Menu

Mode Gelap
Polda Metro Ringkus Pelaku Penempatan Non-Prosedural 105 Pekerja Migran ke Libya Gugatan SAKTI, SBMI dan Koalisi TAGP Mengalahkan Kemenhub di PTUN Semarang Mengganti Deposito Rp1,5 Miliar dengan Asuransi PI, Jalan Tengah Melindungi Pekerja dan Pengusaha PSP Indonesia dan EJF Gelar FGD Perkuat Kolaborasi Pelindungan Awak Kapal Migran DPP AMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan LPK Media Edukasi Internasional Tangerang KemenP2MI Banjir Apresiasi, Ketum SPKP Nursalim: Tapi Anggaran Mangkrak di Rp 300-540 Miliar Selama 20 Tahun!

Berita

Polda Metro Ringkus Pelaku Penempatan Non-Prosedural 105 Pekerja Migran ke Libya

badge-check


					Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penempatan Non Prosedural ke Libya Perbesar

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penempatan Non Prosedural ke Libya

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural ke Libya. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dilansir dari Detik, Jumat (24/7/2026).

Kedua tersangka itu adalah R dan DY. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi perdagangan orang tersebut.

“Yang pertama yaitu tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh tersangka DY untuk mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri,” katanya.

Menurut Kombes Budi, pelaku awalnya menjanjikan korban berangkat ke Turki. Tetapi nyatanya korban ditempatkan ke Libya.

“Para korban dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libya secara non-prosedural,” ungkapnya.

Di Libya, para korban mengalami eksploitasi. Di antaranya tidak diberi upah, kekerasan, ancaman, jam kerja yang panjang, hingga penahanan paspor.

“Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat,” tambahnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan kedua tersangka memberi uang kepada para calon korban agar mereka bersedia berangkat.

“Untuk menarik minat korban juga, para tersangka memberikan fee awal kepada pihak keluarga sebesar Rp 2,5 juta-3 juta,” jelasnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang,” kata Kombes Iman Imanuddin.

Iman menjelaskan perincian 105 korban tersebut:

  1. Pada periode Agustus 2023 – Juni 2024, sebanyak 35 orang;
  2. Pada periode Juli 2024 – Maret 2025, sebanyak 50 orang;
  3. Pada periode April 2025 – Mei 2026, sebanyak 20 orang ;

“9 dari 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 sampai dengan Maret 2025, sudah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir,” jelasnya.

Kemudian, sebanyak 5 dari 20 orang yang diberangkatkan pada periode April 2025 hingga Mei 2026, telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Lainnya

Gugatan SAKTI, SBMI dan Koalisi TAGP Mengalahkan Kemenhub di PTUN Semarang

24 Juli 2026 - 23:41 WIB

Mengganti Deposito Rp1,5 Miliar dengan Asuransi PI, Jalan Tengah Melindungi Pekerja dan Pengusaha

24 Juli 2026 - 15:50 WIB

PSP Indonesia dan EJF Gelar FGD Perkuat Kolaborasi Pelindungan Awak Kapal Migran

24 Juli 2026 - 15:12 WIB

DPP AMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan LPK Media Edukasi Internasional Tangerang

22 Juli 2026 - 18:08 WIB

KemenP2MI Banjir Apresiasi, Ketum SPKP Nursalim: Tapi Anggaran Mangkrak di Rp 300-540 Miliar Selama 20 Tahun!

21 Juli 2026 - 14:40 WIB

Trending di Berita