Menu

Mode Gelap
Polres Lombok Tengah Dukung Penuh PBM NTB Memberantas Calo Penempatan Ilegal Istri Ditempatkan Ilegal ke Oman, Heri Laporkan Sponsor Syarif Hasyim ke Disnaker Karawang SPKP Resmikan Pusat Pengaduan 0877 4627 1122 untuk Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan Kabar Gembira, KKP Buka 20.000 Lowongan Kerja untuk Awak Kapal Ikan, Buruan Daftar! Menteri P2MI Mukhtarudin Resmikan Gerakan Nasional Migran Aman KBRI Libya Tuntut Sponsor untuk Pulangkan PMI yang Telah Diberangkatkan Secara Ilegal

Berita

Istri Ditempatkan Ilegal ke Oman, Heri Laporkan Sponsor Syarif Hasyim ke Disnaker Karawang

badge-check


					Heri melaporkan sponsor Syarif Hasyim ke Disnaker Karawang Perbesar

Heri melaporkan sponsor Syarif Hasyim ke Disnaker Karawang

Karawang – Heri Haryanto (32), warga Dusun Tangkolak, Kecamatan Cilamaya Wetan, resmi melaporkan sponsor Syarif Hasyim (49) dari Kampung Banteng Ompong, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang.

Menurut Heri laporan ini terpaksa diadukan karena Syarif memberangkatkan istrinya, Novita (23), secara ilegal dan tidak sesuai dengan negara tujuan awal.

“Awalnya daftar ke Malaysia, setelah satu tahun berproses di PT Sakinah Pyramida, Syarif malah memberangkatkan Novi ke Oman,” kata Heri pada Senin, 18 Mei 2026.

Kondisi Kerja Mencekam: Sering Dimarahi dan Diancam Majikan

Sejak berangkat secara ilegal pada 24 September 2025 itu, nasib Novi justru berada dalam situasi yang memprihatinkan dan penuh tekanan.

Heri menceritakan, istrinya harus bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang setiap harinya. Tugas utamanya mengurus seorang lansia penyandang disabilitas, namun lingkungan kerja yang dihadapi sangat sulit. Lansia yang dirawat kerap menciptakan kesalahpahaman atau mengadu domba, yang akhirnya membuat Novi sering mendapatkan kemarahan dari majikannya.

“Yang paling membuat istri saya takut, majikannya itu sering mengangkat tangan seolah-olah hendak memukul. Sehingga merasa tidak aman dan terus berada dalam ketakutan selama bekerja di sana,” ungkap Heri saat menyampaikan keluhannya kemarin.

Gaji Dipotong Sepihak, Padahal Majikan Sering Belanja Mewah

Masalah tidak berhenti di perlakuan kasar saja. Secara finansial, hak Novi pun tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Seharusnya ia berhak menerima upah sebesar 120 Rial Oman (setara Rp5,5 juta) setiap bulan, namun majikan hanya membayar separuhnya. Alasan yang kerap dilontarkan majikan adalah tidak memiliki cukup uang.

“Padahal, kenyataan yang dilihat Novi sangat bertolak belakang. Ia sering melihat majikannya membeli berbagai kebutuhan pribadi seperti pakaian baru, hingga perabotan rumah tangga baru yang dibeli secara rutin. Hal ini jelas sangat merugikan Novi yang sudah bekerja keras di bawah tekanan berat,” ungkapnya

Dokumen Penting dan Surat Tanah Masih Ditahan, Negosiasi Buntu

Beban berat semakin bertambah karena Syarif selaku pihak yang memberangkatkan diduga menahan seluruh dokumen penting milik Novi dan keluarga. Mulai dari berkas persyaratan keberangkatan hingga surat tanah.

Heri mengaku sudah lima kali meminta pengembalian dokumen-dokumen tersebut, namun upayanya tidak pernah dipenuhi. Bahkan, ia justru dipimpong untuk meminta ke pengacaranya.

“Tetapi sayangnya, langkah itu pun tidak membuahkan hasil, sebab pengacara tersebut tidak memberikan solusi atau jalan keluar yang jelas, bahkan terkesan hanya untuk menakut-nakuti orang kecil yang buta hukum seperti saya,” jelasnya.

Berharap Disnaker Bawa Pulang Istri dan Kembalikan Dokumen

Atas rangkaian kejadian yang merugikan dan membahayakan keselamatan istrinya itu, Heri menaruh harapan besar kepada Disnaker Kabupaten Karawang. Ia meminta pihak dinas segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan tegas.

“Saya berharap Disnaker dapat memproses laporan ini hingga tuntas. Tujuan utama saya adalah agar istri saya Novi bisa dipulangkan kembali ke tanah air dengan selamat, dan seluruh dokumen berharga yang masih ditahan oleh Syarif segera dikembalikan secara utuh,” tegas Heri.

Menanggapi pengaduan tersebut, petugas Disnaker Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa sponsor Syarif Hasyim sebelumnya pernah dipenjara karena penempatan ilegal. Kemudian terkait proses selanjutnya akan diinformasikan melalui nomor ponsel pelapor.

Terpisah, menurut Ketua Umum Persatuan Buruh Migra, Anwar Ma’arif, sudah dua kali mengirimkan surat peringatan kepada Syarif Hasyim. Pertama, pada 16 April 2026. Kedua, pada 9 Mei 2026.

“Pada somasi pertama dia berjanji akan memulangkan, tetapi setelah tiga minggu kemudian, menjawab surat peringatan kedua, malah dipimpong lagi disuruh menghubungi pengacaranya,” paparnya.

Mengakhiri penyampaiannya, kasus ini juga di kawal oleh Relawan Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, dan diadukan juga kepada Anggota DPRD Karawang, H. Bukhori dari Dapil Cilamaya.

Baca Lainnya

Polres Lombok Tengah Dukung Penuh PBM NTB Memberantas Calo Penempatan Ilegal

20 Mei 2026 - 10:37 WIB

SPKP Resmikan Pusat Pengaduan 0877 4627 1122 untuk Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan

18 Mei 2026 - 17:27 WIB

Kabar Gembira, KKP Buka 20.000 Lowongan Kerja untuk Awak Kapal Ikan, Buruan Daftar!

18 Mei 2026 - 15:35 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Resmikan Gerakan Nasional Migran Aman

18 Mei 2026 - 15:10 WIB

KBRI Libya Tuntut Sponsor untuk Pulangkan PMI yang Telah Diberangkatkan Secara Ilegal

17 Mei 2026 - 14:57 WIB

Trending di Berita