Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) terus mempercepat proses penilaian kualitas melalui akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh agen penempatan bertindak profesional serta memberikan jaminan pelindungan maksimal bagi para pahlawan devisa.
Direktur Kelembagaan Penempatan KPPMI, Brigjen Pol. Jefri Yanus Endolemba Torunde, S.I.K., menyampaikan pembaruan progres (update progress) penilaian visitasi P3MI per Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB.
“Progres visitasi Penilaian Kualitas dan Akreditasi P3MI telah mencapai 332 P3MI atau sekitar 62,64% dari total target 530 P3MI,” ujar Brigjen Pol. Jefri Yanus Endolemba Torunde melalui keterangan tertulisnya.
Dari total capaian visitasi tersebut, sebanyak 318 P3MI berhasil menyelesaikan proses penilaian dan akreditasi. Kendati demikian, tercatat sebanyak 14 P3MI memiliki Berita Acara Abnormal.
Brigjen Pol. Jefri menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan visitasi terhadap sisa target sebanyak 198 P3MI agar seluruh rangkaian akreditasi selesai tepat waktu sesuai target yang ditetapkan.
Dorong Akreditasi Jadi Komitmen Nyata, Bukan Formalitas
Lebih lanjut, Direktur Kelembagaan Penempatan KPPMI menekankan bahwa agenda akreditasi ini tidak boleh dipandang sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata.
“Saatnya kita bergerak bersama! Mari jadikan penilaian dan akreditasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi sebagai komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas layanan, menjaga profesionalisme, dan memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, ketersediaan P3MI yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem penempatan tenaga kerja yang bertanggung jawab dan aman.
Imbauan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia
Di samping menertibkan lembaga penempatan, Brigjen Pol. Jefri juga mengimbau masyarakat luas, khususnya para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk lebih cermat, cerdas, dan kritis sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.
“Sebelum memilih perusahaan penempatan, pastikan legalitas dan perizinannya, pahami prosedur penempatan yang benar, serta jangan mudah tergiur janji kerja yang tidak jelas,” pesannya.
Melalui penguatan akreditasi P3MI ini, KPPMI berkomitmen mewujudkan pelindungan menyeluruh bagi PMI di seluruh tahapan—mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke Tanah Air.
“Satu langkah menuju P3MI berkualitas adalah langkah menuju Pekerja Migran Indonesia yang lebih aman dan terlindungi,” pungkasnya.









