Menu ✖

Mode Gelap
Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

Berita

Poin Penting Pertemuan 2 Menteri: Mukhtarudin dan Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan

badge-check


					Pertemuan Dua Menteri: Mukhtarudin dan Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan Perbesar

Pertemuan Dua Menteri: Mukhtarudin dan Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan

Kuala Lumpur – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, mengadakan pertemuan strategis dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan, pada Kamis 21 Mei 2026.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dalam pertemuan tersebut:

  1. Hubungan Bilateral dan Transformasi Kelembagaan

    • Menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan Malaysia memiliki sejarah panjang dan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ekonomi, politik kawasan, hingga pengelolaan sumber daya manusia.
    • Memperkenalkan nomenklatur baru Kementerian P2MI yang dibentuk di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto — yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan — sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mengurus dan melindungi pekerja migran.
    • Menyampaikan arahan tegas dari Presiden Prabowo yang berfokus pada dua hal utama: penguatan pelindungan sejak dini dan peningkatan keterampilan (skill) Calon Pekerja Migran Indonesia.
  2. Persiapan Ekosistem Hulu dan Pengembangan SDM

    • Menjelaskan bahwa kementerian sedang membangun ekosistem di hulu untuk menjawab tantangan bonus demografi, agar Pekerja Migran Indonesia yang dikirim memiliki kompetensi tinggi sesuai kebutuhan industri global, khususnya di Malaysia.
    • Mengungkapkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk membentuk Migrant Center, sebagai wadah pelatihan dan peningkatan keterampilan calon Pekerja Migran Indonesia sebelum ditempatkan secara resmi.
  3. Implementasi Aplikasi ‘Halo Migran’

    • Memperkenalkan aplikasi ini sebagai platform pendataan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, terutama yang belum terdaftar di SISKOP2MI atau sedang memperpanjang perjanjian kerja.
    • Menjelaskan manfaatnya: menjamin hak pelindungan penuh seperti E-KPMI, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bantuan hukum, hingga akses fasilitas di tanah air (pembebasan bea masuk, registrasi IMEI, rumah subsidi).
    • Menegaskan bahwa pendataan ini tidak membebani Pekerja Migran Indonesia maupun Pemerintah Malaysia, karena biaya dokumen dan jaminan sosial ditanggung pemberi kerja, serta pelaksanaannya dilakukan melalui Perwakilan RI tanpa kewajiban administratif baru bagi Malaysia.
  4. Pembaruan Kerja Sama dan Sektor Penempatan

    • Mendorong pembaruan Nota Kesepahaman atau MoU agar penempatan Pekerja Migran Indonesia diarahkan secara masif ke sektor formal, demi meningkatkan kualitas pelindungan dan kesejahteraan pekerja.
  5. Kesepakatan Pembentukan Tim Kerja Bersama

    • Menyampaikan kesepakatan kedua negara untuk membentuk Joint Working Group (JWG) atau Satuan Tugas Bersama pada tahun 2026.
    • Tugas tim ini adalah menyusun peta jalan jangka panjang pengembangan talenta, penyelarasan kompetensi dengan kebutuhan industri Malaysia, serta penguatan sistem pelindungan terintegrasi.
    • Menyampaikan kesiapan pihak Malaysia untuk berkunjung ke Jakarta guna melakukan perundingan lebih mendalam terkait hal tersebut.

Baca Lainnya

PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan

9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati

8 Oktober 2026 - 18:42 WIB

SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta

7 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita