Menu ✖

Mode Gelap
Uang Puluhan Juta Raib, Pegiat PMI Japri Menteri Mukhtarudin Bantu Korban LPK Kitaro Insan Cendikia SPMI Laporkan PT Keluarga Samudera Indonesia ke Bareskrim Polri Terkait Tunggakan Hak Pelaut Migran Jejak Hitam Tentara Bayaran di Rusia: SBPI Sediakan Layanan Loker Resmi ke Rusia Blak-blakan, Menteri Mukhtarudin Bagikan Nomor HP Pribadi: Laporkan P3MI Nakal Langsung ke Saya! Kepada Menteri P2MI Mukhtarudin, Yosa Ketua IMWU Macau Tuntut Pemerintah Akui 8789 PMI di Macau Memanas: Dialog Pasti Ada Solusi di Hong Kong, Diwarnai Ketegangan Antara Ketua IMWU dan Menteri Hukum

Opini

Usulan Bubarkan P3MI dari Ketum Fbuminu Sarbumusi: Argumennya Dinilai Rapuh!

badge-check


					Poto Nursalim saat di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Perbesar

Poto Nursalim saat di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Usulan mengenai pembubaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang disampaikan oleh Ketua Umum Fbuminu Sarbumusi Ali Nurdin Abdurrahman di Panja DPR RI pada Senin, 17/11/2025, dinilai lemah dalil dan perlu dikritisi sesuai undang undang dan peraturan perundang-undangan.

Pada rapat dengar pendapat tentang pengawasan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia itu Ali Nurdin Abdurrahman mengatakan 3 hal:

Pertama. P3MI itu harus dibubarkan karena anak dari Neoliberal. Dalam teori ekonomi, privatisasi layanan publik adalah ciri khas rezim neoliberal yang menyerahkan urusan negara kepada pasar. Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan jika tidak bisa, maka dikikis kewenangannya.

Kedua. jika dirinya pernah menjadi bagian dari P3MI dan kemudian menemukan fakta-fakta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh stafnya, seperti memalsukan dokumen dan memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia yang buta huruf.

Ketiga. Melalui Philippine Overseas Employment Administration (POEA), negara menjadi pelaksana penempatan Pekerja Migran. POEA bertindak sebagai regulator sekaligus pelindung, memastikan proses rekrutmen yang transparan, kontrak kerja adil, dan perlindungan hukum terjamin

Menurut penulis argumen yang disampaikan Ali Nurdin Abdurrahman itu lemah, sehingga tidak usah didengar pendapatnya. Kelemahan argumen tersebut adalah:

Pertama. Premis pertama dia mengusulkan pembubaran P3MI lalu disusul dengan premis kedua, jika tidak bisa maka dikikis kewenangannya. Penulis berpendapat bahwa menurut ilmu logika jika ada dua premis yang disampaikan, maka yang berlaku adalah premis kedua yaitu mengusulkan agar kewenangan P3MI dikurangi.

Jika usulan yang disampaikan adalah mengurangi kewenangan P3MI, maka Undang Undang No. 18/2017 Tentang Pelindungan PMI (UU PPMI), telah mengurangi kewenangan yang diatur oleh Undang Undang sebelumnya No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).

Berdasarkan pasal 52 UU PPMI, kewenangannya hanya tiga: mencari peluang kerja, menempatkan PMI; dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya.

Kesimpulannya, apa yang diusulkan agar kewenangan P3MI direduksi. Beruntungnya UU PPMI sendiri sudah mereduksi kewenangan P3MI seperti yang kemarin diusulkan oleh Ketua Umum Fbuminu Sarbumusi.

Terkait dengan usulan agar penempatan PMI hanya dilakukan oleh negara, tidak menyerahkan kepada swasta. Karena penyerahan kepada swasta adalah ciri neoliberal. Menurut penulis, pendapat tersebut dinilai menyesatkan. Berdasarkan tafsir Mahkamah Konstitusi terkait dengan Hak Menguasai Negara (HMN), negara boleh melibatkan swasta melalui lisensi selama masih berada di bawah kendali penguasaan negara.

Kedua. Terkait dengan fakta adanya pelanggaran yang pernah ditemukannya pada salah satu perusahaan P3MI, itu tidak bisa menyimpulkan semuanya melakukan pelanggaran yang sama. Jadi jika ada satu perusahaan melakukan pelanggaran, dan di Indonesia ada 481 perusahaan, maka kesimpulannya adalah 1 dari 481 telah melakukan pelanggaran.

Ketiga. Usulan agar seluruh skema penempatan menjadi satu skema G2G Goverment to Goverment seperti di Filipina yang membentuk Philipine Overseas Employment Agency (POEA). Menurut penulis argumen ini juga sangat lemah, seperti lemahnya rumah laba-laba.

Harus diketahui bahwa, Filipina tidak melarang perusahaan swasta untuk melakukan penempatan. Bahkan salah satu tugas POEA adalah memantau dan mengawasi agen perekrutan di Filipina. Sehingga informasi yang disampaikan oleh Ketum Fbuminu Sarbumusi itu tidak lengkap.

Terlebih lagi jika kita melihat praktik atau pelaksanaan skema G2G (Government to Government) di Indpnesia. Meskipun jarang sekali ada pemberitaan terkait kasus skema G2G, pada praktiknya seperti bara dalam sekam.

Buktinya,  berita-berita pada Senin, 06 Oktober 2025, yang menginformasikan ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tekanan CPMI Korea Selatan ini menekan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin untuk menyelesaikan permasalahan tumpukan roster (jadwal penempatan atau daftar Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan).

***

Penulis : Nursalim Wakil Ketua Umum Serikat Peduli Migran Indonesia Perisai Pancasila. Tinggal di Condet Jakarta Timur. No Ponsel: 0822 9974 8232.

Sebelumnya pernah menjadi:

  1. Wakil Ketua Garda BMI;
  2. Manager Advokasi Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa;
  3. Manager Crisis Center Migrant Institute Dompet Dhuafa;
  4. Ketua Umum Keluarga Migran Indonesia (Kami);
  5. Ketua Dewan Pimpinan Cabang SBMI Brebes;

Baca Lainnya

Kepada Menteri P2MI Mukhtarudin, Yosa Ketua IMWU Macau Tuntut Pemerintah Akui 8789 PMI di Macau

3 November 2026 - 16:17 WIB

Yosa Wariyanti Ketua UMWU Macau Sampaikan Tuntutan Kepada Menteri P2MI Mukhtarudin

Ketua PCI NU Hong Kong Muhamad Ali Sampaikan 6 Poin Aspirasi Pelindungan PMI Kepada 8 Menteri

3 November 2026 - 11:56 WIB

Persatuan Buruh Migran Banten Kritik Perbup Serang, Dinilai Tidak Partisipatif dan Tidak Berdampak

2 November 2026 - 13:39 WIB

Pemkab-Serang-Sosilasasi-Perbub-Pelindungan-PMI-Serang.jpg 2 November 2026

Dipulangkan Lalu Dilupakan: SAKTI Desak Pemerintah Tagih Hak Awak Kapal Migran dari Pemilik Kapal

2 November 2026 - 11:20 WIB

Setelah Ratifikasi KILO 188: Siapa Otoritas Berwenang Melindungi Awak Kapal?

31 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Trending di Kebijakan