Karawang — Dua minggu pascapemakaman almarhumah Dede Nuraeni Sukarna Opi (41), pihak keluarga menuntut hak santunan kematian sebesar Rp85 juta dan beasiswa anak sekolah kepada sponsor yang telah menempatkanya.
Namun, tuntutan tersebut bertepuk sebelah tangan lantaran almarhumah diduga kuat diberangkatkan secara ilegal atau nonprosedural.
Perwakilan keluarga almarhumah, Kacel, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertanyakan hak jaminan sosial kematian almarhumah.
“Saya sudah menanyakan langsung ke pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait santunan itu. Pihak BPJS menyatakan nama almarhumah Dede Nuraeni tidak terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PMI,” ujar Kacel, Rabu (21/10/2026).
Kacel menjelaskan, Dede diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab, pada 6 November 2024 lalu dan dikabarkan meninggal dunia pada awal September 2026.
“Alhamdulillah, jenazah almarhumah berhasil dipulangkan dan tiba di kampung halaman di Pangkalan Loji, Karawang, pada 7 Oktober 2026 lalu,” lanjutnya.
Kejanggalan Dokumen: Manipulasi Visa dan Iqomah
Dalam proses pengurusan berkas, keluarga menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen keberangkatan. Terdapat perbedaan signifikan antara Iqomah atau KTP dengan Visa atau izin tinggal milik almarhumah.
Dalam dokumen Iqomah, almarhumah tercatat bekerja pada majikan bernama Ahmed Rashed Ali Obaid Rashed sebagai Pekerja Rumah Tangga (house maid). Sementara itu, di dalam Visanya, almarhumah justru terdaftar sebagai Sales Representative.
Ancam Pasal Berlapis UU PPMI dan Desakan Laporan Polisi
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, menegaskan bahwa perekrut atau sponsor yang memberangkatkan almarhumah terindikasi kuat melakukan penempatan ilegal.
Tindakan tersebut melanggar sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), yakni:
- Pasal 69 juncto Pasal 81: Larangan penempatan PMI oleh orang perseorangan. Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 miliar.
- Pasal 68 juncto Pasal 83: Larangan menempatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 miliar.
- Pasal 72 Huruf b juncto Pasal 86 Huruf b: Larangan menempatkan PMI ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup (moratorium). Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 miliar.
Atas dugaan pelanggaran berat tersebut, Anwar merekomendasikan agar keluarga korban segera melaporkan oknum sponsor tersebut ke Polres Karawang.
“Mumpung saat ini Polres Karawang sedang gencar menindak dan menangkap oknum perekrut atau sponsor yang melakukan penempatan PMI secara ilegal maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas Anwar.









