Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke 81 di Laut Merah: WNI dan PMI di Jeddah Kibarkan Merah Putih di Atas Kapal Yacht Klaim Pemkab Purwakarta Soal Pemulangan PMI Disentil: Paryanto, Dunia Maya Ini Juga Panggung Sandiwara Pesan Mengharukan dari Malaysia: “Cukup Mbak yang Susah, Kamu Fokus Kuliah dan Bawa Toga ke Rumah” Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan Imam Syafi’i: Terkait Pengesahan Perjanjian Kerja Laut, Permen P2MI 3/2026 Menyimpang dari PP 22/2022

Berita

Polda Metro Ringkus Pelaku Penempatan Non-Prosedural 105 Pekerja Migran ke Libya

badge-check


					Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penempatan Non Prosedural ke Libya Perbesar

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penempatan Non Prosedural ke Libya

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural ke Libya. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dilansir dari Detik, Jumat (24/7/2026).

Kedua tersangka itu adalah R dan DY. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi perdagangan orang tersebut.

“Yang pertama yaitu tersangka atas nama Risnawati alias Ica dengan peran menyuruh tersangka Dede Yousoef untuk mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri,” katanya.

Menurut Kombes Budi, pelaku awalnya menjanjikan korban berangkat ke Turki. Tetapi nyatanya korban ditempatkan ke Libya.

“Para korban dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libya secara non-prosedural,” ungkapnya.

Di Libya, para korban mengalami eksploitasi. Di antaranya tidak diberi upah, kekerasan, ancaman, jam kerja yang panjang, hingga penahanan paspor.

“Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat,” tambahnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan kedua tersangka memberi uang kepada para calon korban agar mereka bersedia berangkat.

“Untuk menarik minat korban juga, para tersangka memberikan fee awal kepada pihak keluarga sebesar Rp 2,5 juta-3 juta,” jelasnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang,” kata Kombes Iman Imanuddin.

Iman menjelaskan perincian 105 korban tersebut:

  1. Pada periode Agustus 2023 – Juni 2024, sebanyak 35 orang;
  2. Pada periode Juli 2024 – Maret 2025, sebanyak 50 orang;
  3. Pada periode April 2025 – Mei 2026, sebanyak 20 orang ;

“9 dari 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 sampai dengan Maret 2025, sudah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir,” jelasnya.

Kemudian, sebanyak 5 dari 20 orang yang diberangkatkan pada periode April 2025 hingga Mei 2026, telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.

Dalam setiap pemberangkatan korban, tersangka menerima dana sebesar Rp25 juta, dari salah satu jaringan di luar negeri, untuk biaya operasional, dengan keuntungan Rp3-5 juta.

“Satu tersangka terdapat Rp1,7 miliar itu diperolah sebagai keuntungan dari tersangka DY, kemudian dari rekening tersangka Ica, juga kami menemukan total transaksi sebesar Rp9,9 miliar,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPasal 455. Ketentuan pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan perekrutan atau pengiriman orang, penggunaan cara melawan hukum, antara lain kekerasan, penipuan, dan cara lainnya, dengan tujuan eksploitasi.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangPasal 4 juncto Pasal 10. Ketentuan pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan membawa atau melakukan percobaan membawa Warga Negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi.

Terhadap perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Baca Lainnya

Semarak HUT RI ke 81 di Laut Merah: WNI dan PMI di Jeddah Kibarkan Merah Putih di Atas Kapal Yacht

16 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Klaim Pemkab Purwakarta Soal Pemulangan PMI Disentil: Paryanto, Dunia Maya Ini Juga Panggung Sandiwara

15 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pesan Mengharukan dari Malaysia: “Cukup Mbak yang Susah, Kamu Fokus Kuliah dan Bawa Toga ke Rumah”

15 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi

14 Agustus 2026 - 18:41 WIB

AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan

14 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Trending di Berita