Menu ✖

Mode Gelap
KBRI Amman Yordania, Resmi Tunjuk Pengacara untuk Pemenuhan Gaji Susi Selama 13 Tahun Mbok Cikrak: PMI Taiwan Harus Tau, Aturan Baru EVA Air, Kelebihan Bagasi 1 Kg Bisa Kena Denda NT$ 4.000! Cegah Penipuan Online, MCH Gelar Pelatihan Pencegahan Penipuan Online untuk Pekerja Migran di Hong Kong Tergiur Iming-Iming, Remaja Bogor Dijual Ke Mafia Judi Online Di Kamboja DPP SAKTI Desak Menteri P2MI Terbitkan Permen Transisi Perizinan dari SIUKAK ke SIP3MI Selamat Pulang, Mary Jane

Berita

KBRI Amman Yordania, Resmi Tunjuk Pengacara untuk Pemenuhan Gaji Susi Selama 13 Tahun

badge-check


					Susi Bt Uci (tengah) bersama Atnaker Ahmad Fauzi di samping kirinya, Polisi Anti Trafficking dan Asosiasi Pengacara di samping kanannya | Istimewa Perbesar

Susi Bt Uci (tengah) bersama Atnaker Ahmad Fauzi di samping kirinya, Polisi Anti Trafficking dan Asosiasi Pengacara di samping kanannya | Istimewa

Yordania  — Setelah 16 tahun bertahan di Yordania dan memperjuangkan hak-haknya, Susi binti Uci Iyom, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi, akhirnya bernapas lega.

Perempuan yang memperjuangkan tunggakan gaji selama 13 tahun ini kini telah berada dalam perlindungan KBRI Amman Yordania dan siap memproses penuntutan hak dan proses kepulangannya ke Tanah Air.

Penanganan kasus Susi kini memasuki babak baru setelah KBRI Amman menghadiri pertemuan penting bersama Anti-Human Trafficking Unit (AHTU) Kepolisian Yordania, Asosiasi Pengacara Yordania, dan manajemen Shelter Dar Al Karamah pada Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan putusan pengadilan setempat, perkara Susi dinyatakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fokus penanganan kini dialihkan sepenuhnya pada pemenuhan hak ketenagakerjaan, terutama pengurusan hak gaji yang belum terbayar selama 13 tahun.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Ahmad Fauzi, melaporkan bahwa Susi telah resmi diserahkan kepada KBRI Amman dan kini menetap di Shelter KBRI.

“Setibanya di KBRI, yang bersangkutan langsung kami fasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia. Momen ini memberikan ketenangan yang sangat berarti, baik bagi Susi maupun keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ahmad Fauzi (30/09/2026).

Perjalanan Panjan Perjuangan Hak

Menurut Ahmad, kisah perantauan Susi di Yordania dimulai sejak kedatangannya pada tahun 2008. Selama sekitar 16 tahun bekerja, ia mengalami ketidakadilan yang memprihatinkan, yaitu:

Pertama, penunggakan gaji. Susi hanya menerima hak gajinya selama 3 tahun awal, sementara hak gaji selama 13 tahun sisanya belum dibayarkan. Kedua, pelanggaran keimigrasian. Susi mengalami masa overstay akibat permasalahan administratif dan ketenagakerjaan yang membelitnya.

“Sejak 16 Mei 2026, Susi mendapatkan bantuan hukum dari AHTU Kepolisian Yordania, ditempatkan di Shelter Dar Al Karamah milik Kementerian Sosial Yordania, dan mendaptkan bantuan hukum dari Asosiasi Pengacara Yordania,” jelasnya.

Langkah Strategis KBRI Amman

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa KBRI Amman berupaya memastikan seluruh hak Susi terpenuhi secara tuntas, dengan empat langkah konkret yaitu:

  1. Pendampingan Hukum: Atase Ketenagakerjaan bersama Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Amman menunjuk pengacara resmi untuk mengguga pemenuhan gajinya.
  2. Penyelesaian Imigrasi: Berkoordinasi intensif dengan otoritas Yordania guna menyelesaikan administrasi dan denda overstay.
  3. Persiapan Pemulangan: Mempersiapkan kepulangan Susi ke Indonesia segera setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai.
  4. Koordinasi Terpadu: Melaporkan perkembangan kepada Sekjen KP2MI, dan berkolaborasi teknis dengan Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan KP2MI, untuk menginventarisasi serta memantau perkembangan kasus secara berkala.

Ahmad berharap langkah terpadu tersebut dapat memberikan keadilan penuh bagi Susi dan memastikannya dapat kembali berkumpul bersama keluarga di Sukabumi dalam waktu dekat.

Terpisah, Sekjen Persatuan Buruh Migran, Agus, mengapresiasi segala bentuk upaya yang telah dilakukan oleh KBRI Amman Yordania untuk pemenuhan hak Susi Binti Uci Iyom.

“Semoga, gugatan perdata oleh pengacara yang ditunjuk KBRI Amman, dapat membuahkan hasil yang nyata,” pungkas Agus

Baca Lainnya

Mbok Cikrak: PMI Taiwan Harus Tau, Aturan Baru EVA Air, Kelebihan Bagasi 1 Kg Bisa Kena Denda NT$ 4.000!

30 September 2026 - 17:31 WIB

Cegah Penipuan Online, MCH Gelar Pelatihan Pencegahan Penipuan Online untuk Pekerja Migran di Hong Kong

30 September 2026 - 16:46 WIB

Tergiur Iming-Iming, Remaja Bogor Dijual Ke Mafia Judi Online Di Kamboja

29 September 2026 - 22:52 WIB

DPP SAKTI Desak Menteri P2MI Terbitkan Permen Transisi Perizinan dari SIUKAK ke SIP3MI

28 September 2026 - 17:36 WIB

Selamat Pulang, Mary Jane

28 September 2026 - 16:41 WIB

Trending di Berita