Menu

Mode Gelap
PBM Dorong Pemkab Indramayu Mendata PMI Non Prosedural PMI Terjebak di Libya, Biaya Pulang Capai Ratusan Juta Cara Mencari Lowongan Kerja Luar Negeri Resmi Tahun 2026 Mita Anjani PMI Karawang Kerja Berat Di Oman Hingga Muntah Darah Langkah Maju Lindungi Kelompok Rentan: Yayasan Sakura Finalisasi Panduan TPPO Inklusif Disabilitas Bongkar Mafia Perdagangan Orang, FBuminu Seret Pelaku Penempatan Ilegal 11 PMI ke Polda Jabar

Berita

PBM Dorong Pemkab Indramayu Mendata PMI Non Prosedural

badge-check


					PBM Dorong Pemkab Indramayu Mendata PMI Non Prosedural Perbesar

Indramayu – Persatuan Buruh Migran (PBM) Indramayu menggelar diskusi panel bertajuk “Urgensi Data Komprehensif Strategi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Prosedural dan Non-Prosedural” pada Senin, 23 Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ini bertujuan mendorong Pemerintah Kabupaten membuat basis data PMI yang diberangkatkan secara non prosedeural.

Sinergi Lindungi Pekerja Migran

Dalam sambutannya Kepala Disnaker, Endang Ismiati, mengaku menyambut baik inisiatif PBM karena sudah turut membantu mengawal pelindungan PMI Indramayu.

“Kami tidak bisa sendirian dalam melindungi. Kami butuh kehadiran teman-teman aktivis karena sangat membantu tugas-tugas pemerintah, kami tunggu masukan kongkritnya” ujar Endang.

Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Disnaker Indramayu menangani 92 kasus PMI. Mayoritas menimpa PMI yang berangkat secara non-prosedural.

Terobosan Hukum hingga Tingkat Desa

Saat ini, Kabupaten Indramayu memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda No. 31/2021 dan Perbup No. 213/2024. Sebagai langkah nyata, Disnaker berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan seluruh Camat dalam terbitnya Peraturan Desa (Perdes).

Endang berharap peran aktif para aktivis dapat memastikan implementasi Perdes berjalan maksimal di lapangan.

Peluang Data Komprehensif

Aktivis Indramayu, Carkaya, menilai kedepan Pemkab Indramayu memiliki peluang besar untuk memiliki basis data PMI yang akurat, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural. Ia memaparkan dua alasan utama:

Pertama, Pemkab telah memiliki Peraturan Daerah (Perda). Kedua, seluruh desa telah memiliki Peraturan Desa (Perdes).

“Dengan perangkat hukum ini, Bupati bisa dengan mudah menginstruksikan Pemdes untuk mengkoleksi data,” jelas Carkaya

Carkaya meyakini bahwa pada tahun 2026 ini Pemkab Indramayu akan menjadi satu-satunya Pemkab di Indonesia yang memiliki basis data paling lengkap. Kelengkapan data ini akan memudahkan kerja-kerja pelindungan.

“Dengan data ini juga akan menuntun Pemkab Indramayu membuat kebijakan pelindungan PMI yang tepat sasaran,” tandasnya

Rekomendasi Kebijakan

Ketua PBM Indramayu, Sukarno, berharap Bapak Bupati Indramayu Lucky Hakim menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran atau surat perintah kepada seluruh pemerintah desa untuk mengkoleksi data PMI yang direkrut secara non prosedural.

 

 

Baca Lainnya

PMI Terjebak di Libya, Biaya Pulang Capai Ratusan Juta

23 Februari 2026 - 10:00 WIB

PMI Sektor Rumah Tangga/domestik

Cara Mencari Lowongan Kerja Luar Negeri Resmi Tahun 2026

21 Februari 2026 - 17:53 WIB

Lowongan Kerja Luar Negeri Resmi 2026

Mita Anjani PMI Karawang Kerja Berat Di Oman Hingga Muntah Darah

21 Februari 2026 - 00:33 WIB

Langkah Maju Lindungi Kelompok Rentan: Yayasan Sakura Finalisasi Panduan TPPO Inklusif Disabilitas

19 Februari 2026 - 13:45 WIB

Bongkar Mafia Perdagangan Orang, FBuminu Seret Pelaku Penempatan Ilegal 11 PMI ke Polda Jabar

17 Februari 2026 - 15:00 WIB

Trending di Arab Saudi