Serang – Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Serang menuai kritik tajam.
Kebijakan yang digadang-gadang memperkuat pelindungan dari tingkat desa tersebut dinilai cacat partisipasi dan tidak menyentuh akar persoalan penempatan ilegal.
Ketua Persatuan Buruh Migran Banten, Maftuhi, secara tegas mengkritik langkah Pemkab Serang yang menyusun regulasi tersebut tanpa melibatkan organisasi pekerja migran lokal.
Padahal, menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), setiap pembentukan regulasi wajib mengakomodasi partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari masyarakat terdampak.
Maftuhi menyayangkan sikap pemerintah daerah yang seolah mengabaikan peran elemen masyarakat sipil. Ia menegaskan, tanpa adanya kucuran gaji atau dukungan finansial dari Pemkab Serang, organisasi-organisasi pekerja migran selama ini terbukti tetap eksis dan konsisten serta aktif memperjuangkan hak serta kepentingan para PMI beserta keluarganya.
“Seharusnya, sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada partisipasi yang bermakna dari masyarakat, khususnya organisasi pekerja migran. Tanpa digaji oleh Pemkab Serang, kami tetap aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya,” ujar Maftuhi dalam keterangannya.
Kritik senada juga dilayangkan oleh Sekretaris Persatuan Buruh Migran Banten, Suwandi. Ia meyakini bahwa produk hukum daerah tersebut tidak akan berdampak signifikan dalam menekan angka penempatan ilegal yang menjadi latar belakang dibentuknya Perbup Serang.
Suwandi menilai kepala daerah tidak memegang kunci utama dalam membaca celah penempatan ilegal. Menurutnya, pihak yang paling memahami peta masalah di lapangan adalah organisasi pekerja migran yang hampir setiap hari bergulat langsung dalam penanganan berbagai kasus yang menimpa PMI, termasuk penempatan ilegal.
“Kami meyakini aturan tersebut tidak akan berdampak pada penurunan jumlah penempatan ilegal yang menjadi sebab terbentuknya Perbup Serang. Perbup tidak mengetahui kunci-kunci untuk menggagalkan penempatan ilegal. Yang tahu kunci-kuncinya adalah organisasi pekerja migran yang hampir setiap hari bergulat dengan kasus-kasus Pekerja Migran Indonesia,” tegas Suwandi.
Sebelumnya, Pemkab Serang melalui Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas telah menggelar sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Pelindungan PMI Serang untuk memperkuat pengawasan dari tingkat desa guna menekan keberangkatan nonprosedural yang kerap memicu kasus hukum dan TPPO.
Pemkab mencatat laporan kasus akibat prosedur ilegal hampir diterima setiap dua minggu. Kendati demikian, kalangan aktivis buruh migran menilai penanganan tersebut akan tetap pincang jika pemerintah daerah enggan membuka ruang kolaborasi dan mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil yang berpengalaman di lapangan.












