Jakarta — Kasus dugaan perbudakan berkedok Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan pelatihan mental yang menimpa para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Malang, Jawa Timur, memicu sorotan tajam.
Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, mengecam keras praktik eksploitasi tersebut dan menilai ada kemunduran regulasi yang memicu kekosongan hukum dalam perlindungan buruh migran.
Peristiwa ini mendadak viral di media sosial melalui unggahan foto dan video yang memperlihatkan para CPMI dipekerjakan membuat cincau di sebuah pabrik tanpa menerima upah sepeser pun.
Menurut Anwar Ma’arif, dibalik dalih Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan penguatan mental, terungkap deretan perlakuan tak manusiawi yang dialami para calon PMI:
“Adanya eksploitasi fisik, misalnya CPMI dipaksa membersihkan kolam renang berukuran besar hingga mengalami cedera otot dan iritasi kulit akibat air kotor. Adanya Tugas Luar Jobdesk & Intimidasi, diperintah mengurus kepentingan pribadi staf dan kerap mendapat intimidasi verbal saat dianggap melakukan kesalahan. Jebakan Denda Pengunduran Diri, sistem mengunci korban dengan denda fantastis. CPMI yang baru masuk tiga minggu dijerat denda hingga Rp2,7 juta saat hendak keluar,” jelasnya (04/09/2026).
Diteruskan, ada ibuan komentar warganet yang membanjiri unggahan tersebut dengan kecaman. Publik menilai praktik “pelatihan mental” ini hanyalah modus kerja rodi gratisan, padahal biaya pelatihan nantinya tetap dipotong dari gaji mereka saat bekerja di luar negeri.
Celah Hukum dan Kemunduran Regulasi
Anwar Ma’arif menegaskan bahwa tragedi ini membongkar fakta mengejutkan: regulasi yang berlaku saat ini tidak memuat sanksi untuk melindungi CPMI dari modus PKL semacam ini.
Dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025, tidak ada satu norma pun yang konkret yang secara eksplisit melarang atau mengancam sanksi pidana terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau Balai Latihan Kerja (BLK) yang mempekerjakan CPMI selama pelatihan.
“Akibatnya, Menteri P2MI, Drs. Mukhtarudin, terikat secara hukum dan tidak bisa memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin kepada P3MI,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anwar menegaskan, aturan lama yaitu UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (UU PPTKILN) lebih melindungi dari pada UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI:
“Pasal 47: Secara tegas melarang calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk dipekerjakan. Pasal 104: Mengancam pelaku dengan sanksi pidana kurungan 1 bulan hingga 1 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp1 miliar,” kutipnya.
Dihilangkannya norma larangan dan pidana dalam UU No. 18 Tahun 2017 menciptakan legal gap fatal yang dimanfaatkan P3MI nakal untuk mengeksploitasi CPMI sebagai tenaga kerja gratisan.
Urgensi Revisi UU No. 18 Tahun 2017
Merespons kekosongan hukum ini, Anwar Ma’arif mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera memasukkan empat poin penguatan perlindungan CPMI ke dalam agenda Revisi UU No. 18 Tahun 2017:
- Re-adopsi Larangan Eksploitasi Masa Pelatihan: Melarang secara eksplisit P3MI, LPK, atau BLKLN mempekerjakan CPMI untuk kepentingan komersial maupun domestik di luar kurikulum resmi.
- Sanksi Pidana dan Denda Berat: Mencantumkan sanksi penjara dan denda finansial yang berat bagi penanggung jawab lembaga yang terbukti mempekerjakan CPMI saat pelatihan.
- Larangan Klausula Denda Unilateral: Membatalkan demi hukum perjanjian pelatihan yang mencantumkan denda fantastis bagi CPMI yang mundur akibat pelanggaran hak atau perlakuan tidak layak.
- Pengawasan Ketat dan Pencabutan Izin: Memperketat pengawasan berkala dari Inspektorat Ketenagakerjaan ke penampungan P3MI, serta memberlakukan pencabutan izin operasional secara permanen bagi pelanggar.
Menurut seorang pegian Pekerja Migran Indonesia, Joudy Houyai, Praktik kerja rodi yang dibungkus dengan PKL ini sebetulnya bukanlah fenomena baru, melainkan modus lama yang telah mengakar sejak puluhan tahun lalu.
“Saya pribadi pernah dua kali menjadi korban dari praktik eksploitasi tersebut. Pertama, pada tahun 1998, proses keberangkatan ke Malaysia melalui PT Total Data Persada di Kranggan, Bekasi. Waktu itu saya daftar job pabrik, tapi dipaksa PKL Pekerja Rumah Tangga (PRT). Kedua, mau proses ke Hong Kong melalui PT Sofia Sukses Sejati. Saya dipaksa membantu tugas-tugas staf kantor, berbelanja kebutuhan logistik seluruh penghuni penampungan setiap hari, hingga dipaksa memijat pemilik perusahaan pada malam hari, selama 8 bulan, semuanya dilakukan tanpa kompensasi,”pungkasya.









