Tegal — Keberhasilan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 16 kali berturut-turut serta panen apresiasi dari Komisi IX DPR RI mendapat perhatian khusus dari Ketua Umum Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasila (SPKP PP), Nursalim.
Nursalim menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi tata kelola keuangan dan akuntabilitas KemenP2MI. Namun, di sisi lain, ia melayangkan kritik konstruktif mengenai kontradiksi antara beban kerja lembaga yang kian masif dengan alokasi anggaran negara yang dinilai mengalami stagnasi kronis selama hampir dua dekade.
“Pencapaian WTP 16 kali berturut-turut dan banjir pujian dari DPR membuktikan bahwa integritas, komitmen, dan akuntabilitas KemenP2MI sangat luar biasa. Namun, sangat ironis dan tidak adil jika kinerja yang sangat baik ini tidak diimbangi dengan alokasi anggaran yang memadai. Sejak tahun 2006 sampai 2026—hampir 20 tahun—anggaran kelembagaan ini selalu berkutat dan tertahan di angka Rp 300 hingga Rp 540 miliar saja,” ujar Nursalim di kantornya (21/07/2026)
Transformasi Kelembagaan: Dari Badan Menjadi Kementerian Penuh
Lebih lanjut, Nursalim menyoroti perubahan mendasar pada nomenklatur kelembagaan. Sesuai dengan tuntutan zaman dan komitmen pemerintah, lembaga yang semula berbentuk Badan (BNP2TKI/BP2MI) kini telah resmi ditingkatkan kelembagaannya menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Peningkatan status ini membawa konsekuensi logis berupa perluasan wewenang, penambahan fungsi regulator, pengawasan operasional, serta kewajiban menghadirkan pelayanan proteksi yang jauh lebih komprehensif dari hulu ke hilir, baik untuk sektor ketenagakerjaan darat maupun pelaut/ABK perikanan di sektor laut.
“Sangat tidak masuk akal apabila statusnya sudah melompat menjadi Kementerian penuh, tetapi jatah anggarannya masih disamakan dengan anggaran level Badan belasan tahun lalu. KemenP2MI saat ini mengelola dua alam ketenagakerjaan yang besar, yaitu darat dan laut. Tantangan di laut seperti kasus-kasus Awak Kapal Migran atau penelantaran ABK, perbudakan modern (modern slavery), dan evakuasi di luar negeri membutuhkan dana operasional yang sangat besar,” tambah Nursalim.
Komisi IX DPR Harus Wujudkan Apresiasi Dalam Bentuk Anggaran
Oleh sebab itu, SPKP mendesak Komisi IX DPR RI dan Kementerian Keuangan agar tidak berhenti pada pemberian apresiasi verbal semata.
Bentuk apresiasi yang paling konkret dan dibutuhkan oleh jutaan pekerja migran Indonesia adalah dukungan politik anggaran yang riil.
“Pujian DPR bahwa KemenP2MI adalah kementerian yang sangat berintegritas harus dibuktikan dalam pembahasan RAPBN. Anggaran KemenP2MI harus dinaikkan secara lonjakan yang signifikan. Jangan biarkan kementerian ini bekerja ekstra keras melindungi puluhan juta pekerja migran darat dan laut dengan ‘tangan terikat’ akibat keterbatasan anggaran,” pungkas Nursalim.
Besaran Alokasi Anggaran Kemen P2MI: Rp3,5 sampai Rp28 Triliun
Secara terbuka, Nursalim, mengusulkan besaran alokasi anggaran untuk Kemen P2MI, yaitu Rp3,5 triliun setara dengan anggaran Pemerintah Philipina untuk pelindungan Pekerja Migrannya. Atau sebesar Rp28 triliun seouluh persen dari remitansi Pekerja Migran Indonesia pada tahun 2025 kemarin.









