Menu

Mode Gelap
H. Bukhori, Anggota DPRD Karawang, Komit Kawal Kasus Penempatan Ilegal Warganya di Disnaker Perluas Lapangan Kerja, Bupati Pasaman Welly Suhery Jalin Kerja Sama dengan PT Allqurrny Bagas Pratama Kadin, Undang Aktivis dan Pengusaha P3MI Bahas Penempatan PMI ke Arab Saudi Polres Lombok Tengah Dukung Penuh PBM NTB Memberantas Calo Penempatan Ilegal Istri Ditempatkan Ilegal ke Oman, Heri Laporkan Sponsor Syarif Hasyim ke Disnaker Karawang SPKP Resmikan Pusat Pengaduan 0877 4627 1122 untuk Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan

Berita

H. Bukhori, Anggota DPRD Karawang, Komit Kawal Kasus Penempatan Ilegal Warganya di Disnaker

badge-check


					H. Bukhori Anggota DPRD Karawang Perbesar

H. Bukhori Anggota DPRD Karawang

KarawangAnggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Bukhori, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memantau secara ketat penanganan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Langkah tegas ini diambil setelah ia menerima tembusan pengaduan resmi dari seorang warga Dusun Tengkolak, Kecamatan Cilamaya Wetan, bernama Heri Haryanto. Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026, kasus tersebut telah dilaporkan langsung Disnaker.

Bukhori menyatakan tidak akan tinggal diam melihat warga daerahnya menjadi korban praktik penempatan yang jelas melanggar aturan dan hukum. Ia berjanji akan turun langsung melakukan monitoring proses penanganan kasus ini hingga tuntas.

“Saya akan pantau terus sampai persoalannya selesai. Saya akan gunakan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan hak warga terlindungi, apalagi dalam kasus ini ada dugaan kuat pelanggaran hukum serta penahanan dokumen milik korban,” ujar H. Bukhori pada, Jumat (22/5/2026).

Menurut H. Bukhori, praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi dalam kasus ini secara nyata berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia menilai Disnaker harus segera memanggil pihak sponsor untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Lebih jauh, politisi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa DPRD Karawang akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperkuat sistem pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap oknum calo maupun sponsor ilegal yang terbukti merugikan masyarakat.

“Saya tidak ingin ada lagi warga Karawang yang menjadi korban untuk kesekian kalinya. Kasus ini harus tuntas, dan pelakunya wajib bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang ditimbulkan,” tegas wakil rakyat asal Daerah Pemilihan IV Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Tempuran, Lemahabang, dan Telagasari.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Heri Haryanto, kronologi kejadian bermula saat istrinya – yang bernama Novi – hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan awal Malaysia. Proses pemberangkatan tersebut sempat berlangsung di PT Sakinah Pyramida, Bekasi, selama kurang lebih satu tahun.

Setelah melewati seluruh rangkaian proses, istrinya sempat mengajukan izin pulang kepada pihak sponsor. Permintaan itu disetujui, namun dengan syarat harus menyerahkan surat jaminan berupa sertifikat tanah milik keluarga.

Sekitar sebulan setelah berada di rumah, istrinya kembali diajak oleh sponsor yang bernama Syarif Hasyim – warga Dusun Banteng Ompong, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan – untuk berangkat ke Jakarta Selatan.

Saat itu, istrinya mengira akan ditampung kembali di PT Sakinah Pyramida sebelum diterbangkan ke Malaysia sesuai kesepakatan awal. Namun, kenyataannya sponsor justru membawanya ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk pembuatan paspor baru.

“Pada saat itu istri saya menyangka akan ditampung lagi di PT Sakinah untuk penerbangan ke Malaysia, ternyata sponsor membawa istri saya ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan hanya untuk membuat paspor baru,” jelas Heri.

Sepuluh hari setelah paspornya diterbitkan, pihak sponsor justru menerbangkan istrinya ke Oman, bukan ke negara tujuan Malaysia.

Masalah kian rumit karena dokumen berharga milik keluarga, berupa surat tanah yang dijadikan jaminan, hingga kini masih ditahan oleh pihak PT Sakinah Pyramida.

Pihak perusahaan menyatakan surat tanah tersebut baru akan dikembalikan apabila Syarif Hasyim bersedia bertanggung jawab dan membayar ganti rugi atas biaya proses yang telah dikeluarkan selama satu tahun masa penampungan.

“PT Sakinah Pyramida akan mengembalikan surat rumah tersebut hanya jika Sponsor Syarif Hasyim mau bertanggung jawab membayar ganti rugi biaya proses istri saya selama satu tahun,” ungkap Heri.

Akibat sengketa ini, Heri dan keluarganya bahkan sudah lima kali bolak-balik dipersulit dan diarahkan oleh sang sponsor untuk menagih dokumen tersebut ke pengacayanya, namun hingga kini tidak ada hasil. Terkesan pola pimpongan itu untuk menakut-nakuti orang kecil yang tidak melek hukum.

Baca Lainnya

Perluas Lapangan Kerja, Bupati Pasaman Welly Suhery Jalin Kerja Sama dengan PT Allqurrny Bagas Pratama

22 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kadin, Undang Aktivis dan Pengusaha P3MI Bahas Penempatan PMI ke Arab Saudi

21 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polres Lombok Tengah Dukung Penuh PBM NTB Memberantas Calo Penempatan Ilegal

20 Mei 2026 - 10:37 WIB

Istri Ditempatkan Ilegal ke Oman, Heri Laporkan Sponsor Syarif Hasyim ke Disnaker Karawang

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

SPKP Resmikan Pusat Pengaduan 0877 4627 1122 untuk Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan

18 Mei 2026 - 17:27 WIB

Trending di Berita