Menu

Mode Gelap
Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia 2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia Wamen Christina Aryani Bidik Peluang Kerja Profesional Sektor Hospitality di Fiji

Berita

Asih, Terpidana Mati Di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

badge-check


					Asih saat di bangku pesawat | Foto Istimewa Perbesar

Asih saat di bangku pesawat | Foto Istimewa

Kuala Lumpur – Kemarin malam, sekitar pukul 20.15 waktu Malaysia, sebuah perjalanan panjang penuh penderitaan berakhir dengan air mata bahagia. Asih (Ani Anggraeni), perempuan berusia 66 tahun yang sempat divonis hukuman mati, akhirnya terbang meninggalkan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) menuju Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Hayat Malaysia salah satu organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan di Malaysia, pada Kamis, 2 April 2026.

Menurut Hayat, kepulangan Asih bukan sekadar perjalanan biasa.

“Ini adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan keadilan bagi seorang penyintas yang telah menghabiskan hampir 15 tahun di balik jeruji besi Malaysia,” ujar Hayat di laman x.

Perjuangan Melawan Ketidakadilan dan Penyakit

Asih dijatuhi hukuman mati pada tahun 2012 atas tuduhan perdagangan narkoba. Selama belasan tahun, ia tidak hanya berjuang melawan jerat hukum, tetapi juga cobaan fisik yang berat. Di dalam penjara, Asih berhasil bertahan dari Kanker Endometrium yang mengancam nyawa, prosedur medis histerektomi dan berbagai insiden pelecehan yang memilukan selama masa penahanan.

“Kisah Asih tentang bagaimana dirinya dijebak oleh sindikat narkoba sempat diabaikan oleh pihak berwenang, hingga akhirnya Hayat Malaysia bertemu dan mengadvokasinya sejak awal tahun 2024,” jelasnya.

Grasi Menjelang Hari Raya

Hayat menjelaskan, setelah Malaysia menghapus hukuman mati wajib, hukuman Asih sempat diubah menjadi 30 tahun penjara dengan jadwal bebas pada Juni 2031. Namun, secercah harapan muncul tepat sehari sebelum hari kemenangan.

“Pada 19 Maret 2026, sehari sebelum perayaan Hari Raya, Asih mendapatkan grasi dari Tuan Yang Terutama (TYT) Penang, Tun Dato’ Seri Utama Haji Ramli bin Ngah Thalib. Keputusan ini mempercepat kepulangannya untuk kembali berkumpul dengan keluarga di tanah air,” katanya.

Korban Sindikat Perdagangan Manusia dan Perdagangan Narkoba

Melalui kerja sama intensif antara Hayat Malaysia, LBH Masyarakat, dan berbagai mitra selama dua tahun terakhir, ditemukan fakta krusial bahwa paspor Asih telah dipalsukan sebelum penangkapannya.

“Kasus Asih mengungkap ciri khas sindikat perdagangan manusia yang mengeksploitasi individu rentan untuk perdagangan narkoba lintas negara,” ungkap perwakilan Hayat Malaysia.

Kasus ini menjadi bukti nyata kegagalan pendekatan domestik yang kaku, termasuk hukuman mati, dalam menangani masalah kejahatan internasional yang kompleks.

Apresiasi untuk Kemanusiaan

Kemarin malam, Hayat Malaysia merayakan Asih bukan sebagai mantan narapidana mati, melainkan sebagai seorang penyintas.

“Kami menyampaikan apresiasi tertinggi kepada TYT Penang atas grasi dan kebijakan kemanusiaannya. Kepada LBH Masyarakat dan seluruh mitra lintas negara. Serta semua pihak yang memastikan seorang nenek yang sempat tertipu ini bisa memeluk kembali keluarganya,” pungkasnya.

Kepulangan Asih menjadi pengingat penting bagi pemerintah di seluruh dunia untuk lebih jeli melihat korban perdagangan manusia yang terjebak dalam pusaran kriminalitas internasional.

Baca Lainnya

Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT

19 April 2026 - 11:50 WIB

Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

18 April 2026 - 18:04 WIB

Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia

17 April 2026 - 16:17 WIB

2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta

17 April 2026 - 13:25 WIB

Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia

16 April 2026 - 17:50 WIB

Trending di Berita