Menu

Mode Gelap
Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’ SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang 4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

Berita

SPKP Resmikan Pusat Pengaduan 0877 4627 1122 untuk Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan

badge-check


					SPKP Resmikan Crisis Center Pengaduan Pekerja Kelautan dan Perikanan di Dalam dan Luar Negeri Perbesar

SPKP Resmikan Crisis Center Pengaduan Pekerja Kelautan dan Perikanan di Dalam dan Luar Negeri

Tegal – Sektor kelautan dan perikanan baik di dalam maupun di luar negeri, menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.

Di balik peran strategisnya bagi perekonomian, kenyataan di lapangan masih menyisakan keprihatinan besar. Hingga saat ini, ribuan pekerja di sektor ini masih kerap menghadapi berbagai persoalan berat: mulai dari pelanggaran hak kerja, tindak kekerasan, penahanan dokumen pribadi, praktik perdagangan orang yang berkedok penempatan kerja, hingga sulitnya mengakses pendampingan hukum dan reintegrasi sosial.

Hubungi 0877 4627 1122

Merespons kondisi memprihatinkan tersebut, Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasila (SPKP PP) secara resmi meluncurkan layanan Crisis Center Pengaduan Pekerja Kelautan dan Perikanan melalui Nomor Whatsapp “0877 4627 1122”.

Langkah ini merupakan wujud komitmen konkret SPKP PP dalam memberikan pelindungan sekaligus pendampingan menyeluruh bagi para pekerja sektor kelautan dan perikanan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum SPKP PP, Nursalim, di kantor pusat organisasi yang beralamat di Jl. Pala Barat 8 RT 003 RW 013, Kelurahan Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam keterangan tertulisnya, Nursalim menegaskan bahwa pembukaan layanan ini tidak berhenti sekadar seremoni atau simbol administratif belaka. Lebih dari itu, kehadiran Crisis Center ini dibarengi langkah nyata yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para pekerja sektor kelautan dan perikanan baik di dalam maupun luar negeri.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pengaduan pekerja sektor kelautan dan perikanan dalam dan luar negeri, ditangani dengan pendekatan sosial humanisme, mengedepankan empati, pendampingan, dan keberpihakan kepada korban maupun keluarganya. Crisis Center ini hadir bukan sekadar tempat menerima laporan, tetapi menjadi ruang perjuangan dan perlindungan,” tekad Nursalim.

Melalui layanan ini, SPKP PP membuka seluas-luasnya ruang pengaduan berbagai masalah pekerja kelautan dan perikanan baik di dalam maupun luar negeri, antara lain:

  • Permasalahan dalam bisnis proses perekrutan;
  • Kondisi kerja yang tidak layak pada saat bekerja, kasus kekerasan dan eksploitasi di tempat kerja. Masalah gaji yang tidak dibayar atau tertunggak, penahanan dokumen identitas atau izin kerja dan gugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO);
  • Proses pemulangan pekerja, pendampingan psikologis dan sosial bagi keluarga korban, atau hanya sekadar konsultasi hukum.

Pendekatan Penanganan

Dalam hal pendekatan, Crisis Center ini menggunakan nilai-nilai sosial humanisme, yang menempatkan kemanusiaan, solidaritas, serta keterbukaan dan responsivitas sebagai prioritas utama dalam layanannya.

Nursalim menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tidak hanya mencatat laporan, tetapi mendampingi setiap kasus hingga menemukan jalan keluar dan keadilan.

Selain menyediakan jalur pengaduan, organisasi ini juga mengajak seluruh elemen bangsa—mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, media massa, akademisi hingga organisasi masyarakat sipil—untuk bergandengan tangan sinergis membangun sistem pelindungan yang lebih kokoh.

Hal ini dinilai sangat penting mengingat sektor kelautan dan perikanan masih menjadi wilayah yang paling rentan terhadap praktik-praktik eksploitasi.

Dengan beroperasinya Crisis Center ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja sektor kelautan dan perikanan baik di dalam maupun di luar negeri yang merasa sendiri atau takut saat menghadapi masalah. Kini mereka memiliki ruang aman untuk mencari bantuan, pelindungan, dan keadilan yang layak.

“Pelindungan pekerja kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi tanggung jawab bersama atas nama kemanusiaan,” pungkas Nursalim.

Baca Lainnya

Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’

7 Juni 2026 - 17:54 WIB

SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI

4 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Perpemindo mengusulkan perbaikan Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cata Penempatan oleh Pelaksana Penempatan

Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya

3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di Berita