Jakarta – Langkah strategis kembali diambil Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan mutu serta pelindungan pekerja sektor kelautan di kancah internasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, secara resmi menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Indonesia–Portugal di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat pada 20 Oktober 2026.
“Kesepakatan bersejarah ini mengatur tentang pengakuan timbal balik Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Awak Kapal Perikanan Seluruh standar sertifikasi yang disepakati mengacu pada International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995,” ujar Sakti.
Menurut Sakti, melalui penandatanganan MRA ini, peluang kerja bagi awak kapal ikan asal Indonesia di tingkat internasional diproyeksikan akan terbuka semakin lebar.
Tak hanya memperkuat pengakuan kompetensi secara global, kerja sama ini juga menempatkan aspek pelindungan, keselamatan kerja, dan profesionalisme awak kapal sebagai prioritas utama.
“Langkah ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendongkrak daya saing pelaut perikanan nasional, memperluas akses ke pasar kerja global, serta memastikan tenaga kerja sektor perikanan Indonesia semakin kompeten, terlindungi, dan diakui oleh dunia internasional,” jelasnya
Sambutan Positif dari Serikat Awak Kapal
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari kalangan pelaku dan organisasi profesi kelautan. Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia, Syofyan El Comandante, menyampaikan harapannya agar para pelaut Indonesia dapat segera memanfaatkan peluang emas ini untuk berkiprah di armada kapal berbendera Portugal.
“Semoga para pemegang Certificate of Competency (COC) Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) bisa berkarir di kapal berbendera Portugal di masa depan,” ujar Syofyan optimistis (23/10/2026)..
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasila (SPKP PP), Nursalim, menekankan pentingnya kesiapan keahlian para pelaut domestik agar mampu bersaing secara optimal. Menurutnya, sertifikasi keahlian para awak kapal perikanan mutlak diperlukan dan harus dipastikan kualitasnya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Sertifikasi keahlian (skill) para awak kapal sangat vital untuk menjamin bahwa tenaga kerja kita tidak hanya diakui secara legalitas di tingkat internasional, tetapi juga benar-benar kompeten, teruji, dan memiliki standar keahlian yang terverifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi,” tegas Nursalim.
Melalui kolaborasi bilateral dan penguatan standar kompetensi ini, Indonesia kian mempertegas posisinya sebagai salah satu pemasok tenaga kerja perikanan yang berkualitas, andal, dan memenuhi standar keselamatan dunia.









