Salah satu group media sosial ramai menanggapi isu pembubaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dilontarkan Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi Ali Nurdin Abdurahman, pada 17 November 2025 lalu.
Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) Kanjeng Herry Darman menilai usulan tersebut sebagai situasi “gawat” dalam bahasa sarkastik.
“Gawat nih ada sinyal P3MI mau di bubarkan nii kreen lah,” ejeknya.
Pengusaha lainnya, Hamid Hasan Mangli menanggapi dengan pertanyaan balik, mengapa yang berangkat menggunakan visa turis (penempatan ilegal) juteru paling aman. Oleh karenanya dia juga mengusulkan agar bandara dan pelabuhan ditutup sekalian.
Menurut Hamid, Ali Nurdin Abdurahman seharusnya mengusulkan bagaimana agar rakyat tidak miskin. Sehingga mereka tidak berangkat ke luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kondisi seperti itu terhadi karena susah mencari pekerjaan (di dalam negeri).
“Berani gak buat usulan Rancangan Undang Undang (RUU) yang isinya setiap orang yang melahirkan dalam keadaan miskin, (penyebabnya) merpupaka kejahatan? Jadi akar masalahnya dicabut!,” tegasnya.
Tanggapan agak lain disampaikan oleh Dewan Pakar FBuminu Sarbumusi Amri Abdi Piliang yang juga Wakil Ketum Komnas Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK). Dia menyindir Ketum Fbuminu Sarbumusi sedang ingin mencari perhatian dan persoalan proposal migrant day.
“Waktu Mentrinya Pak Karding minta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dibubarkan, rupanya karena tidak diperhatikan oleh Mas Karding. Sekarang minta P3MI dibubarkan, rupanya proposal untuk Migrant Day ke asosiasi P3MI tidak di gubris alias tidak ada tanggapan,” singgungnya.
Dengan adanya usulan pembubaran P3MI, Amri juga menduga adanya indikasi melanggengkan penempatan non prosedural berkedok skema penempatan mandiri, agar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat jualan penempatan secara mandiri. Bahkan Amri juga menuduh ada kaitannya dengan sindikat penempatan ilegal.
“Aya-aya wae, ulah antek-antek mafia sindikat penempatan non prosedural atau ilegal (ada-ada saja ulah antek-antek mafia sindikat penempatan non prosedural atau ilegal),” pungkas Amri.








