Malaysia — Di tengah padatnya rutinitas sebagai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Hayatun Nisa (44) memilih untuk memilih jalan yang tak biasa.
Meski pun ia seorang PMI yang mengadu nasib di negeri jiran, perempuan tangguh ini mendedikasikan sebagian waktu dan energinya untuk membantu memperjuangkan hak dan kepentingan buruh migran yang terjerat masalah.
Langkah kemanusiaannya kembali teruji dalam penanganan kasus yang menimpa NA (26), seorang PMI asal Indramayu, Jawa Barat. Berkat pendampingan gigih yang dilakukannya, NA kini berhasil dibebaskan dari jeratan eksploitasi dan telah berkumpul kembali dengan keluarganya di Indramayu Jawa Barat.
Terjebak Eksploitasi dan Denda Tak Masuk Akal
Sebelum berhasil dievakuasi, NA yang baru bekerja selama 6 bulan di Kuala Lumpur Malaysia, mengalami serangkaian pelanggaran hak kerja dan intimidasi, baik dari pihak majikan maupun agensi.
Berdasarkan keterangan keluarga, majikan NA menahan gajinya sebesar RM2.000 (sekitar Rp8,7 juta) dan melarangnya mengambil seluruh hak gajinya tersebut. Lebih memprihatinkan lagi, selama dua bulan terakhir, gaji NA terus dipotong denda yang tidak rasional.
Majikan memberlakukan pemotongan gaji sebesar RM10 untuk setiap kesalahan sepele, seperti: lupa meletakkan kain lap, hasil cucian piring yang dinilai kurang bersih, lupa mematikan lampu atau salah menaruh sapu, dan hasil setrikaan yang dinilai kurang rapi.
Akumulasi denda atas kesalahan-kesalahan kecil tersebut mencapai RM300 (sekitar Rp1,3 juta), sebuah bentuk pemotongan ilegal yang sangat memberatkan korban.
Pengekangan Kebebasan dan Intimidasi
Selain kerugian materiil, NA hidup di bawah kondisi kerja yang menekan fisik dan mentalnya:
- Kerja Nyaris Tanpa Istirahat. Waktu tidur jauh dari kesepakatan dalam Perjanjian Kerja, serta dilarang beristirahat pada sore hari.
- Tidak ada libur (off day), NA tetap dipaksa bekerja tanpa mendapatkan kompensasi atau uang lembur.
- Isolasi dan penahanan dokumen. Paspor serta telepon seluler milik NA disita oleh majikan. Akses komunikasi ke dunia luar dibatasi secara ketat dan hanya diberikan izin menggunakan ponsel satu minggu sekali.
- Umpatan Agensi. Ketika NA memberanikan diri meminta ganti majikan akibat kondisi kerja yang buruk, pihak agensi tidak hanya menolak, tetapi justru melontarkan kata-kata kasar dan makian, seperti bangsat.
Uluran Tangan Nisa
Mendapatkan pengaduan dari NA yang kian mengancam keselamatan fisik dan mentalnya, Nisa turun tangan melakukan pendampingan secara langsung.
Dengan ketelitian dan ketegasan, Nisa mengawal proses advokasi dan evakuasi korban dari lingkaran eksploitasi tersebut hingga NA berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Bagi Nisa, memperjuangkan hak pahlawan devisa bukan sekadar panggilan moral, melainkan bentuk solidaritas sesama anak bangsa di perantauan.
Kasus NA menjadi bukti nyata betapa pentingnya peran seorang relawan seperti Nisa, sekaligus menjadi pengingat keras bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penahanan dokumen, pemotongan gaji ilegal, dan intimidasi yang masih membayangi para PMI di luar negeri.









