Direktur Yayasan Sahabat Yadi Cungkring (YSYC) Yadi Lubis melaporkan PT Yoga Mutiara Indo kepada Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan pada 13 Oktober 2025.
Diduga PT Yoga Mutiara Indo telah menggelapkan gaji Awak Kapal Perikanan Migran sebesar $10.800 atau setara dengan Rp 162 juta.
PT Yoga Mutiara Indo merupakan salah satu perusahaan yang memberangkatkan Awak Kapal Perikanan Migran ke luar negeri. Perusahaan yang berkantor di Tambun Bekasi ini memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan No. 138.04.Tahun2020.
Menurut Yadi Lubis laporan tersebut terpaksa dilakukannya karena PT Yoga Mutiara Indo telah mengingkari perjanjian bayar yang telah disepakati bersama dengan ABK Migran pada 1 Juli 2024 lalu.
Dalam perjanjian tersebut, Pratikno selaku Direktur PT Yoga Mutiara Indah menyatakan kesanggupan membayar paling lambat akhir Desember 2024.
“Namun sampai sekarang hampir 10 bulan, gaji tersebut belum juga dibayarkan,” jelas Yadi
Akibatnya gagal bayar tersebut, ABK Migran atas nama MRN akhirnya gagal menikah dengan kekasih pujaannya, sehingga MRN mengalami depresi. Sehari-harinya selalu mengurung diri dalam kamar. Jikapun keluar rumah ketempat yang jarang dikunjungi orang. Misalnya ke sungai. Aktivitasnya di sungai biasanya memancing ikan. Mungkin mengenang pekerjaannya dulu di kapal ikan berbendera Cina.
Berdaarkan kronologi singkatnya, MRN diberangkatkan oleh PT Yoga Mutiara Indo ke Yosan Cina pada 25 Mei 2018. Sesampai di Yosan kemudian disuruh menunggu selama satu minggu di sebuah mess. Setelah itu kemudian dipekerjakan di Kapal Pingtai Rong No 31 yang berlayar di ground fishing Thaity Cina.
Kontrak kerjanya dua tahun, namun karena pada saat finish kontrak itu sedang terjadi penyebaran wabah virus Covid 19 ditahun 2020, akhirnya semua ABK Migran tidak boleh ada yang pulang. Terpaksa harus memperpanjang selama satu tahun. Begitu juga dengan MRN.
Pada 26 Maret 2021, MRN dipulangkan ke Kampung halamannya tanpa membawa uang hasil kerja kerasnya. Kakak kandungnya Yulianti mengatakan pernah ditransfer sebesar Rp 5 juta. Setelah itu tidak ada lagi.
Sebelumnya, pihak YSYC juga pernah mendatangi alamat kantor PT Yoga Mutiara Indo di Tambun Selatan, namun kantor tersebut sudah tidak beroperasi. Pada pintunya ada tulisan disewakan.
Menurut Pratikno, uang ABK Migran tersebut dibawa lari oleh Ika. Dia menjelaskan sudah menguasai rumah-rumah Ika yang berlokasi di Pemalang. Sudah ditawarkan untuk di jual. Dia berjanji jika sudah laku uangnya akan diberikan kepada ABK Migran








