Menu

Mode Gelap
Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta Arnon Hiborang: KILO 188 Diadopsi, Awak Kapal Ikan Lebih Terlindungi di Dalam dan Luar Negeri

Berita

Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis

badge-check


					National Project Officer IOM Shafira Ayunindya Perbesar

National Project Officer IOM Shafira Ayunindya

Jakarta,International Organization for Migration (IOM) Indonesia melalui National Project Officer Shafira Ayunindya, yang akrab disapa Pya, menegaskan pentingnya perekrutan etis bagi pekerja migran dalam rantai pasok kelapa sawit.

Pernyataan ini disampaikan pada Dialog Multi-Pemangku Kepentingan yang digelar di The Grand Mansion Menteng, Jakarta pada 7 Mei 2026, sebagai bagian dari penutupan People Positive Palm Project (P3 Project)

Pya menjelaskan, P3 Project merupakan inisiatif Consumer Goods Forum – Human Rights Coalition (CGF-HRC) yang sejak 2021 hingga 2026 telah mempertemukan perusahaan internasional besar dengan komitmen menghapus risiko kerja paksa di sektor kelapa sawit Malaysia.

Proyek ini diimplementasikan bersama IOM dan Fair Labour Association (FLA) melalui program Mitigasi Risiko Kerja Paksa, Promosi Perekrutan yang Bertanggung Jawab, dengan Praktik Ketenagakerjaan yang Adil (Mitigating Forced Labour Risks, Promoting Responsible Recruitment and Fair Employment Practices).

“Dialog ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan capaian P3 Project sekaligus mengidentifikasi kesenjangan yang masih ada. Kami ingin memastikan bahwa praktik perekrutan yang adil dan beretika benar-benar diterapkan, sehingga pekerja migran terlindungi dari eksploitasi,” ujar Pya.

Menurut Pya, sepanjang pelaksanaannya, program ini melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Tantangan utama yang dihadapi pekerja migran mencakup biaya perekrutan tinggi, praktik penempatan eksploitatif, kurangnya transparansi lintas negara, serta terbatasnya mekanisme pengaduan dan pemantauan.

Dialog multi-pemangku ini bertujuan untuk: Pertama, memvalidasi capaian utama P3 Project dalam mendorong perekrutan adil dan penguatan tata kelola migrasi pekerja. Kedua, mengidentifikasi hambatan sistemik dan kesenjangan perlindungan. Ketiga, mendokumentasikan praktik baik dari mitra proyek. Keempat, memfasilitasi diskusi terstruktur mengenai kerja sama berkelanjutan. Kelima. memberikan masukan bagi dukungan teknis lanjutan CGF dan IOM.

Pya menekankan bahwa hasil pertemuan ini akan menjadi landasan strategis bagi kolaborasi ke depan, termasuk dukungan teknis CGF dan IOM dalam memperkuat tata kelola migrasi pekerja Indonesia.

“Kami ingin memastikan momentum yang dibangun melalui P3 Project tidak berhenti di sini, melainkan berlanjut dalam bentuk inisiatif berkelanjutan yang melibatkan sektor swasta dan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Dengan partisipasi perwakilan dari pemerintah, CSO, Serikat Buruh, dan P3MI, dialog ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat perekrutan yang etis dan perlindungan pekerja migran di koridor Indonesia–Malaysia.

Kendala Lapangan

Menurut salah seorang peserta dari Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Edi, mengatakan jika perusahaan penempatannya menghadapi beberapa kendala teknis dalam sertifikasi kompetensi.

Pertama di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur belum memiliki Tempat Uji Kompetensi, karena di kedua provinsi tersebut tidak ada sawit. Kedua belum adanya sosialisasi yang masif mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia disektor Sawit. Ketiga, adanya tambahan biaya sertifikasi kompetensi yang belum ditanggung oleh Pemberi Kerja.

“Lalu siapa yang akan membayar biaya tersebut,” tanya dia

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2023-2028, Ulfah Mashfufah menjawab bahwa user atau pemberi kerja wajib membayar biaya sertifikasi.

“User seharusnya mendukung Calon Pekerja Migran Indonesia yang memiliki sertifikat kompetensi. Jika di sana tidak ada Tempat Uji Kompetensi (TUK), maka bisa meminta bantuan kepada Danantara untuk TUKnya, karena Danantara punya TUK di Kalimantan,” katanya.

Sementara itu menurut Direktur Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, Nurhayati, S.Pd., M.Si, menjelaskan bahwa sektor perkebunan sawit di Malaysia merupakan jalur penempatan terbesar di Asia Tenggara.

Namun ada karakteristik khusus di sektor ini, misalnya pekerjanya berpendidikan rendah, paling tinggi Sekolah Menengah Pertama, kemudian sudah bermigrasi secara kultural dari masa yang lama. Ada peta alur tradisional, misalnya dari Makasar, NTT, NTB, melalui Nunukan, Tawau dan  Sabah Malaysia.

Diteruskan, pada praktiknya Pekerja Migran Indonesia ada pekerjaannya berbasis kontrak, dan  ada juga berdasarkan target atau borongan. Mereka bertempat tinggal di perkebunan hingga akhirnya beranak pinak dan merasa menjadi warga setempat, tanpa memikirkan dokumen sebagai pekerja migran Indonesia.

“Bagi mereka, migrasi ke Malaysia itu bukan sekadar ekonomi, tapi strategi untuk bertahan hidup,” ungkapnya

Tantangan lain yang cukup berat adalah membangun kerja sama bilateral. Karena ada tantangan di internal Pemerintah Malaysia terkait dengan perbedaan aturan atau kebijakan di negara-negara bagian seperti Sabah dan Serawak.

“Oleh karenanya, Indonesia dan Malaysia baru memiliki MoU terkait penempatan dan pelindungan di sektor pekerja rumah tangga atau informal, sementara yang formal seperti sawit belum memiliki MoU,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan

8 Mei 2026 - 15:36 WIB

Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran

7 Mei 2026 - 19:53 WIB

Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan

6 Mei 2026 - 14:55 WIB

Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Arnon Hiborang: KILO 188 Diadopsi, Awak Kapal Ikan Lebih Terlindungi di Dalam dan Luar Negeri

3 Mei 2026 - 11:16 WIB

Trending di Berita