Jakarta – Momentum perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) perlahan mulai menemui titik terang. Pasca Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada 15 April 2026, lima Kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI langsung tancap gas mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan PRT.
Kabar percepatan ini dikonfirmasi oleh Koordinator Jala PRT sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT, Lita Anggraini.
Melalui keterangan tertulis pada Minggu, 19 April 2026, ia menyebutkan bahwa Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyusun jadwal krusial untuk memulai pembahasan pada pekan depan.
Rapat Maraton Melibatkan 5 Kementerian
Berdasarkan pantauan Lita, DPR secara resmi menjadwalkan agenda untuk menggelar Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I pada Senin, 20 April 2026, mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.
Tak main-main, rapat ini akan menghadirkan perwakilan dari lima kementerian sekaligus untuk menyinkronkan persepsi, yakni: Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.
5 Agenda Utama Pembahasan Besok
Rapat perdana ini akan menjadi fondasi penting bagi nasib jutaan PRT di Indonesia. Sedikitnya ada lima poin utama yang akan dibahas dalam agenda besok:
- Penjelasan Ketua Baleg DPR RI mengenai urgensi RUU PPRT sebagai inisiatif DPR.
- Penyampaian pandangan Pemerintah terhadap draf RUU tersebut.
- Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah kepada Baleg DPR.
- Kesepakatan jadwal dan mekanisme pembahasan lanjutan.
- Pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus RUU Pelindungan PRT.
Trauma Penundaan: “Jangan Ada Lagi Keadilan yang Tertunda”
Meski langkah cepat ini disambut baik, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT tetap memberikan catatan kritis. Aktivis senior, Eva Kusuma Sundari, mengingatkan kembali “pengalaman pahit” selama proses legislasi ini.
“Kita pernah mengalami draf RUU ini tertahan hingga 3,5 tahun sebelum sampai ke Paripurna. Bahkan, setelah itu Surpres sempat tertunda lagi selama 1,5 tahun,” ujar Eva dalam keterangannya pada 15 April 2026 di YLBHI Jakarta Pusat.
Senada dengan Eva, aktivis YLBHI Zainal Arifin menegaskan bahwa setiap hari penundaan berarti membiarkan kekerasan terus terjadi di ruang-ruang domestik yang tertutup.
“Penundaan pengesahan RUU PPRT adalah penundaan keadilan. Kita tidak boleh lagi membiarkan ketidakadilan menimpa jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian hukum,” pungkas Zainal.
Terpisah, Ketua Persatuan Buruh Migran Sulsel, Suryanti Gani, menegaskan jika pelindungan PRT dalam negeri akan memperkuat diplomasi pemerintah dalam pelindungan PRT Migran di luar negeri.
Kini, perhatian publik tertuju pada Gedung Parlemen. Akankah komitmen percepatan ini berakhir pada pengesahan, atau kembali terjebak dalam labirin birokrasi yang mbulet?









