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan putusan pengadilan setempat, perkara Susi dinyatakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fokus penanganan kini dialihkan sepenuhnya pada pemenuhan hak ketenagakerjaan, terutama pengurusan hak gaji yang belum terbayar selama 13 tahun.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Ahmad Fauzi, melaporkan bahwa Susi telah resmi diserahkan kepada KBRI Amman dan kini menetap di Shelter KBRI.

“Setibanya di KBRI, yang bersangkutan langsung kami fasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia. Momen ini memberikan ketenangan yang sangat berarti, baik bagi Susi maupun keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ahmad Fauzi (30/09/2026).

Perjalanan Panjan Perjuangan Hak

Menurut Ahmad, kisah perantauan Susi di Yordania dimulai sejak kedatangannya pada tahun 2008. Selama sekitar 16 tahun bekerja, ia mengalami ketidakadilan yang memprihatinkan, yaitu:

Pertama, penunggakan gaji. Susi hanya menerima hak gajinya selama 3 tahun awal, sementara hak gaji selama 13 tahun sisanya belum dibayarkan. Kedua, pelanggaran keimigrasian. Susi mengalami masa overstay akibat permasalahan administratif dan ketenagakerjaan yang membelitnya.

“Sejak 16 Mei 2026, Susi mendapatkan bantuan hukum dari AHTU Kepolisian Yordania, ditempatkan di Shelter Dar Al Karamah milik Kementerian Sosial Yordania, dan mendaptkan bantuan hukum dari Asosiasi Pengacara Yordania,” jelasnya.

Langkah Strategis KBRI Amman

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa KBRI Amman berupaya memastikan seluruh hak Susi terpenuhi secara tuntas, dengan empat langkah konkret yaitu:

  1. Pendampingan Hukum: Atase Ketenagakerjaan bersama Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Amman menunjuk pengacara resmi untuk mengguga pemenuhan gajinya.
  2. Penyelesaian Imigrasi: Berkoordinasi intensif dengan otoritas Yordania guna menyelesaikan administrasi dan denda overstay.
  3. Persiapan Pemulangan: Mempersiapkan kepulangan Susi ke Indonesia segera setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai.
  4. Koordinasi Terpadu: Melaporkan perkembangan kepada Sekjen KP2MI, dan berkolaborasi teknis dengan Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan KP2MI, untuk menginventarisasi serta memantau perkembangan kasus secara berkala.

Ahmad berharap langkah terpadu tersebut dapat memberikan keadilan penuh bagi Susi dan memastikannya dapat kembali berkumpul bersama keluarga di Sukabumi dalam waktu dekat.

Terpisah, Sekjen Persatuan Buruh Migran, Agus, mengapresiasi segala bentuk upaya yang telah dilakukan oleh KBRI Amman Yordania untuk pemenuhan hak Susi Binti Uci Iyom.

“Semoga, gugatan perdata oleh pengacara yang ditunjuk KBRI Amman, dapat membuahkan hasil yang nyata,” pungkas Agus

Baca Lainnya

PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan

9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati

8 Oktober 2026 - 18:42 WIB

SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta

7 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita