Pemalang – Pejuang Suara Pelaut (PSP) Indonesia bersama Environmental Justice Foundation (EJF) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kolaborasi Strategis Komunitas Nelayan Pantura dalam Mengawal Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Kegiatan ini mempertemukan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, komunitas nelayan, organisasi pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat sinergi dalam mengawal implementasi Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Ketua PSP Indonesia, Muhammad Kafandi, menjelaskan bahwa Kabupaten Pemalang merupakan salah satu daerah asal Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran yang memiliki peran strategis dalam industri perikanan.
“Oleh karena itu, forum ini diharapkan menjadi ruang berbagi pengalaman, menyusun strategi bersama, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas nelayan dalam memastikan perlindungan yang lebih baik bagi AKP,” ujar Kafandi di Hotel Winner Pemalang (23/72026)
Senada dengan itu, Fanya Tarisa Anindita dari EJF menegaskan bahwa Perpres Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan langkah penting dalam regulasi pelindungan Awak Kapal Migran.
“Namun keberhasilannya sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas organisasi, serta kolaborasi lintas sektor dalam implementasinya,” jelasnya.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pemalang, Umroni, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja sektor maritim melalui berbagai program dan kegiatan.
Seperti sosialisasi migrasi aman, layanan konsultasi ketenagakerjaan, pelatihan Basic Safety Training (BST), pengembangan layanan Medical Check-Up (MCU) bagi calon Awak Kapal Migran, serta penguatan koordinasi dengan BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan, dan berbagai serikat pekerja atau organisasi masyarakat sipil.
“Implementasi Perpres Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Ratifikasi Konvensi ILO 188, harus menjadi momentum dalam membangun ekosistem perlindungan pekerja yang lebih komprehensif di Kabupaten Pemalang,” tegasnya.
Dalam sesi materi, Anggit Prasetya dari P4MI Pemalang menyoroti tingginya kerentanan yang dihadapi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran, mulai dari proses rekrutmen, keterbatasan mekanisme pengaduan, hingga kompleksitas perlindungan lintas negara.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah mengubah paradigma perlindungan Pekerja Migran menjadi lebih menyeluruh, mencakup tahap sebelum, selama, dan setelah bekerja.
“Namun, implementasi Perpres Nomor 25 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti tumpang tindih kewenangan antar kementerian/lembaga, belum terintegrasinya sistem data penempatan AKP, serta perlunya petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pemerintah daerah,” paparnya.
Sementara itu, Jeremiah Humolong Prasetya dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menekankan bahwa meningkatnya kebutuhan tenaga kerja sektor perikanan global menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemasok utama awak kapal perikanan dunia.
Menurutnya, kondisi tersebut harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat melalui implementasi standar internasional, termasuk Konvensi ILO 188. Ia menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi nasional, penguatan mekanisme pelaporan implementasi konvensi, serta kerja sama bilateral dan multilateral dengan negara tujuan penempatan.
“Bahwa perlindungan AKP di laut lepas membutuhkan kolaborasi antara negara, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas pekerja karena tantangan yurisdiksi yang kompleks,” kata Jeremiah.
Pada sesi berikutnya, Suritno dari KNTI Kabupaten Pemalang memaparkan pengalaman organisasi dalam memperjuangkan hak-hak nelayan melalui pendampingan, advokasi kebijakan, penguatan koperasi nelayan, serta pembentukan pos pengaduan di desa-desa pesisir.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian basis data nelayan sebagai dasar penyusunan kebijakan perlindungan dan mengusulkan pembentukan koalisi lintas pemangku kepentingan untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Pemalang, termasuk perlindungan bagi awak kapal perikanan yang berasal dari daerah tersebut.
Diskusi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, komunitas nelayan, dan pekerja migran dalam mengawal implementasi Perpres Nomor 25 Tahun 2026.
Para narasumber sepakat bahwa perlindungan awak kapal perikanan tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor agar setiap pekerja memperoleh hak atas pekerjaan yang layak, aman, dan bermartabat.









