Jakarta – Persatuan Buruh Migran (PBM) menerima pengaduan mengejutkan dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi, WS (33), yang sudah bekerja selama 11 bulan di Riyadh, Arab Saudi. Kisah ini membuka mata publik tentang getirnya perjuangan PMI yang berangkat secara non-prosedural, tanpa perlindungan memadai dari negara tujuan kerjanya.
Pintu Rumah Sakit Tertutup, Paraji Misterius Jadi Jalan Terakhir
Menurut Agus, saat itu WS yang tengah hamil besar berusaha mencari layanan persalinan di rumah sakit maupun klinik. Namun semua pintu tertutup rapat, tidak ada yang mau menerima. Dalam kondisi darurat, satu-satunya yang bersedia membantu hanyalah seorang paraji misterius.
“Paraji ini sangat tertutup, tidak membuka identitas, tidak mau memberitahu alamat, hanya diketahui kebangsaannya dari ciri fisiknya,” ujarnya pada Senin, 29 Desember 2025.
Selamat, Tapi Terjebak Masalah Baru
Alhamdulillah puji tuhan, pada 19 Oktober 2025, lahirlah bayi mungil yang diberi nama “Rinad Syifa Medina”. Alhamdulillah, ibu dan anak selamat.
“Namun kebahagiaan itu segera berubah menjadi persoalan pelik: Paraji tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan Lahir, dokumen mutlak untuk membuat akta kelahiran. Tanpa akta, Rinad tidak bisa memiliki paspor. Tanpa paspor, WS terancam tidak bisa membawa pulang anaknya ke tanah air,” jelasnya
Ancaman Kriminalisasi Menghantui
Sekretaris Umum PBM, Agus Gia, menegaskan bahwa kondisi ini sangat berbahaya. Tanpa dokumen resmi, WS bisa saja dianggap melakukan tindak pidana seperti penculikan balita, atau bahkan jual beli balita dalam konteks perdagangan orang.
Potret Buram Migrasi Non-Prosedural
Kasus WS menjadi cermin keras betapa rentannya PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi, antara lain: Pertama. Akses layanan kesehatan tertutup – rumah sakit dan klinik menolak. Kedua. Satu-satunya yang mau melayani hanya tenaga paraji. Tanpa ilegalitas – tanpa identitas, tanpa alamat, dan penuh risiko.Ketiga. Meskipun ibu dan bayi selamat, tetapi dokumen kelahirannya terhenti – bayi tanpa Surat Keterangan Lahir, tanpa akta, tanpa paspor, terancam tidak bisa pulang ke Indonesia yang menganut sistem kewarganegaraan Ius Sanguinis (asas keturunan). Dan Keempat. Ws menghadapi ancaman kriminalisasi – stigma perdagangan bayi bisa menjerat kapan saja.
Alarm Keras untuk masyarakat dan pemerintah
Mewakili Persatuan Buruh Migran, Agus berkomitmen melakukan advokasi agar bayi WS memperoleh dokumen kelahiran dan perjalanan resmi.
“Kasus ini adalah alarm keras bagi masyarakat yang masih banyak terbujuk oleh janji manis para perekrut dan sponsor tentang kerja enak, proses cepat dan gaji besar di luar negeri. Juga seharusnya jadi bahan kebijakan bagi pemerintah Indonesia untuk menghentikan penempatan ilegal yang sudah berlangsung selama 10 tahun ini, sejak 2015 hingga 2025,” pungkasnya.








