Menu

Mode Gelap
Pelaksanaan Amalan Sunnah Menghidupkan Suasana Idul Fitri Momen Kepulangan Muklas, Korban Perusahaan Penipuan Online Jarnas Anti TPPO dan PBM Akan Pulangkan PMI dari Kamboja Ketua Komisi 3 DPRD Karawang Akan Pulangkan PMI Dari Kamboja Pembangunan Masjid As-Sholihin Yokohama Jepang Capai 86% KUR Penempatan PMI: Solusi atau Kegagalan Kebijakan?

Berita

Zoom Meeting Dengan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, PBM Jeddah Usulkan 4 Point

badge-check


					Zoom Meeting Dengan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, PBM Jeddah Usulkan 4 Point Perbesar

Pada zoom meeting dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang difasilitasi oleh Internasional Organization for Migration (IOM), Persatuan Buruh Migran Jeddah, mengusulkan empat poin tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Ketua Executive Committee Persatuan Buruh Migran Jeddah Roland Kamal kepada Berita Buruh Migran pada Minggu 26 Oktober 2025 lalu.

Pertama. Pentingnya Memberantas Penempatan Ilegal Atau Non Prosedural.

Masalahnya perbandingan jumlah antara penempatan ilegal dengan penempatan hampir sama bahkan berdasarkan sumber data lainnya, jumlah penempatan ilegal jauh lebih banyak.

Caranya. Pertama, pemerintah dan DPR yang saat ini membahas revisi Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus memperkuatnya dengan membuat definisi tentang penempatan ilegal atau non prosedural dalam ketentuan umumnya.

“Definisi yang diusulkan yaitu penempatan ke negara tujuan yang dinyatakan tertutup, penempatan ke negara tujuan yang tidak memiliki perjanjian antar negara atau pelindungan hukum, dan tidak melalui pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia, serta tidak memiliki kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Kedua. Perubahan pasal 81, penempatan perseorangan diubah menjadi penempatan ilegal. Kemudian menambahkan batasan pidana minimal 5 tahun, dan batasan denda minimal Rp6,5 miliar.  Alasannya sesuai dengan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar Perjanjian Kerja. Alasan kedua, sesuai dengan kepesertaan modal dan deposito P3MI yang mendapatkan izin menempatkan PMI ke luar negeri. Ketentuan ini merujuk pada Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kedua. Mengurangi praktik percaloan dengan membuat aplikasi Lowongan Kerja Pekerja Migran Indonesia (Loker PMI).

Masalah. Pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 231 juta. Perekrutan masih mengandalkan jasa percaloan. Sehingga informasi masih dikuasai para calo. Hal ini mengakibatkan biaya penempatan menjadi mahal. Indonesia punya pengalaman dalam memberantas praktik percaloan, misalnya calo tiket.

Dengan adanya aplikasi Loker PMI, Roland Kamal meyakini sedikti demi sedikit praktik percaloan akan tergantikan dengan aplikasi online yang mudah digunakan oleh pengguna ponsel.

Dengan adanya aplikasi Loker PMI, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat, KP2MI tidak ribet medistribusikan informasi kepada Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan 12 Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, tidak susah-susah mendistribusikan secara manual kepada Pemerintah Desa. Dengan adanya aplikasi Loker PMI, dua pasal tadi bisa dihapus.

“Dengan adanya aplikasi Loker PMI ini, calon PMI tidak bingung mencari loker luar negeri, dan ini matching dengan pemerintah Arab Saudi yang sudah menggunakan aplikasi bernama Musaned sebagai bentuk pelaksanaan Saudi Vision 2030,” jelas Roland Kamal.

Ketiga. Mewujudkan Calon PMI yang Terampil

Masalah. Pekerja Migran Indonesia. Baik yang legal maupun ilegal banyak mengalami kondisi kerja yang buruk. Hal tersebut diakibatkan karena mereka tidak menguasai bahasa negara tujuan dan tidak terampil bekerja. Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) lebih banyak dikuasai oleh pihak swasta. Lokasinya kebanyakan di kota-kota besar.

Norma dalam pasal 39 pasal 41 pasal 40 tentang tugas dan kewenengan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Mereka sama sama menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan, tapi pada pelaksanaannya tidak ada yang menyelenggarakan, karena dilimpahkan semua kepada swasta.

Solusinya menurut Roland Kamal adalah mengembalikan pendidikan dan latihan kerja di Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN) yang diselenggaran kabupaten/kota. Adapun cara atau rumusanya: mengubah norma pasal 39, 40 dan 41.

Pemerintahan Pusat dan Provinsi tugasnya mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dengan rumusan seperti itu, pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan di kabupaten/kota. Dengan rumusan Ini, persoalan jarak yang jauh dan biaya mahal dapat teratasi. Dengan demikian setiap Calon PMI yang akan diberangkatkan memiliki bekal keterampilan bahasa dan keterampilan kerja.

Keempat. Pelindungan di Negara Tujuan Penempatan

Masalah. Dari 86 negara tujuan penempatan yang ditetapkan oleh Dirjen Binapenta No. 3/258/PK.02.01/VI/2023 Tentang Perubahan Kedua puluh satu Atas Keputusan Dirjen Binapenta No 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 Tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Hanya 6 negara yang memiliki MoU. Ini mengakibatkan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri tidak terlindungi.

Solusimya menurut Roland Kamal adalah memperkuat dengan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri melalui Pernjanjian Bilateral.

Adapun caranya: Pelindungan hukum melalui perjanjian tertulis antar pemerintah dilaksanakan oleh Menteri KP2MI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Karena definisi Pemerintah Pusat adalah Presiden dan pembantunya. Mekanisme ini mengakibatkan birokrasi yang rumit. Apalagi jika ditambah dengan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU PPMI.

Existing. Pasal 33 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Perubahan pasal 33. Menteri KP2MI dan Menteri Luar Negeri memberikan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

“Dengan perubahan tersebut, Perjanjian Tertulis Antar Pemerintah terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dapat dilaksanakan dengan lancar, setiap tahunnya ada progres, sehingga cepat tapi pasti, 86 negara tujuan bisa memiliki perjanjian bilateral,” punkasnya.

Baca Lainnya

Pelaksanaan Amalan Sunnah Menghidupkan Suasana Idul Fitri

20 Maret 2026 - 22:21 WIB

Momen Kepulangan Muklas, Korban Perusahaan Penipuan Online

19 Maret 2026 - 22:24 WIB

Jarnas Anti TPPO dan PBM Akan Pulangkan PMI dari Kamboja

18 Maret 2026 - 22:07 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Karawang Akan Pulangkan PMI Dari Kamboja

17 Maret 2026 - 18:55 WIB

Pembangunan Masjid As-Sholihin Yokohama Jepang Capai 86%

16 Maret 2026 - 17:56 WIB

Trending di Berita