Jakarta – Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia atau yang dikenal dengan Internastional Network Social Protection Right (Insp!r Indonesia) menyatakan komitmennya untuk mengadvokasi revisi Undang Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Direktur Insp!r, Yatini Sulistyowati, menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Menurutnya, sistem jaminan sosial yang ada saat ini belum cukup adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi dan masih kurang inklusif dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Tidak heran jika banyak masyarakat yang masih ditolak oleh rumah sakit, bahkan dalam hal gawat darurat pun tidak menyesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, sehingga tidak ditangani dan berujung pada kematian. Sebagian dari substansi undang-undang ini tidak sesuai dengan kondisi hari ini. Kini, kebutuhan masyarakat jauh lebih kompleks, sehingga regulasi harus diperbarui agar mampu menjawab tantangan baru,” ujar Yatini dalam lokakarya yang diselenggarakan di Hotel Balairung Jakarta pada 15 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh aktivis dari empat konfederasi serikat pekerja serta sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO). Forum ini menjadi ruang diskusi lintas sektor untuk merumuskan masukan terhadap revisi regulasi jaminan sosial.
Yatini menambahkan, revisi kedua undang-undang tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, dan ditetapkan sebagai prioritas pembahasan dalam lima tahun ke depan. Inspir berkomitmen untuk mengawal proses legislasi agar menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat rentan.
Usai lokakarya, Yatini juga menegaskan bahwa Insp!r telah mengantongi banyak masukan yang akan menjadi bahan revisi kedua undang-undang tersebut. Masukan itu mencakup Konsep, strategi dan taktik melobi pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat, sekaligus kampanye publik untuk memperoleh dukungan masyarakat luas.
“Masukan tersebut nantinya tertuang dalam Konsep, Lobi, dan Aksi (KLA) untuk mengadvokasi revisi Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Penyelenggara Jaminan Sosial,” tambahnya.
Salah satu yang menjadi perhatian utama Insp!r adalah jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hingga kini, PMI diwajibkan mengikuti program jaminan sosial, namun manfaat yang mereka terima sangat minim.
“Ini seperti celengan semar, bahkan seperti perampok, yang hanya mengambil uang PMI saja. Hal ini bisa dilihat dari rasio klaim yang sangat minim,” tegas Yatini.
Menurut Inspir, lemahnya akses manfaat jaminan sosial bagi PMI memperlihatkan bahwa regulasi yang ada tidak inklusif dan gagal menjawab kebutuhan kelompok rentan. Revisi UU SJSN dan BPJS harus memastikan adanya mekanisme klaim yang lebih transparan, adil, dan mudah diakses oleh PMI serta keluarganya.
Dengan dorongan ini, Insp!r berharap sistem jaminan sosial Indonesia tidak lagi menjadi beban bagi pekerja migran, melainkan menjadi instrumen perlindungan yang nyata, adaptif dan inklusif, serta berkelanjutan bagi seluruh warga negara Indonesia.








