Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud, memprediksi seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesian (P3MI) akan gulung tikar dengan adanya rencana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang dijadwalkan pada 15 Desember 2026 mendatang.
Saiful meyakini bahwa pemberlakuan UU Perampasan Aset secara akan membawa dampak yang sangat luar biasa karena P3MI sering dipidana dengan Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) yang masuk dalam salah satu objek UU Perampasan Aset.
“P3MI masih sering dianggap melakukan TPPO, contoh beberapa bulan yang lalu, ada oknum P3MI diseret ke Pengadilan meskipun PMI nya mengikuti alur proses penempatan yang resmi, mengikuti SISKOP2MI, mengikuti Orientasi Pra Penempatan (OPP), tapi penyidik Polresta memasukan TPPO agar bisa menahan tersangka, walau akhirnya unsur-unsur TPPO tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum *JPU),” ujranya melalui keterangan tertulis (28/09/2026).
Saiful juga menilai aneh, seharusnya masuk dalam Pasal 77 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI yang mengatur sengketa. Namun para PMI yang ikut OPP pun tidak mendapatkan pelindungan dari KP2MI. Ini merupakan cara-cara yang menakutkan, apalagi UU TPPO telah masuk dalam RUU Perampasan Aset, dan pemberlakuannya diperkuat dengan UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang keduanya sudah diberlakukan pada 2 Januari 2026 lalu.
Aspataki, Dorong KP2MI Ambil Alih Jalur Penempatan
Dengan matinya P3MI sebagai penggerak utama dalam penempatan PMI ke luar negeri, diyakini akan menciptakan kekosongan besar dalam penempatan PMI ke luar negeri.
Oleh karena itu, Saiful mendorong agar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengambil alih seluruh jalur tata kelola penempatan PMI ke luar negeri.
Sebagaimana diketahui publik, tata kelola penempatan PMI selama ini terbagi ke dalam tiga jalur utama yaitu: Jalur Instansi Pemerintah melalui program G-to-G atau pengelolaan langsung oleh negara. Jalur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui program Privat to Privat dan Jalur Perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri yang biasa disebut Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS).
“KP2MI dapat mengambil alih peran penempatan P to P yang dilaksanakan oleh P3MI karena pemerintah bisa melaksanakan dengan pola pemagangan,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 48 UU TPPO, setiap korban TPPO atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi, yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis, dan kerugian lain yang diderita korban. Restitusi dibayar oleh pelaku TPPO.
Sementara menurut keterangan Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H, menjelaskan bahwa cakupan ke sektor vital seperti perbankan, pertambangan, dan lingkungan hidup, bertujuan untuk memulihkan kerugian negara secara menyeluruh (asset recovery) akibat kejahatan terorganisasi yang bernilai ekonomi besar. Regulasi ini dirancang agar pelaku kejahatan tidak bisa menikmati hasil kekayaannya secara ilegal, meskipun proses pidana orangnya mengalami hambatan.
Berdasarkan draf pembahasan terbaru di Komisi III DPR RI, terdapat 13 jenis tindak pidana yang secara khusus dimasukkan dalam daftar objek mekanis perampasan aset yaitu:
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
- Tindak Pidana Terorisme
- Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
- Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya
- Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
- Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
- Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Tindak Pidana di Bidang Perbankan
- Tindak Pidana di Bidang Perasuransian
- Tindak Pidana di Bidang Pertambangan
- Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Sebelumnya, Persatuan Buruh Migran beropini jika Undang Undang Perempasan Aset berpeluang menjadi pintu masuk bagi korban TPPO untuk mendapatkan restitusi yakni ganti rugi yang harus diberikan oleh pelaku kepada korban. Pelaksanaan hak restitusi selama ini sulit karena bisa diganti dengan kurungan tambahan atau subsisder.









