Tegal — Maraknya pendirian Migrant Center (MC) atau Service Center (MSC) oleh sejumlah universitas di Indonesia, dan kemudian digandeng oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk membuka kelas bahasa dan budaya negara tujuan penempatan menuai kritik tajam dari Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasila (SPKP PP)
Menurut SPKP PP, kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk distorsi peran perguruan tinggi yang makin jauh dari fungsi hakikinya.
Ketua Umum SPKP PP, Nursalim, menegaskan bahwa keterlibatan kampus-kampus negeri berbadan hukum dalam ranah teknis penyiapan tenaga kerja memperlihatkan dangkalnya pemahaman institusi pendidikan terhadap ekosistem pelindungan pekerja migran dari hulu ke hilir.
Kampus Terjebak Vokasi Komersial dan Kehilangan Daya Kritis
“Kampus semestinya berdiri teguh sebagai “menara air pengetahuan” yang mengkaji, mengkritisi, dan memberikan masukan berbasis riset akademis terkait tata kelola pelindungan pekerja migran. Namun, langkah Unhas justru memperlihatkan kecenderungan kampus yang turun kelas menjadi lembaga vokasi komersial,” ujarnya melalui keterangan tertulis (26/10/2026)
“Ketika kampus formal seperti Unhas sibuk menggelar kelas bahasa instan dan membuka pintu bagi jejaring penempatan komersial (P3MI), fungsi kontrol sosial dan objektivitas akademisnya otomatis runtuh. Kampus kehilangan daya kritis untuk mengevaluasi karut-marut kebijakan karena sudah terseret menjadi bagian dari ekosistem bisnis penempatan itu sendiri,” tegas Nursalim.
Ia menambahkan, klaim bahwa program ini dirancang untuk mendampingi pekerja migran dari “hulu ke hilir” adalah narasi yang keliru. Menurutnya, pelindungan sejati tidak dimulai dari ruang kuliah ber-AC di Makassar, melainkan dari level akar rumput (grassroots).
Mengabaikan Peran Desa, Pemda, dan BLK
Dalam pandangannya, ada dua ketimpangan mendasar dari pola kerja sama antara KP2MI dan Migrant Center tersebut:
Pertama. Pengabaian Otonomi Daerah.
Menurut Nursalim, aktor kunci di level hulu yang paling sah dalam memetakan, menyaring, dan melindungi warga adalah Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah. Desa merupakan titik awal kerentanan sosial-ekonomi calon pekerja migran. Pendidikan Pelatihan dilaksanakan oleh BLK miliki Pemerintah Daerah atau atau bekerja sama dengan LPK Swasta. Ketika intervensi pelatihan ditarik ke kampus besar, negara dinilai gagal memperkuat kapasitas otonomi daerah dan akar rumput. Ini juga memperlihatkan adanya resentralisasi kebijakan dalam pelindungan PMI.
Kedua. Mengambil Alih Ranah BLK dan LPK
Lebih lanjut Nursalim menjelaskan bahwa pelatihan teknis keterampilan, penguasaan bahasa, dan orientasi budaya kerja semestinya diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemda maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta yang kompeten. Lembaga-lembaga inilah yang secara infrastruktur dan kurikulum memang didesain khusus untuk vokasi kerja, bukan perguruan tinggi akademik.
Desakan Kembalikan Peran Kampus dan Otonomi Daerah
Atas kondisi tersebut, SPKP PP mendesak KP2MI dan seluruh perguruan tinggi untuk segera kembali ke khitah dan jalurnya masing-masing.
Pemerintah dan kampus diminta berfokus pada pembenahan regulasi, pembuatan kajian pelindungan yang komprehensif, serta penguatan pengawasan kebijakan publik. Sementara untuk urusan pelatihan teknis dan penyiapan vokasi, negara harus memberdayakan BLK daerah, LPK swasta yang akuntabel, serta melibatkan masyarakat akar rumput secara partisipatif.









